Kode Faktur Pajak 05: Pengertian, Dasar Hukum, dan Penggunaannya

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan di Indonesia. Dalam kerangka PPN, semua barang dan jasa yang dikonsumsi menjadi objek pajak yang dikenai pungutan. Pemungutan dan pelaporan PPN menjadi tanggung jawab pelaku usaha yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam upaya mempermudah pelaporan, pemerintah menetapkan dokumen resmi yang menjadi bukti pemungutan PPN, yaitu faktur pajak.

Faktur pajak menjadi dokumen penting dalam transaksi bisnis, dan dalam konteks ini, kita akan menjelajahi satu kode faktur pajak khusus, yaitu Kode 05. Artikel ini akan membahas pengertian, dasar hukum, dan penggunaan Kode Faktur Pajak 05 secara mendalam.

Pengertian Kode Faktur Pajak 05

Kode Faktur Pajak 05 adalah salah satu identifikasi dalam faktur pajak yang digunakan untuk menandai jenis penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan oleh PKP. Penggunaan kode ini memiliki implikasi pada pemungutan PPN dengan besaran tertentu. Pemahaman yang mendalam tentang pengertian ini penting bagi pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan dalam pelaporan dan pemungutan PPN.

Baca juga: Penggunaan Kode Faktur Pajak 040, Pengertian, dan Dasar Hukum

Dasar Hukum Penggunaan Kode Faktur Pajak 05

Penggunaan Kode Faktur Pajak 05 didasarkan pada regulasi yang telah ditetapkan oleh otoritas pajak. Peraturan ini mengalami perubahan seiring waktu, mencerminkan evolusi kebijakan pajak di Indonesia. Dasar hukum penggunaan Kode Faktur Pajak 05 tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-03/PJ/2022. Menariknya, kode ini diaktifkan kembali setelah tidak digunakan selama 12 tahun.

Sebelumnya, Kode Faktur Pajak 05 diatur dalam PER-159/PJ./2006. Penggunaannya pada saat itu berkaitan dengan penyerahan JKP dan/atau BKP, di mana pungutan dihitung dengan menggunakan deemed pajak masukan kepada selain pemungut PPN. Namun, melalui Perdirjen Pajak Nomor PER-13/PJ./2010, penggunaan Kode Faktur Pajak 05 dihentikan sejak 1 April 2010. Barulah pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memunculkan kode ini.

Puncak dari perubahan ini adalah untuk mewadahi penetapan ketentuan baru pada Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang (UU) PPN tentang pemungutan PPN dengan besaran tertentu. Pemungutan ini dilakukan oleh PKP yang memenuhi beberapa kriteria, seperti peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.

Pemungutan PPN dengan Besaran Tertentu

Pemungutan PPN dengan besaran tertentu adalah konsep kunci yang terkait dengan penggunaan Kode Faktur Pajak 05. PKP yang melakukan pemungutan dengan besaran tertentu harus memahami aturan dan kriteria yang mengatur praktik ini. Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan termasuk:

  • Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu: PKP yang memiliki peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu diwajibkan melakukan pemungutan PPN dengan besaran tertentu.

  • Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu: PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu juga termasuk dalam kategori pemungutan PPN dengan besaran tertentu.

  • Penyerahan BKP dan/atau JKP Tertentu: Penyerahan barang atau jasa tertentu oleh PKP dapat menjadi dasar pemungutan PPN dengan besaran tertentu.

Penting untuk dicatat bahwa pajak masukan atas perolehan, impor, dan pemanfaatan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan oleh PKP yang menggunakan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan. Hal ini menekankan urgensi pemahaman yang mendalam terkait konsep ini agar pelaku usaha dapat menjalankan kewajibannya dengan benar.

Baca juga: Bolehkah Non PKP Terbitkan Faktur Pajak?

