Pengertian, Fungsi dan Tujuan SPT Tahunan

SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan perangkat laporan yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan membayar pajak. Wajib pajak sendiri merupakan subjek pajak yang berhubungan dengan regulasi untuk melakukan kewajiban pajak tersebut. Semua individu, terutama yang telah bekerja dan mempunyai gaji serta badan usaha diwajibkan untuk melaporkan SPT setiap tahunnya. 

Pengertian SPT Tahunan

SPT tahunan merupakan komponen wajib yang harus dipahami dan dipelajari oleh semua wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk bisa mempermudah proses pembayaran kewajiban pajak itu sendiri. 

ISBConsultan membuka jasa konsultan pajak di Solo yang siap untuk membantu Anda lebih mudah dalam membuat laporan SPT tahunan. Dengan didukung tim akuntansi di bidang perpajakan selama bertahun-tahun kami siap memberikan pelayanan terbaik dan serba memuaskan.

Fungsi dan Tujuan SPT Tahunan

Fungsi utama dari SPT tahunan berhubungan dengan Wajib Pajak PPh atau Pajak Penghasilan, yaitu sebagai pertanggungjawaban jumlah pajak dan sarana pelaporan terutang. Fungsi yang lainnya adalah melaporkan pelunasan pajak yang sudah dilakukan oleh Wajib Pajak. Termasuk juga dalam melaporkan penghasilan lain yang masuk dalam jenis objek pajak. Hal ini berarti Anda juga harus melaporkan harta benda yang dimiliki sepanjang tahun.

Fungsi dari SPT tahunan untuk pengusaha yang dikenakan pajak tak jauh berbeda, yaitu untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan pajak. Khususnya untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhutang. 

Tak hanya itu saja, SPT tahunan juga termasuk komponen penting untuk pengusaha yang terkena pajak dalam melaporkan pelunasan pajak. Pelaporan dan pembayaran dilakukan harus sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.

Isi dari SPT Tahunan

Sama dengan fungsi utamanya sebagai dokumen pelaporan, bisa dipastikan jika SPT tahunan yakni dokumen yang melampirkan banyak hal. SPT tahunan terdapat dua jenis, yaitu Orang Pribadi dan Badan. 

Baca juga:  Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan

Untuk SPT tahunan Orang Pribadi terbagi tiga jenis yaitu sumber penghasilan, besar penghasilan dalam setahun, dan status kepegawaiannya. SPT jenis pertama termasuk Formulir SPT Tahunan tahun 1770 yang digunakan untuk Wajib Pajak orang pribadi seperti pemilik bisnis. Formulir kedua merupakan Formulir SPT Tahunan 1770 S yang digunakan untuk Wajib Pajak dengan nominal pendapatan per tahunnya lebih dari Rp. 60 juta. 

Berbeda halnya dengan Wajib Pajak orang pribadi, formulir SPT tahunan Wajib Pajak hanya ada satu jenis. Formulir SPT Tahunan 1771 digunakan Wajib Pajak badan untuk melaporkan pendapatan dan biaya operasional badan, termasuk untuk perhitungan PPh terutang dalam masa pajak satu tahun.

Cara Mudah Melapor SPT Tahunan

Untuk melaporkan SPT tahunan yang telah hilang sudah semakin mudah dengan sistem e-Filing. 

  • Pertama, pastikan Anda telah mempunyai akun DJP online, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta nomor EFIN yang aktif. Hal ini memungkinkan Anda untuk masuk ke dalam sistem e-Filing.
  • Selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah dan arahan dalam membuat SPT Tahunan. Lalu, Anda tinggal memasukkan berbagai data dan dokumen yang diperlukan untuk mempermudah sistem verifikasi. 
  • Jika semua dokumen dan data yang diminta lengkap, maka proses pelaporan SPT akan berjalan lancar.
  • Sebab, SPT tahunan merupakan komponen perpajakan yang penting, jadi tak heran jika ada sanksi untuk keterlambatan pelaporan.
  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi sendiri, terdapat denda Rp. 100 ribu jika mengalami keterlambatan. Sementara itu,  Pengusaha akan dikenakan denda sebesar Rp. 1 juta. 
  • Denda ini tak termasuk dengan denda SPT Masa PPN yang dikenakan sekitar Rp. 500 ribu dan SPT masa lainnya sekitar Rp. 100 ribu.

Jadi dapat diketahui bahwa SPT merupakan perangkat laporan yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan pembayaran pajak.