Inilah Daftar Penghasilan Tidak Kena Pajak

Tidak semua penghasilan akan dikenakan pajak penghasilan, hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak penghasilan pada pasal 4 ayat 3 yang menyebutkan ada beberapa daftar penghasilan tidak kena pajak namun tetap harus melaporkan SPT tahunan PPh pribadi. 

Pemerintah telah menetapkan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan sebesar 54 juta setahun atau 4,5 juta per bulannya. Akan tetapi angka tersebut bukan angka maksimal, karena masih bisa bertambah.

Ini artinya seseorang yang memiliki penghasilan bersih tidak mencapai angka 4,5 juta per bulan pun masih dikategorikan sebagai wajib pajak non efektif atau WP NE. Dan jika penghasilan di bawah angka tersebut maka dikategorikan menjadi salah satu daftar penghasilan tidak kena pajak sehingga tidak harus melaporkan SPT pajak. 

Apa Itu PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak 

Sebagai seorang warga negara Indonesia tentu tak asing lagi dengan pajak. Namun beberapa orang mungkin masih beranggapan bahwa pajak adalah sesuatu yang merepotkan, menakutkan atau hal yang selalu berkaitan dengan uang banyak.

Anggapan tersebut memang tidak salah, tetapi juga tidak sepenuhnya benar. Bisa jadi ketakutan itu karena ketidaktahuan tentang pengertian pajak itu sendiri. Untuk itu penjelasan mengenai PTKP yang merupakan salah satu bagian dari pajak hingga daftar penghasilan tidak kena pajak ini bisa membantu Anda. 

PTKP adalah singkatan dari penghasilan tidak kena pajak. PTKP merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh 21 pajak penghasilan. Tujuannya agar wajib pajak bisa mendapat keringanan. PTKP juga bisa disebut sebagai batasan nominal dari pendapatan wajib pajak yang tidak dikenakan pajak.   

Pengertian lain menurut Undang-undang Nomor 36 THN 2008 yang berkaitan dengan PPh, PTKP atau penghasilan tidak kena pajak merupakan sebuah komponen pengurangan untuk menghitung nominal pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi. 

Lebih singkatnya, PTKP ini merupakan salah satu komponen pengurangan yang digunakan untuk menghitung penghasilan yang diperoleh seseorang sebagai wajib pajak. 

penghasilan tanpa kena pajak
newsru.com

Fungsi PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak

Tujuan dari penerapan PTKP ini sebenarnya untuk meringankan beban pajak untuk masyarakat menengah ke bawah. Jika pendapatannya kurang dari 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun, maka ia tidak wajib membayar pajak penghasilan.

Baca juga:  Ditjen Pajak Luncurkan Aplikasi Baru di Januari 2024

Dengan penghasilan kurang dari angka inilah yang masuk ke dalam daftar penghasilan tidak kena pajak. Hal ini juga diperkuat dengan ketentuan perpajakan yang ada di Indonesia, bahwa PPh tidak dikenakan kepada penghasilan wajib pajak dengan nominal di bawah 4,5 juta perbulan.  

PPh hanya akan dikenakan kepada PKP atau penghasilan kena pajak, karena di Indonesia sendiri masih menganut penerapan pajak progresif yang berarti semakin tinggi penghasilan seseorang maka akan semakin tinggi pajaknya. 

Lalu bagaimana cara perhitungannya? Dalam menentukan jumlah wajib pajak, penghasilan bruto harus dikurangi PTKP yang merupakan salah satu komponennya. Selanjutnya hasil dari perhitungan yang sudah dikurangi oleh PTKP, maka itulah yang merupakan penghasilan kena pajak dan wajib dilaporkan para wajib pajak. 

Daftar Penghasilan Tidak Kena Pajak

Pada dasarnya, daftar penghasilan tidak kena pajak ini berlaku bagi setiap wajib pajak pribadi yang sudah memiliki penghasilan. Namun ada beberapa hal yang mempengaruhi besaran nilai PTKP itu sendiri, yakni tanggungan. 

Adapun yang menjadi tanggungan dalam menentukan nilai akhir dari PTKP adalah sebagai berikut:

  • Keluarga sedarah yang termasuk di dalamnya orang tua, anak kandung, saudara kandung hingga anak angkat
  • Keluarga semenda yang didalamnya termasuk mertua, ipar dan anak tiri

Kemudian untuk jumlah maksimal anggota keluarga yang termasuk ke dalam tanggungan yaitu hanya 3 orang saja. Jika lebih dari 3 orang maka tidak akan dihitung ke dalam penyesuaian PTKP.