Pemerintah Hapus PPN Aset Kripto Lewat PMK 53/2025
Perkembangan regulasi perpajakan di Indonesia kembali mengalami penyesuaian strategis. Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi menghapus kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2025 yang menjadi revisi atas PMK Nomor 11 Tahun 2025. Perubahan ini tidak hanya mencerminkan respons pemerintah terhadap dinamika […]
Pemerintah Hapus PPN Aset Kripto Lewat PMK 53/2025 Read More »