Cara & Syarat Pembetulan Ketetapan Pajak

Pembetulan ketetapan pajak merupakan suatu tindakan yang dilakukan apabila terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak yang berwenang.

Kesalahan atau kekeliruan tersebut dapat berupa kesalahan penulisan, kesalahan perhitungan, atau kekeliruan lainnya yang bersifat manusiawi. Pembetulan dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada DJP untuk membetulkan kesalahan yang terjadi.

Definisi Pembetulan Ketetapan Pajak

Pembetulan ketetapan pajak dapat diartikan sebagai upaya untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak yang berwenang. Kesalahan atau kekeliruan tersebut dapat berupa kesalahan penulisan, kesalahan perhitungan, atau kekeliruan lainnya yang terjadi dalam surat yang diterbitkan oleh DJP.

Jenis Kesalahan atau Kekeliruan yang Dapat Dibetulkan

Ada beberapa jenis kesalahan atau kekeliruan yang dapat diajukan permohonan pembetulan oleh wajib pajak kepada DJP. Beberapa di antaranya adalah:

  • Kesalahan Penulisan
    Kesalahan penulisan dapat berupa kesalahan penulisan pada nama, alamat, NPWP, nomor SKP (surat ketetapan pajak), jenis pajak, Masa dan/atau Tahun Pajak, hingga tanggal jatuh tempo.

  • Kesalahan Perhitungan
    Kesalahan perhitungan dapat berupa kesalahan dalam penjumlahan, pengurangan, perkalian, hingga pembagian dalam suatu bilangan. Kesalahan hitung juga dapat disebabkan oleh penerbitan SKP, STP, SK yang berkaitan dalam bidang perpajakan, Putusan Banding maupun Putusan Peninjauan Kembali.

  • Kekeliruan Lainnya
    Kekeliruan lainnya dapat terjadi pada penerapan tarif, persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sanksi administrasi, penentuan PTKP, penghitungan PPh dalam tahun berjalan, hingga pengkreditan pajak. Pembetulan atas kekeliruan dalam pengkreditan Pajak Masukan PPN hanya bisa dilakukan jika terdapat perbedaan pada besaran Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak dan tidak mengandung persengketaan atau permasalahan yang berujung konflik antara fiskus dengan Wajib Pajak.

Baca juga: Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Menurut UU Berlaku

Jenis Ketetapan atau Keputusan yang Dapat Dibetulkan

Pembetulan ketetapan pajak dapat dilakukan pada berbagai jenis surat keputusan pajak, antara lain:

  1. SKP atau Surat Ketetapan Pajak Termasuk dalam kategori ini adalah SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan), Surat Ketetapan Pajak Nihil, hingga SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar).
  2. STP (Surat Tagihan Pajak)
  3. Surat Keputusan Pembetulan (SKP)
  4. Surat Keputusan Keberatan (SKK)
  5. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, termasuk Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
  6. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, meliputi Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKP dan/atau STP
  7. SKPKP (Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak)
  8. SKPPSKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak), meliputi SKPKP atas atas SKP dan/atau STP
  9. SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga)
  10. SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang)
  11. SKPPBB (Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan)
  12. STPPBB (Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan)
  13. SK Pemberian Pengurangan PBB
  14. SK Pengurangan Denda PBB.

Persyaratan Pengajuan Permohonan Pembetulan Pajak

Untuk mengajukan permohonan pembetulan pajak, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Pengajuan permohonan hanya berlaku untuk satu SKP (surat ketetapan pajak) dan/atau SK (surat keputusan). Jika melakukan beberapa pembetulan, maka permohonan juga harus diajukan sesuai dengan jumlah pembetulan yang diajukan.
  2. Pengajuan permohonan hanya dapat disampaikan ke KPP terdaftar atau dimana tempat Wajib Pajak dan/atau tempat PKP dikukuhkan.
  3. Pengajuan permohonan diharuskan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan disertai alasan permohonan yang jelas serta menggunakan format surat permohonan sesuai dengan contoh yang berlaku.
  4. Surat permohonan yang diajukan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak terkait. Apabila tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak terkait, maka surat permohonan tersebut wajib melampirkan surat kuasa khusus.

Mekanisme dan Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Pembetulan Pajak

Pengajuan permohonan pembetulan pajak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak terkait dengan menyampaikan langsung ke kantor DJP yang menerbitkan SKP, STP, atau surat keputusan lainnya yang ingin dilakukan pembetulan. Proses pengajuan ini dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi.

Baca juga:  Gambaran Proses Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Jangka waktu penyelesaian permohonan pembetulan pajak adalah dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja sejak tanggal diterimanya

surat permohonan di KPP terdaftar. Selanjutnya, DJP akan menerbitkan SKP (Surat Keputusan Pembetulan) dalam kurun waktu selambat-lambatnya enam bulan, terhitung sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima.

Baca juga: Tujuan Pemeriksaan Pajak Secara Umum

Keputusan Pembetulan Pajak

Keputusan pembetulan akan dikonfirmasikan setelah proses pemeriksaan selesai. Terdapat beberapa kemungkinan yang dapat terjadi selama proses pemeriksaan, di mana hasil dari pemeriksaan tersebut menjadi keputusan pembetulan. Berikut adalah kemungkinan-kemungkinan tersebut:

  1. Jika permohonan yang telah diajukan tidak memenuhi syarat, maka permohonan pembetulan tersebut akan dikembalikan dan diinformasikan secara tertulis sebelum jangka waktu enam bulan sejak permohonan diterima. Dalam hal ini, wajib pajak masih diperbolehkan mengajukan permohonan kembali.
  2. Selama proses pemeriksaan permohonan pembetulan, wajib pajak sewaktu-waktu akan dimintai data pribadi dan pelengkap lainnya serta keterangan oleh DJP terkait permohonan.
  3. Surat keputusan pembetulan akan segera diterbitkan selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, baik dalam mengabulkan permohonan atau penolakan permohonan.
  4. Jika dalam kurun waktu enam bulan SKP (Surat Keputusan Pembetulan) belum juga diterbitkan atau pengajuan permohonan pembetulan tidak dikembalikan, maka permohonan tersebut dianggap telah dikabulkan dan SKP (Surat Keputusan Pembetulan) akan segera diterbitkan sesuai permohonan.

Dengan demikian, pembetulan ketetapan pajak merupakan proses yang penting untuk memastikan bahwa kesalahan atau kekeliruan dalam surat ketetapan pajak dapat diperbaiki dengan tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Wajib pajak perlu memahami jenis kesalahan atau kekeliruan yang dapat dibetulkan, jenis surat keputusan yang dapat dibetulkan, persyaratan pengajuan permohonan pembetulan pajak, serta mekanisme dan jangka waktu penyelesaian permohonan pembetulan pajak.