Komitmen Pemkot Surabaya atas Kenaikan Pajak Reklame terhadap Pengusaha

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menegaskan komitmennya untuk tidak memberatkan pengusaha dengan rencana kenaikan pajak reklame. Hal ini diungkapkan dalam peraturan wali kota (perwali) yang sedang dipersiapkan, yang akan mengatur kenaikan tersebut tanpa memberatkan pihak-pihak terkait.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengemukakan bahwa kenaikan pajak reklame haruslah memperhatikan beberapa faktor, terutama terkait letak reklame tersebut. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbedaan tarif pajak reklame antara jalan utama dan jalan tidak utama haruslah signifikan, sesuai dengan karakteristik masing-masing lokasi.

Latar Belakang Kenaikan Pajak Reklame

Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menetapkan kenaikan pajak reklame sebesar 25 persen mulai 1 Januari 2024. Eri Cahyadi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajak para pengusaha untuk berdiskusi mengenai hal ini, dengan tujuan mencari solusi bersama agar kenaikan ini bisa diterima oleh semua pihak terkait. Pemkot Surabaya juga berkomitmen untuk mempertimbangkan usulan dari pengusaha yang dapat membantu meningkatkan ekonomi kota.

Baca juga: Pajak Reklame di Surabaya Naik 25% per Januari 2024

Diskusi dengan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur

Pemkot Surabaya telah mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur untuk membahas penerapan perwali kenaikan pajak reklame. Dalam diskusi tersebut, P3I Jatim menyatakan protes terhadap kenaikan pajak reklame dan menyoroti adanya teknis penghitungan yang dinilai tidak hanya 25 persen, tetapi dapat mencapai ratusan persen. Protes ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara tarif yang tertuang dalam Perwali dengan perhitungan yang sebenarnya, yang dinilai memberatkan para pengusaha.

Dengan pengalaman terpercaya dan layanan terbaik, jasa pajak Surabaya dari ISBC adalah solusi ideal untuk menghadapi kenaikan tarif pajak reklame. Kami menyediakan strategi yang tepat untuk mengoptimalkan kewajiban pajak Anda, memastikan kepatuhan yang maksimal dengan peraturan yang berlaku. Percayakan urusan pajak Anda kepada ISBC dan nikmati kemudahan serta kepastian dalam mengelola pajak reklame Anda di Surabaya.

Komitmen untuk Tidak Memberatkan Pengusaha

Dalam konteks kenaikan pajak reklame yang direncanakan oleh Pemerintah Kota Surabaya, penting untuk menyoroti komitmen mereka untuk tidak memberatkan pengusaha. Komitmen ini tercermin dalam upaya pemkot untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi pengusaha serta terus berkomunikasi untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak.

  • Tujuan Kenaikan Pajak Reklame
    • Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan bahwa kenaikan pajak reklame bukanlah untuk memberatkan pengusaha, tetapi sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah.
    • Pendapatan tambahan ini direncanakan untuk digunakan dalam pembangunan infrastruktur yang lebih baik dan pembangunan kota secara keseluruhan.
Baca juga:  3 Pengurangan Hukum Pajak Baru Yang Mungkin Anda Lewatkan Musim Pajak Ini

  • Pertimbangan terhadap Kondisi Ekonomi Pengusaha
    • Pemkot Surabaya memahami kondisi ekonomi para pengusaha, terutama di tengah pandemi COVID-19 yang belum berakhir.
    • Sebelum menetapkan kenaikan pajak, pemerintah mengundang para pengusaha untuk berdiskusi guna mencari solusi yang tepat agar kebijakan ini tidak memberatkan pihak terkait.

  • Upaya Pemkot Surabaya untuk Berkomunikasi
    • Pemerintah kota terus berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur, untuk mencapai kesepakatan yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
    • Komunikasi yang terbuka diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang lebih baik, yang memperhatikan kepentingan bersama antara pemerintah dan pengusaha.

  • Harapan atas Dampak Positif
    • Dengan kenaikan pajak reklame yang direncanakan, Pemkot Surabaya berharap dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan kota dan pertumbuhan ekonomi.
    • Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan usaha dan investasi di Surabaya, sehingga pertumbuhan ekonomi kota dapat terus meningkat.

Baca selengkapnya: Apa Saja Ketentuan Pajak Reklame?

Kesimpulan

Kenaikan pajak reklame yang direncanakan oleh Pemkot Surabaya merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, dalam prosesnya, pemkot berkomitmen untuk tidak memberatkan pengusaha dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk usulan dari para pengusaha sendiri. Diskusi terbuka antara pemkot dan P3I Jatim diharapkan dapat menghasilkan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Dengan demikian, kenaikan pajak reklame ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kota Surabaya.