Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 24

Dalam aturan perpajakan Indonesia, tentu kita mengenal aneka pengenaan Pajak Penghasilan. Salah satunya ialah Pajak Penghasilan Pasal 24 yang diperuntukkan untuk wajib pajak yang menerima penghasilan di luar negeri selama satu tahun pajak.

Pengertian PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 diartikan sebagai peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri. Tujuannya yaitu untuk mengurangi nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia. 

Lebih lanjut disebutkan bahwa besarnya kredit pajak ialah sebesar Pph yang dibayar atau terutang di luar negeri. Namun meskipun demikian tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan aturan UU PPh.

Sumber Penghasilan 

Setelah memahami definisi Pajak Penghasilan Pasal 24, tentu akan lebih baik jika memahami sumber penghasilan kena pajak yang bisa dikreditkan di Indonesia. Berikut beberapa jenisnya, antara lain: 

  • Penghasilan dari saham dan surat berharga lainnya hingga keuntungan dari pengalihan saham maupun surat berharga lainnya. 
  • Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berhubungan dengan penggunaan harta-benda bergerak. 
  • Penghasilan berupa sewa yang berhubungan dengan penggunaan harta benda tidak bergerak. 
  • Penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, kegiatan, hingga pekerjaan. 
  • Pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap yang ada di luar negeri.  
  • Penghasilan yang berasal dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di perusahaan pertambangan. 
  • Keuntungan dari pengalihan aset tetap. 
  • Keuntungan dari pengalihan aset bagian dari Bentuk Usaha Tetap.
pengertian pph 24 pajak peghasilan 24
boursenews.ir

Pelaksanaan Kredit Pajak 

Untuk melaksanakan kredit pajak, maka wajib pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan tersebut harus melampirkan dengan beberapa hal sebagai berikut: 

  • Laporan keuangan dari penghasilan luar negeri.   
  • Fotokopi surat pemberitahuan pajak dari luar negeri.  
  • Dokumen pembayaran pajak di luar negeri. 
  • Penyampaian permohonan kredit pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri tersebut yang dilakukan bersama dengan penyampaian SPT tahunan PPh. 
Baca juga:  7 Cara Menghadapi Deadline Pajak Penghasilan

Wajib pajak perlu memperhatikan hal-hal penting dalam melaksanakan kredit pajak. Diantaranya yaitu apabila penghasilan dari luar negeri didapat dari beberapa negara, maka penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 24 dilakukan untuk masing-masing negara. 

Selain itu, penghasilan kena pajak yang dikenakan PPh final Pasal 4 ayat 2 dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri, tidak bisa digabungkan dengan penghasilan lainnya. Baik yang didapatkan dari dalam maupun luar negeri. 

Di samping itu, atas permintaan wajib pajak, kepala KPP bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran seperti yang sudah disebutkan di atas. Hal ini karena alasan-alasan yang ada di luar kekuasaan wajib pajak. 

Apabila terjadi perubahan besaran penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan. Untuk melakukannya, maka harus dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut. 

Jika pembetulan SPT mengakibatkan kurang bayar pada PPh, maka atas kekurangan bayar tersebut tidak akan dikenakan sanksi bunga. Di sisi lain, apabila atas pembetulan SPT itu menjadi lebih bayar, maka bisa dikembalikan kepada wajib pajak. 

Adapun untuk pajak penghasilan yang dibayarkan atau terutang di luar negeri melebihi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang bisa dikreditkan maka kelebihan tersebut tidak bisa diperhitungkan di tahun berikutnya. Tidak juga dibebankan sebagai biaya maupun direstitusi. 

Sebagai peraturan yang mengatur hak wajib pajak, Pajak Penghasilan Pasal 24 memiliki tujuan yaitu untuk mengurangi nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia. besarnya kredit pajak ialah sebesar PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri.