Cara Mengisi Fomulir BP21 Tambahan untuk Insentif PPh 21 DTP

Kebijakan insentif pajak selalu menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha di Indonesia, terutama ketika menyangkut kemudahan administrasi dan pengurangan beban fiskal. Program ini bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan juga strategi untuk menjaga stabilitas keuangan nasional melalui dukungan nyata kepada sektor-sektor produktif yang membutuhkan dorongan tambahan.

Salah satu bentuk dukungan pemerintah pada tahun anggaran 2025 adalah insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 10 Tahun 2025 dengan tujuan memperkuat daya saing sektor prioritas nasional serta menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.

Bagi pemberi kerja, memahami tata cara pengisian Bukti Potong BP21 Tambahan menjadi keharusan agar pelaporan pajak berjalan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artikel ini akan membahas secara mendalam panduan pengisian formulir BP21 Tambahan, dasar hukumnya, serta penerapan praktis di lapangan sesuai ketentuan terbaru.

Latar Belakang PPh 21 DTP dan PMK 72/2025

PPh Pasal 21 DTP merupakan bentuk insentif pajak di mana pajak penghasilan pegawai ditanggung oleh pemerintah, bukan oleh karyawan maupun pemberi kerja. Tujuannya adalah menjaga daya beli tenaga kerja dan mendorong kegiatan produksi pada sektor-sektor strategis seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, serta pariwisata.

Melalui PMK No. 72 Tahun 2025, pemerintah menegaskan kewajiban bagi setiap pemberi kerja penerima fasilitas PPh 21 DTP untuk tetap membuat bukti pemotongan. Namun, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran yang dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya, perusahaan diwajibkan membuat Bukti Pemotongan BP21 Tambahan sebagai dokumen koreksi dan penyesuaian.

Selain itu, berdasarkan panduan Direktorat Jenderal Pajak, Bukti Pemotongan BP21 tetap wajib dibuat meskipun pajak telah ditanggung pemerintah. Tujuannya adalah memastikan seluruh transaksi tercatat secara transparan dalam sistem e-Bupot (Coretax) serta dapat diverifikasi apabila dilakukan pemeriksaan pajak.

Pengertian Bukti Pemotongan BP21 Tambahan

Bukti Pemotongan BP21 Tambahan adalah dokumen pelengkap yang berfungsi mencatat bagian pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) pada saat terjadi kelebihan pembayaran pajak. Dokumen ini tidak menggantikan BP21 utama, melainkan menjadi catatan korektif untuk memastikan bahwa pelaporan pajak perusahaan tetap akurat dan transparan.

BP21 Tambahan menjadi bagian integral dari sistem pelaporan pajak modern melalui e-Bupot Coretax. Dengan adanya bukti potong tambahan ini, perusahaan dapat mempertanggungjawabkan setiap transaksi yang berkaitan dengan pajak ditanggung pemerintah tanpa menimbulkan perbedaan data antara internal perusahaan dan DJP.

Perlu diketahui bahwa nilai pajak yang ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan kena pajak bagi pegawai, sehingga tidak boleh dimasukkan dalam penghitungan penghasilan bruto. Prinsip ini ditegaskan dalam pedoman DJP sebagai bentuk kejelasan perlakuan fiskal terhadap insentif DTP.

Ketentuan Umum Berdasarkan PMK 72/2025

Sesuai Pasal 5 ayat (3) dan (4) PMK 72/2025, pemberi kerja penerima fasilitas PPh 21 DTP memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Membuat bukti pemotongan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
  2. Membayarkan secara tunai nilai pajak yang ditanggung pemerintah kepada pegawai yang bersangkutan.
  3. Tidak menghitung nilai pajak yang ditanggung pemerintah sebagai penghasilan kena pajak bagi pegawai.
  4. Membuat bukti pemotongan tambahan untuk bagian pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
  5. Melaporkan seluruh dokumen melalui sistem e-Bupot DJP dengan melampirkan kertas kerja penghitungan lebih bayar.

Pelaporan BP21 Tambahan ini memiliki fungsi ganda, yaitu memastikan administrasi pajak perusahaan tertib sekaligus menjaga integritas data fiskal nasional. Ketidakakuratan dalam pelaporan dapat menimbulkan risiko koreksi fiskal di masa mendatang.

Panduan Lengkap Pengisian Formulir BP21 Tambahan

Agar proses pelaporan pajak sesuai dengan regulasi, berikut panduan resmi dalam mengisi formulir BP21 Tambahan:

1. Bagian Umum Formulir BP21

  • Nomor Bukti Pemotongan: Dihasilkan otomatis oleh sistem e-Bupot.
  • Masa Pajak: Diisi sesuai masa pelaporan, misalnya 12-2025.
  • Sifat Pemotongan: Tulis “Final”.
  • Status Bukti Pemotongan: Pilih salah satu: Normal, Pembetulan, atau Pembatalan sesuai kondisi dokumen.

