Wajib Pajak Pensiunan Tetap Lapor SPT Tahunan, Kecuali Alasan Ini

Tentunya masyarakat indonesia sudah tidak asing lagi bukan dengan NPWP? NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah kartu yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan). 

Nah, kini NPWP diperlukan untuk berbagai kepentingan, seperti untuk mengurus masalah di bidang perpajakan dan pengajuan pinjaman usaha di Bank. NPWP juga sering disebut sebagai tanda pengenal atau identitas bagi wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya, khususnya di bidang perpajakan.

Selain adanya manfaat kepemilikan NPWP, ada pula kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, salah satunya yakni melaporkan SPT Tahunan. SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan sangat berhubungan dengan pembayaran pajak penghasilan, termasuk perhitungan harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak. 

Pelaporan SPT pun kini bisa dilakukan dengan mudah, selain bisa mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak, wajib pajak bisa melapor secara online melalui laman djponline.pajak.go.id. dapat pula mengirim dokumen yang diperlukan dalam pelaporan SPT melalui jasa POS atau jasa ekspedisi lain. Jangan khawatir, proses pengurusan ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

Setiap wajib pajak harus mengisi SPT secara lengkap, jelas, dan benar, dalam bahasa Indonesia yang ditulis menggunakan huruf Latin, angka Arab, serta satuan mata uang Rupiah. SPT tersebut harus ditandatangani kemudian disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. 

Ketentuan tersebut berdasar pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 3 ayat (1). Apabila tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya, maka wajib pajak bisa dikenai sanksi sesuai ketetapan yang berlaku.

Pelaporan SPT Tahunan juga tetap berlaku bagi wajib pajak yang statusnya sebagai pensiunan. Hal ini karena mereka masih memiliki NPWP yang masih aktif serta masih memiliki penghasilan yang melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). 

Baca juga:  Lebih Bayar PPh 21? Ini Cara Mengurusnya

Lantas, berapa besaran PTKP itu? Berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, tarif PTKP ditetapkan sebagai berikut:

  1. PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah senilai Rp 54.000.000
  2. PTKP tambahan untuk wajib pajak yang kawin adalah sebesar Rp 4.500.000
  3. PTKP tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami adalah Rp 54.000.000
  4. PTKP tambahan untuk setiap anggota keluarga adalah Rp 4.500.000. Anggota keluarga yang dimaksud adalah mereka yang sedarah maupun tidak sedarah. Jumlah tanggungan tersebut maksimal tiga orang.

Untuk Anda yang berdomisili di daerah Solo dan sekitarnya, silahkan berkonsultasi lebih lengkap pada Konsultan Pajak Solo, kami menyediakan tim yang bepengalaman dan berkompeten yang siap mengatasi permasalahan pajak Anda lebih ringkas, mudah dan presisi.

Bagi wajib pajak pensiunan yang penghasilannya masih di atas PTKP, maka masih berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Bahkan, wajib pajak pensiunan yang memiliki penghasilan lain dari usaha tertentu juga berkewajiban lapor SPT sesuai ketentuan yang berlaku.

Nah, bagi wajib pajak pensiunan yang penghasilannya di bawah PTKP, maka mereka tidak berkewajiban melapor SPT Tahunan. Namun, mereka harus mengajukan status Non Efektif (NE) terlebih dahulu agar dinyatakan bebas lapor SPT.

Wajib pajak yang bersangkutan perlu mengisi surat pernyataan wajib pajak Non Efektif dan ditandatangani olehnya. Selain itu, perlu menyiapkan fotokopi slip gaji yang menyatakan bahwa penghasilan di bawah PTKP, fotokopi KTP, dan fotokopi NPWP. Namun, syarat menjadi wajib pajak NE adalah pihak yang bersangkutan harus terbebas dari utang pajak, serta telah melaporkan SPT tahun terakhir. 

Jika pengajuan NE sudah dikabulkan, otomatis wajib pajak pensiunan tidak wajib melapor SPT Tahunan. Sebaliknya, jika pengajuan NE ditolak, atau wajib pajak masih memiliki penghasilan di atas PTKP, maka yang bersangkutan tetap harus melaporkan SPT Tahunannya.