PPh 21 Pegawai Tidak Tetap: Ketentuan, Tarif & Contoh Cara Hitung

Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas menjadi aspek krusial dalam tatanan perpajakan di Indonesia. Melalui artikel ini, kita akan menyelami lebih dalam mengenai ketentuan, tarif, dan contoh cara menghitung PPh 21 khusus untuk pegawai tidak tetap.

Artikel ini hadir sebagai panduan bagi pemberi kerja atau staf pajak perusahaan yang perlu memahami secara detil prosedur perhitungan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap. Pemahaman ini menjadi penting karena status kepegawaian seseorang dapat memengaruhi kewajiban perpajakannya.

Pengertian Pegawai Tidak Tetap & Aspek Perpajakannya

Sebagai awal, mari kita tinjau kembali definisi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Mereka adalah pekerja yang hanya menerima penghasilan saat bekerja berdasarkan jumlah hari atau pekerjaan yang diselesaikan. Penghasilan yang diterima dapat berupa imbalan harian, mingguan, atau upah borongan.

Meskipun perbedaan status kepegawaian, perlu dicatat bahwa jenis pajak yang dikenakan tetap sama, yaitu PPh Pasal 21. PPh 21 sendiri adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan, baik itu berupa gaji, tunjangan, atau pembayaran lainnya yang terkait dengan jabatan atau jasa yang dilakukan seseorang.

Baca juga: Berapa Tarif PPh 21 Bukan Pegawai?

Ketentuan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Agar lebih memahami cara perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap, penting untuk mengetahui beberapa ketentuan khusus yang berlaku. Berikut adalah rincian ketentuan tersebut:

  • Tidak Ada Pemotongan PPh Pasal 21 jika
    Penghasilan per hari belum melebihi Rp 300.000.

  • Pemotongan PPh Pasal 21 Dilakukan jika
    Penghasilan per hari sebesar atau melebihi Rp 450.000, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
    Penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender melebihi Rp 4.500.000, maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

  • Rata-rata Penghasilan Sehari
    Merupakan rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
    Penghitungan PTKP sehari sebagai dasar menetapkan PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp 54.000.000 dibagi 360 hari.

  • Pemotongan Berdasarkan Program Jaminan atau Tunjangan Hari Tua
    Jika pegawai tidak tetap mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Tarif PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Setelah memahami ketentuan-ketentuan yang berlaku, kita dapat melihat tarif PPh 21 yang diterapkan pada pegawai tidak tetap. Tarif ini bergantung pada jumlah penghasilan bruto sehari dan kumulatif sebulan. Berikut adalah rangkuman tarif PPh 21:

Baca juga:  Aturan Baru THR 2024 Terkait Potongan Pajak Penghasilan
Penghasilan SehariPenghasilan Kumulatif SebulanTarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
< Rp 450.000< Rp 4.500.000Tidak Ada PPh 21
< Rp 4.500.0005% x (Upah – Rp 450.000)
< Rp 450.0005% x (Upah – (PTKP/360))5% x (Upah – (PTKP/360))
< Rp 450.000Tarif pada UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf (a)

Perlu dicatat bahwa tarif tersebut hanya diterapkan pada:

  • Jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp 450.000.
  • Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, jika jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000.

Bagi pegawai tidak tetap dengan penghasilan kumulatif melebihi Rp 8.200.000, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.

Baca juga: Contoh Cara Hitung Pajak Freelance & Ketentuan Tarifnya

Contoh Perhitungan PPh 21

Sebagai ilustrasi, mari kita lihat contoh perhitungan PPh 21 untuk seorang karyawan tidak tetap. Ambil kasus Fajar, seorang pekerja belum menikah yang bekerja sebagai tenaga kerja harian PT Morisa TV dengan upah Rp 125.000 per jumlah unit TV yang diselesaikan.

Dalam satu minggu (6 hari kerja), Fajar menyelesaikan 24 buah TV dengan total upah Rp 3.000.000. Berikut adalah langkah-langkah perhitungan:

  1. Upah per Hari:
    • Rp 3.000.000 / 6 = Rp 500.000.
  2. Selisih antara Upah dan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak:
    • Rp 500.000 – Rp 450.000 = Rp 50.000.
  3. PPh 21 Terutang:
    • 6 x (5% x Rp 50.000) = Rp 15.000.

Dengan penuh keyakinan, kami ingin mengajak Anda untuk menjadikan https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-semarang/ sebagai mitra terpercaya dalam mengelola PPh 21 pegawai tidak tetap. Berpengalaman dan kompeten, ISB Consultant hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi perusahaan Anda. Dengan layanan konsultan pajak kami, Anda akan mendapatkan panduan yang tepat.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas hanya dikenakan PPh 21 jika penghasilannya melebihi batas tertentu. Perhitungan PPh 21 didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan, dan tarifnya tergantung pada jumlah penghasilan bruto harian dan kumulatif bulanan.

Pemahaman yang baik mengenai ketentuan dan tarif PPh 21 untuk pegawai tidak tetap menjadi kunci untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Penting untuk selalu mengacu pada peraturan perpajakan terkini karena aturan tersebut dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Dengan demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi pemberi kerja atau staf pajak perusahaan dalam mengelola perhitungan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap.