Pengertian Faktur Kena Pajak Gabungan dan Syaratnya bagi PKP

Faktur pajak merupakan sebuah ketentuan umum yang wajib dipahami oleh setiap pengusaha kena pajak. jika didefinisikan, faktur pajak adalah bukti pemungutan pajak yang harus dikeluarkan oleh pengusaha kena pajak setiap menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP).

Faktur pajak sangat ditekankan bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah melakukan banyak transaksi dalam satu waktu berdekatan dalam satu bulan. Transaksi yang dikumpulkan tersebut harus dicatat untuk selanjutnya dilengkapi pada laporan keuangan kemudian digunakan dalam menuntaskan kewajiban pajak.

Pengertian Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak Gabungan adalah sebuah faktur pajak standar yang memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk membuat suatu faktur berisi total Barang atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan ke penerima dalam satu bulan. Saat PKP atau Pengusaha Kena Pajak menjual jasa atau barang kena pajak, maka PKP harus menerbitkan faktur pajak yang berfungsi sebagai tanda bukti telah memungut pajak dari pihak pembeli. Ini juga sebagai tanda bahwa jasa atau barang kena pajak yang diperjualbelikan telah dikenai pajak diluar harga pokok.

Faktur pajak jenis gabungan merupakan sebuah kemudahan pencatatan keuangan pada Pengusaha Kena Pajak. Karena tidak sediki perusahaan yang melakukan transaksi yang melibatkan ribuan item di dalam. Sebagaimana misal, PT Lancar Jaya yang melakukan transaksi pada satu bulan pada PT. Mulya Abadi di tanggan 3, 6, 9, 11, 23, 26 dan 30. Pengusaha Kena Wajab nanya perlu membuat satu faktur sebagai bukti pungutan pada setiap transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak.

Dasar Hukum Pembuatan Faktur Pajak Gabungan

Landasan hukum Faktur Pajak Gabungan tercantum pada UU PPN Pasal 13 yang berbunyi bahwa PKP merupakan suatu faktur pajak yang meliputi keseluruhan penyerahan pembeli atau penerima Barang Kena Pajak daan atau Jasa Kena Pajak.

Baca juga:  Perhitungan PPH Sewa Gedung

Sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-136/PJ/2014, disebutkan bahwa setiap PKP harus membuat e-Faktur atau Faktur Elektronik.

Fungsi Faktur Pajak

Faktur pajak memiliki peran yang sangat penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan adanya Faktur Pajak maka perusahaan tersebut telah melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN sesuai aturan pajak yang berlaku. Khususnya jika Anda memilih untuk buat Faktur Pajak Gabungan. Pilihan inilah yang semakin memudahkan Anda dalam memenuhi program wajib pajak.

Jika terjadi kesalahan saat pengisian faktur pajak, maka Perusahaan Kena Pajak boleh melakukan pembenahan. Bila kesalahan tersebut dibiarkan, tanpa dibenahi hal ini tentu akan merugikan perusahaan tersebut saat tim auditor melakukan pemeriksaan.

Untuk itu, perlu mempercayakan jasa konsultan pajak Solo terbaik agar proses pengisian faktur pajak perusahaan menjadi lebih mudah, aman dan terkendali. ISBConsultant menyediakan tim yang berpengalaman untuk kepengurusan administrasi perpajakan di area Solo dan sekitarnya.

Syarat Faktur Pajak Gabungan Menggunakan e-Faktur

Perbedaan antara Faktur Pajak Gabungan dengan Faktur Pajak Standar terletak dari penulisan dan jumlah transaksi. Seperti pada faktur pajak gabungan ada beberapa transaksi pada satu pihak saja. Sementara pada faktur pajak keluaran biasa hanya memliki satu transaksi saja.

Syarat utama faktur pajak gabungan atau PKP sebagai faktur pajak adalah menyertakan invoice atau faktur penjualan dalam membuat faktur pajak. Inovoice hanya terdiri dari satu faktur yang berisi beberapa transaksi yang disertakan dengan “Surat Jalan”. Tanggal yang tertera pada surat jalan harus serupa dengan tanggal invoice dan tanggal faktur pajak. Faktur Pajak Gabungan yang dibuat pada aplikasi e-Faktur terdiri dari kuantitas barang dan nominal transaksi. Satu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) juga berlaku untuk satu fitur pajak gabungan saja.