PPh 28 Adalah: Ketentuan Berapa Persen & Cara Hitungnya

PPh 28 adalah istilah untuk PPh lebih bayar pada SPT Tahunan, yaitu kelebihan pembayaran pajak yang dapat direstitusi atau dikompensasikan ke tahun berikutnya. Secara formal, landasan hukumnya adalah Pasal 28A Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Status lebih bayar sering memicu dua perasaan sekaligus: lega karena dana bisa kembali, tetapi waswas membayangkan pemeriksaan. Tim ISB Consultant

PPh 28 Adalah: Ketentuan Berapa Persen & Cara Hitungnya Read More »