Kunjungan Pajak: Pengertian & Tujuan

Pasti ada kalanya seorang petugas pajak akan melakukan kunjungan atau visit ke tempat wajib pajak nantinya. Nah, umumnya kunjungan ini dilakukan secara langsung saat menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Lalu, apa yang dimaksud dengan kunjungan pajak ini?

Pengertian Kunjungan Pajak

Kunjungan pajak merupakan kegiatan kunjungan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, atau Tim Visit. Mereka bisa saja mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha/pekerjaan, atau tempat lainnya yang dianggap perlu didatangi. Tentunya, hal-hal yang berkaitan dengan wajib pajak.

Nah, berdasarkan pengertian tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang bisa melakukan kunjungan pajak ini. Di antaranya, yaitu Account Representative (AR), Petugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, atau Tim Visit. Nah, setiap melakukan kunjungan pegawai KPP atau Tim Visit harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak tersebut.

Selain itu, pegawai KPP juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan tersebut. Setelah melakukan kunjungan, pegawai KPP harus membuat Laporan Pelaksanaan Kunjungan (LPK) paling lama 5 hari setelah kunjungan tersebut. Nah, secara umum terdapat tiga tujuan kunjungan wajib pajak ini dilakukan.

Tujuan Kunjungan Pajak

Nah, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa tim visit atau pegawai kantor pajak ditugaskan untuk datang dan melakukan kunjungan pajak. Umumnya, kunjungan ini bersifat resmi dan akan selalu menyertakan dengan membawa surat tugas kunjungan tersebut. Setidaknya, ada lima jenis tujuan dari kunjungan pajak ini. Berikut penjelasannya!

Penjelasan Data untuk Menggali Potensi

Tim visit akan meminta penjelasan terkait data dari wajib pajak yang dikunjungi tersebut. Nah, saat Anda mendapatkan kunjungan pajak Anda bisa saja ditanyai terkait beberapa informasi kewajiban pajak Anda. Salah satunya termasuk mengenai pekerjaan dan penghasilan Anda.

Nah, tujuannya adalah untuk melakukan penggalian potensi yang ada. Maksud potensi di sini adalah potensi Anda sebagai wajib pajak, atau dapat dikatakan untuk membantu Anda dalam membuat rumusan tanggung jawab pajak Anda.

Mengurus perpajakan tentu bukan perkara mudah bagi Anda yang masih pemula, untuk itu mempercayakan ISB Consultant bisa menjadi jalan terbaik bagi Anda yang ingin banyak berkembang. Khususnya bagi Anda di kawasan Jogja, kami membuka kantor cabang jasa konsultan pajak Jogja dengan tim yang sudah berkompeten dan berpengalaman.

Baca juga:  Awas! Penipuan File APK di Musim Lapor Pajak
tujuan kunjungan pajak
pkmg.ru

Melakukan Pembaruan Data

Kunjungan pajak juga bisa ditujukan untuk melakukan pemutakhiran data perpajakan atau pembaharuan data perpajakan. Tentunya, pembaharuan data ini perlu dilakukan melalui suatu kunjungan pajak secara langsung untuk memperbarui data berdasarkan pengamatan langsung. Selain itu, juga didasarkan pada kenyataan sebenarnya. 

Hal ini lantaran terkadang data yang dimasukkan ketika pendaftaran NPWP tidak selalu tepat atau ada perubahan. Nah, dengan adanya kunjungan pajak atau visit ini, tentunya data yang ada bisa dilengkapi dan diperbarui. Supaya pihak dari kantor pajak dan wajib pajak pun bisa sama-sama jelas terkait data wajib pajak tersebut.

Bimbingan dan Penyuluhan Pajak

Kunjungan pajak yang dilakukan ini juga bisa untuk memberikan suatu konsultasi, bimbingan, ataupun penyuluhan terkait wajib pajak tersebut. Sebab, tak jarang pula seorang wajib pajak tidak sepenuhnya tahu mengenai kewajiban pajaknya. Di sisi lain, prosedur pelaporan dan hal lainnya juga terkadang tidak selalu jelas datanya. 

Maka dari itu, adanya visit atau kunjungan ini tentu akan sangat berguna dalam memperjelas Anda sebagai wajib pajak. Tentunya, supaya nantinya Anda semakin paham tentang peran dan tugas Anda sebagai wajib pajak. Selain itu, hal lainnya terkait wajib pajak ini memang harus diketahui oleh semua wajib pajak.

Sudah pahamkah Anda dengan kunjungan pajak? Wajib pajak memang menjadi suatu hal yang harus diketahui dan dipahami oleh pemiliknya. Terlebih, membayar pajak memang telah menjadi sebuah kewajiban bagi warga negara yang tinggal di negara manapun. Jadi, alangkah baiknya Anda mengetahui dan memahaminya dengan cermat.