Raih keberhasilan perpajakan dengan kebijaksanaan dan panduan terbaik dari ISB Consultant Semarang dalam menerapkan Kode Faktur Pajak 05. Dengan komitmen kami untuk kepatuhan dan keberlanjutan keuangan Anda, silakan kunjungi https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-semarang/ untuk memastikan bisnis Anda berjalan lancar dan mengoptimalkan manfaat pajak. Percayakan perpajakan Anda kepada para ahli di ISB Consultant.

Baca juga:  Cara Menentukan Omzet untuk Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh

Transaksi yang Menggunakan Kode Faktur Pajak 05

Kode Faktur Pajak 05 digunakan khusus untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu. Pasal 9A Ayat (1) UU PPN menetapkan bahwa PPN dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Jenis kegiatan penyerahan yang menggunakan Kode Faktur Pajak 05 melibatkan berbagai sektor, dan beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

Kegiatan Membangun Sendiri

Kegiatan membangun sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022. Pasal 3 PMK ini mengatur tentang pemungutan dan penyetoran PPN dengan besaran tertentu untuk orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

Penyerahan LPG Tertentu yang Bagian Harganya Tidak Disubsidi

Penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi diatur dalam Pasal 6 PMK Nomor 62/PMK.03/2022. Aturan ini mengatur besaran tertentu PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah agen atau pangkalan.

Penyerahan Hasil Pertanian Tertentu

Penyerahan hasil pertanian tertentu diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 64/PMK.03/2022. Aturan ini mengatur besaran tertentu PPN yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. PKP menggunakan Kode Faktur Pajak 05 untuk penyerahan tersebut.

Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas

Penyerahan BKP dalam bentuk kendaraan bermotor bekas diatur dalam Pasal 2 PMK Nomor 65/PMK.03/2022. Ini mengatur kewajiban PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas, untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.

Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, atau Jasa Pialang Reasuransi

Penggunaan Kode Faktur Pajak 05 juga diterapkan dalam penyerahan JKP, khususnya untuk jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, atau jasa pialang reasuransi. Hal ini sesuai aturan Pasal 3 PMK Nomor 67/PMK.03/2022.

Penyerahan JKP Tertentu

Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 71/PMK.03/2022, JKP tertentu yang menggunakan Kode Faktur Pajak 05 antara lain mencakup:

  • Jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

  • Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau agen perjalanan wisata, seperti paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, tidak bergantung pada pemberian komisi atau imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.

  • Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).

  • Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan, yang juga melibatkan perjalanan ke lokasi lain sesuai dengan regulasi yang mengatur kriteria dan rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN.

  • Jasa penyelenggaraan, yang meliputi:
    • Pemasaran media voucher.
    • Layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher.
    • Program loyalitas dan penghargaan pelanggan.

Penyerahan ketiga jenis jasa penyelenggaraan ini tidak dilatarbelakangi oleh pemberian komisi dan tidak melibatkan selisih (margin).

Kesimpulan

Dalam konteks perpajakan di Indonesia, Kode Faktur Pajak 05 memiliki peran khusus sebagai penanda transaksi yang melibatkan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan pemungutan PPN besaran tertentu. Dasar hukum untuk penggunaan kode ini terletak dalam regulasi pajak yang mengalami perubahan seiring waktu.

Penting bagi PKP untuk memahami dengan baik dasar hukum, konsep pemungutan PPN dengan besaran tertentu, dan jenis transaksi yang menggunakan Kode Faktur Pajak 05. Dengan pemahaman yang baik, pelaku usaha dapat memastikan kepatuhan dalam pemungutan dan pelaporan PPN, yang merupakan kewajiban yang sangat vital dalam kontribusi terhadap perekonomian negara.

Artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam tentang pengertian, dasar hukum, dan penggunaan Kode Faktur Pajak 05, sehingga para pelaku usaha dan pembaca umum dapat memahami secara komprehensif tentang peranan kode ini dalam konteks perpajakan di Indonesia.