2. Bagian A — Identitas Penerima Penghasilan

  • NPWP: Gunakan kode 9990000000999000.
  • Nama: Tulis “PENERIMA PENGHASILAN”.
  • NITKU: Gunakan format 9990000000999000000000.

3. Bagian B — Penghasilan yang Dipotong

  • B.1: Isi dengan “Tanpa fasilitas”.
  • B.2: Kode objek pajak “21-100-39”.
  • B.3: Tuliskan “Penyesuaian Nilai Kompensasi sehubungan dengan Insentif PPh Pasal 21 DTP”.
  • B.4–B.6: Isi angka 0 karena tidak ada tambahan penghasilan bruto.
  • B.7: Cantumkan nilai penyesuaian kompensasi sesuai perhitungan.
  • B.8: Jenis dokumen “dokumen lainnya”, tuliskan tanggal penerbitan bukti potong.
  • B.9: Keterangan “Kertas Kerja Penghitungan Lebih Bayar”.

4. Bagian C — Identitas Pemotong PPh

  • NPWP dan NITKU: Isi sesuai identitas pemberi kerja.
  • Nama: Cantumkan nama perusahaan atau instansi pemotong pajak.
  • Tanggal: Tuliskan tanggal penerbitan dokumen.
  • Penandatangan: Isi dengan nama pengurus atau pihak yang berwenang.
  • Pernyataan: Tulis pernyataan kebenaran data dan pastikan ditandatangani secara elektronik.

Baca juga: Cara Mengisi Formulir Bukti Potong PPh 21 Sesuai PER 11/PJ/2025

Sebagai tambahan informasi dari DJP, formulir BP21 Tambahan yang sudah diterbitkan tetap harus disertakan dalam laporan SPT Masa PPh 21/26 agar sistem dapat memvalidasi kompensasi kelebihan pembayaran dengan benar.

Contoh Kasus Pengisian Bukti Potong BP21 Tambahan

Sebagai ilustrasi, PT Harmoni Nusantara, perusahaan di sektor pariwisata, memiliki kelebihan pembayaran PPh 21 sebesar Rp275.000 akibat adanya koreksi insentif DTP pada masa pajak sebelumnya. Untuk melaporkan hal ini, perusahaan wajib membuat Bukti Potong BP21 Tambahan dengan data sebagai berikut:

  • Nilai Penyesuaian Kompensasi: Rp275.000
  • Kode Objek Pajak: 21-100-39
  • Jenis Dokumen: Dokumen lainnya
  • Tanggal Pembuatan: 31 Desember 2025
  • Keterangan: Kertas Kerja Penghitungan Lebih Bayar

Dokumen ini selanjutnya diunggah ke sistem e-Bupot beserta kertas kerja perhitungan lebih bayar yang menjadi bukti pendukung sah menurut peraturan pajak. Berdasarkan ketentuan DJP, dokumen tambahan tersebut juga digunakan sebagai dasar validasi atas kompensasi pajak yang diterima pada masa pajak berikutnya.

Pastikan Ketepatan Administrasi dalam Pelaporan Pajak

Ketepatan dalam pengisian formulir pajak mencerminkan profesionalisme dan kepatuhan hukum perusahaan. Kesalahan kecil dalam pelaporan BP21 Tambahan dapat berakibat pada sanksi administratif atau koreksi fiskal yang merugikan perusahaan di masa mendatang.

Untuk menghindari potensi kesalahan administrasi, perusahaan dapat bekerja sama dengan konsultan pajak berpengalaman. Tim profesional ISB Consultant siap membantu proses penghitungan, penyusunan dokumen, hingga pelaporan e-Bupot agar seluruh kegiatan administrasi pajak sesuai dengan ketentuan PMK 72/2025. Pendampingan ini menjadi solusi efektif bagi perusahaan yang ingin memastikan kepatuhan sekaligus efisiensi operasional.

Dengan memahami tata cara pengisian BP21 Tambahan secara menyeluruh serta memperhatikan panduan Direktorat Jenderal Pajak, perusahaan dapat mengoptimalkan kepatuhan pajak sekaligus menghindari kesalahan administratif. Pemahaman mendalam atas ketentuan PMK 72/2025 membantu memastikan seluruh proses pelaporan pajak berjalan efektif, efisien, dan sesuai regulasi.

Scroll to Top