Surat Ketetapan Pajak: Pengertian & Fungsi

Penarikan pajak di Indonesia diberlakukan dengan sistem self assessment. Artinya, wajib pajak melakukan pelaporan aset dan kekayaan untuk dihitung besaran pajak yang harus dibayarkan secara mandiri. Namun seringkali wajib pajak tidak melakukan pelaporan dengan tepat karena alasan tertentu. Inilah yang menjadi alasan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak. 

Pengertian Surat Ketetapan Pajak

Ialah surat ketetapan yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama dan dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dari wajib pajak berdasarkan keputusan Ditjen Pajak. Apabila ditemukan kesalahan dalam pengisian SPT maupun terdapat penemuan data pajak yang tidak dilaporkan maka Anda akan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak. 

Seperti yang sudah disebutkan di awal, secara umum surat ini memiliki fungsi sebagai sarana untuk menagih pajak dan kekurangan pajak. Selain itu juga memberitahukan jumlah pajak terutang dan mengenakan sanksi administrasi perpajakan. 

Jenis Surat Ketetapan Pajak & Fungsinya

Surat ini dibedakan menjadi beberapa jenis yang disesuaikan dengan tujuan penerbitannya. Terdapat 5 jenis Surat Ketetapan Pajak yang memiliki fungsi masing-masing, antara lain: 

Surat Tagihan Pajak 

Sesuai dengan namanya, jenis ini berfungsi untuk menagih pajak atau sanksi administrasi wajib pajak berupa bunga atau denda. Surat ini diterbitkan apabila terdapat pada kondisi sebagai berikut: 

  • Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak dibayar atau kurang bayar. 
  • Terdapat kesalahan tulis maupun perhitungan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak. 
  • Wajib pajak terkena sanksi administrasi baik berupa denda maupun bunga. 
  • Pengusaha yang bukan Pengusaha Kena Pajak namun membuat faktur pajak. 

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 

Surat ketetapan ini akan diterbitkan apabila terdapat pada kondisi sebagai berikut: 

  • Adanya kekurangan pembayaran pajak. 
  • Tidak membayar pajak terutang. 
  • Terlambat menyampaikan SPT sesuai waktu yang sudah ditentukan. 
  • Tidak diketahuinya besar pajak terutang. 

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar 

Merupakan surat ketetapan pajak di mana menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dibandingkan pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Surat ini diterbitkan karena adanya kelebihan bayar pajak terutang yang dilakukan oleh wajib pajak.  

Baca juga:  Kesalahan Umum Pengisian Pajak Penghasilan dan Cara Menghindarinya

Surat ini akan diterbitkan jika terdapat permohonan tertulis dari wajib pajak dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Jumlah kredit pajak pada PPh, PPN, dan PPnBM lebih besar dari jumlah pajak terutang atau sudah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. 
  • Penerbitan SKPLB dilakukan setelah adanya pemeriksaan atas permohonan. 
  • SKPLB diterbitkan paling lambat 12 bulan, terhitung sejak surat permohonan dari wajib pajak diterima atau sesuai dengan keputusan Ditjen Pajak. 
fungsi surat ketetapan pajak
fbrseed.com

Surat Ketetapan Pajak Nihil 

Surat ini menentukan bahwa tidak ada pajak terutang atau kredit pajak. Surat ini diterbitkan setelah adanya pemeriksaan Surat Pemberitahuan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak. Adapun diterbitkannya SKPN yaitu untuk tujuan sebagai berikut: 

  • Pajak Penghasilan jika jumlah kredit pajak sama dengan pajak terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. 
  • PPN jika jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. 
  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jika jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan 

Surat ini diterbitkan karena terdapat data baru yang belum terungkap saat pemeriksaan sebelumnya di tahun pajak yang bersangkutan. Dalam SKBT terdapat tambahan pajak atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya. SKPKBT yang diterbitkan merupakan koreksi atas SKP yang diterbitkan sebelumnya. 

Surat Ketetapan Pajak terdiri dari beberapa jenis yang disesuaikan dengan tujuan penerbitannya. Setiap jenisnya memiliki fungsinya masing-masing di mana harus dipahami oleh setiap wajib pajak agar proses pembayaran pajak bisa berjalan dengan semestinya.