Pelaporan SPT Tahunan Masih Rendah, Apa Penyebabnya?

Di Indonesia, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masih menjadi isu yang perlu perhatian serius. Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT masih rendah, dengan hanya 88 persen wajib pajak yang melaporkan SPT pada tahun 2023.

Angka ini menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya, namun tetap menunjukkan bahwa masih ada sekitar 10,56 juta SPT tahunan yang belum disampaikan hingga Maret 2023, termasuk 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan yang belum melaporkan SPT-nya.

Faktor Rendahnya Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan

Permasalahan ini menjadi perhatian serius karena SPT adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Lantas, mengapa tingkat kepatuhan masih rendah?

  • Sistem Perpajakan Self Assessment
    Salah satu faktor utama rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT adalah sistem perpajakan self assessment. Sistem ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya. Meskipun memiliki kelebihan dalam efektivitas pemungutan pajak, namun sistem ini juga memiliki kekurangan, terutama bagi wajib pajak yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang perpajakan. Mereka mungkin akan kesulitan dan bisa saja keliru dalam menghitung besaran pajak yang harus ditanggungnya.

  • Kendala Teknis dalam Pelaporan
    Selain itu, kendala teknis juga menjadi faktor penyebab rendahnya kepatuhan wajib pajak. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki pengetahuan tentang perpajakan, prosedur penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak bisa menjadi sulit dan membingungkan. Hal ini dapat menjadi hambatan yang signifikan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

  • Kompleksitas Proses Pelaporan
    Kompleksitas proses pelaporan juga menjadi alasan mengapa beberapa wajib pajak enggan melaporkan SPT mereka. Proses pelaporan yang berbelit dan tidak user-friendly membuat beberapa wajib pajak merasa malas dan enggan untuk melaporkan pajak mereka. Perlu adanya penyederhanaan prosedur perpajakan agar lebih mudah dipahami dan diikuti oleh wajib pajak.

  • Kurangnya Insentif atau Manfaat Langsung
    Di beberapa negara, wajib pajak yang melaporkan SPT akan mendapatkan insentif atau manfaat langsung dari pemerintah. Namun, di Indonesia, hal ini belum terlaksana dengan baik. Kurangnya insentif atau manfaat langsung bagi wajib pajak yang patuh dapat menjadi faktor rendahnya kepatuhan dalam pelaporan SPT.

Baca juga: Faktor Penyebab Tax Ratio Indonesia Paling Rendah se-ASEAN

Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan

Wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Menurut Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mereka yang tidak melaporkan SPT tahunan dapat dikenakan denda sebesar Rp100 ribu bagi setiap wajib pajak pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Selain sanksi administratif, Direktorat Jenderal Pajak juga memberlakukan sanksi pidana sesuai Pasal 39 Undang-Undang KUP. Orang yang sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT yang keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenakan hukuman pidana.

Baca juga:  Pengertian, Fungsi dan Tujuan SPT Tahunan

Hukuman pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali lipat dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sulit lapor SPT tahunan? Segera percayakan ISBC untuk dapatkan solusi tepat! Tim konsultan pajak Surabaya kami siap membantu Anda mengatasi semua hambatan dalam proses pelaporan pajak, sekaligus menyediakan bantuan terbaik dan memastikan kepatuhan Anda dengan peraturan perpajakan. Segera hubungi ISBC hari ini dan ringankan beban pajak Anda!

Solusi Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), beberapa solusi dapat diimplementasikan. Berikut adalah beberapa poin solusi yang dapat dilakukan:

  • Peningkatan Edukasi Pajak
    Peningkatan edukasi pajak bagi masyarakat umum, terutama bagi mereka yang tidak memiliki pengetahuan tentang perpajakan, dapat membantu meningkatkan pemahaman tentang kewajiban pajak dan prosedur pelaporan yang benar. Program edukasi pajak dapat dilakukan melalui kampanye sosial, seminar, workshop, atau melalui media sosial dan saluran komunikasi lainnya.

  • Penyederhanaan Proses Perpajakan
    Proses perpajakan yang terlalu rumit dan berbelit dapat menjadi hambatan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT dengan tepat waktu dan benar. Oleh karena itu, penyederhanaan proses perpajakan menjadi penting. Pemerintah dapat melakukan revisi terhadap aturan perpajakan yang terlalu kompleks dan menyusun panduan yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat umum.

  • Peningkatan Layanan dan Pelayanan yang Ramah
    Peningkatan layanan dan pelayanan yang ramah dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau kantor pajak dapat membantu mempermudah proses pelaporan SPT bagi wajib pajak. Layanan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak dapat meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak.

  • Pemberian Insentif atau Manfaat bagi Wajib Pajak yang Patuh
    Memberikan insentif atau manfaat langsung bagi wajib pajak yang patuh dalam melaporkan SPT dapat menjadi stimulus yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan. Insentif ini dapat berupa potongan pajak, diskon biaya administrasi, atau pemberian bantuan langsung kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.

  • Penegakan Hukum yang Tegas
    Penegakan hukum yang tegas terhadap wajib pajak yang tidak mematuhi aturan perpajakan juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan. Sanksi administratif dan pidana yang jelas dan tegas dapat menjadi deterrent bagi wajib pajak yang cenderung melanggar aturan.

Baca juga: Manfaat Membayar Pajak bagi Masyarakat / Warga Negara