PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong pemberi penghasilan atas dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa dan jasa tertentu kepada wajib pajak dalam negeri. Pemotongan terjadi saat pembayaran, sedangkan beban pajaknya tetap berada pada penerima penghasilan.
Pertanyaan seputar PPh Pasal 23 hampir selalu muncul di bagian keuangan, mulai dari tarif, jenis jasa yang terkena, hingga cara membuat bukti potongnya. ISB Consultant menjawabnya satu per satu berdasarkan ketentuan yang berlaku dan pengalaman mendampingi pelaporan SPT Masa.
PPh 23 untuk Apa?
PPh Pasal 23 berfungsi sebagai pajak yang dibayar di muka oleh penerima penghasilan. Pemberi penghasilan memotong sebagian nilai pembayaran, lalu menyetorkannya ke kas negara atas nama penerima.
Potongan tersebut menjadi kredit pajak. Penerima dapat memperhitungkannya pada SPT Tahunan, sehingga pajak yang sudah terpotong tidak dibayar dua kali.
Bagi negara, skema pemotongan menjaga penerimaan tetap mengalir setiap bulan. Bagi pelaku usaha, skema yang sama mencicil kewajiban pajak tahunan sejak transaksi terjadi.
Fungsi PPh 23 dapat dirangkum sebagai berikut:
- Mengumpulkan pajak atas penghasilan modal dan jasa sejak transaksi berlangsung
- Memberi kredit pajak yang dapat diperhitungkan pada SPT Tahunan
- Memudahkan pengawasan karena setiap pemotongan tercatat dalam bukti potong
- Meratakan beban pajak sepanjang tahun, tidak menumpuk di akhir periode
Tarif PPh 23 Berapa Persen?
Tarif PPh 23 ditentukan oleh jenis penghasilan dan dihitung dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN. Terdapat dua tarif utama, dan wajib pajak tanpa NPWP dikenai tarif yang lebih tinggi.
Tabel tarif PPh 23 berdasarkan jenis penghasilan:
Dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dikenai PPh final sebesar 10%, sehingga tidak mengikuti tarif 15%. Bunga pinjaman daring punya tarif tersendiri, yaitu 15% untuk penerima dalam negeri dan 20% untuk penerima luar negeri melalui PPh Pasal 26.
Tarif bagi Wajib Pajak tanpa NPWP
Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dipotong dengan tarif lebih tinggi 100% dari tarif normal. Sejak Coretax berjalan, NIK berfungsi sebagai identitas pajak orang pribadi.
Pemotong wajib memeriksa NPWP atau NIK penerima sebelum membuat bukti potong. Kekeliruan identitas langsung mengubah tarif dan nilai pajak yang terpotong.
Objek Pajak PPh 23
Objek PPh 23 mencakup penghasilan dari modal, penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri maupun bentuk usaha tetap. Cakupan lengkapnya meliputi:
- Dividen, bunga, dan royalti
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21
- Sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan bangunan
- Imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi, dan konsultan
- Jasa lain yang diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015
Sewa tanah dan bangunan tidak masuk PPh 23 karena sudah dikenai PPh final sebesar 10%. Hal serupa berlaku untuk jasa konstruksi yang dikerjakan penyedia dengan izin atau sertifikasi usaha konstruksi, yang dikenai PPh final berdasarkan Pasal 4 ayat (2).
Bunga pinjaman dari penyelenggara teknologi finansial atau pinjaman daring juga termasuk objek, sesuai PMK Nomor 69/PMK.03/2022. Penerima di dalam negeri dipotong PPh 23, sedangkan penerima di luar negeri dipotong PPh Pasal 26.
Jasa Lain dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015
Aturan tersebut memuat daftar jasa di luar jasa teknik, manajemen, dan konsultan yang tetap dipotong PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. Jenis jasa yang sering ditemui di perusahaan antara lain:
- Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
- Jasa hukum dan jasa arsitektur
- Jasa penilai dan jasa aktuaris
- Jasa perancang
- Jasa penyedia tenaga kerja atau tenaga ahli
- Jasa sehubungan dengan perangkat lunak, perangkat keras, atau sistem komputer
- Jasa pembuatan dan pengelolaan situs web
- Jasa pembuatan sarana promosi seperti iklan, poster, dan banner
- Jasa logistik, pengepakan, dan pengangkutan atau ekspedisi
- Jasa maklon dan jasa pengolahan limbah
Jasa yang sudah dipotong PPh Pasal 21 atau sudah dikenai PPh final tidak lagi dipotong PPh 23. Pemotong perlu mencocokkan jenis jasa dengan daftar resmi sebelum menentukan tarif.
Contoh Jasa dan Perlakuan Pajaknya
Transaksi sehari-hari di perusahaan sering berada di wilayah abu-abu. Tabel berikut merangkum perlakuan pajak untuk sejumlah kasus yang paling sering ditanyakan:
Kunci pembedanya ada pada status penerima dan sifat transaksi. Jasa dari badan dipotong PPh 23, sedangkan imbalan tenaga ahli perorangan mengikuti ketentuan PPh Pasal 21.
Pembayaran yang Dikecualikan dari PPh 23
Aturan pajak mengecualikan sejumlah pembayaran dari pemotongan PPh 23, yaitu:
- Pembayaran kepada bank
- Sewa dalam sewa guna usaha dengan hak opsi
- Dividen yang diterima perseroan terbatas, koperasi, BUMN, atau BUMD dengan syarat tertentu
- Bagian laba yang diterima anggota persekutuan komanditer, firma, atau kongsi
- Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan kepada anggota
Pemotongan PPh 23
Pemotongan PPh 23 melibatkan pemotong yang membayar penghasilan dan penerima yang dipotong pajaknya, dengan aturan waktu serta pembebasan tersendiri.
Pihak yang Memotong dan Dipotong
Pihak yang dipotong adalah penerima penghasilan, yaitu wajib pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan, serta bentuk usaha tetap. Pemotong adalah pihak yang membayarkan penghasilan tersebut.
Pemotong PPh 23 dari kalangan badan terdiri atas:
- Badan pemerintah
- Subjek pajak badan dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- Bentuk usaha tetap
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
Orang pribadi pada dasarnya bukan pemotong. Pengecualiannya adalah orang pribadi yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak, seperti akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT (selain camat), pengacara, dan konsultan.
Orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan juga dapat ditunjuk melalui surat keputusan Kepala KPP. Pemotongan oleh pihak yang ditunjuk terbatas pada sewa selain tanah dan bangunan.
Waktu Pemotongan
Pemotongan dilakukan pada akhir bulan saat penghasilan dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya, mana yang terjadi lebih dahulu. Kewajiban memotong sudah muncul meski dana belum benar-benar ditransfer.
PPh 23 yang Ditanggung Pemberi Penghasilan
Sebagian kontrak menyebut penerima menerima nilai bersih, sehingga perusahaan menanggung PPh 23. Dalam skema tersebut, dasar pemotongan dihitung dengan rumus gross up, yaitu nilai bersih dibagi 100% dikurangi tarif.
Misalnya, konsultan menerima bersih Rp49.000.000 dengan tarif 2%. Jumlah bruto menjadi Rp49.000.000 dibagi 0,98, yaitu Rp50.000.000, sehingga PPh 23 yang disetor sebesar Rp1.000.000.
Pajak yang ditanggung perusahaan tanpa perhitungan gross up berisiko dikoreksi fiskal saat pemeriksaan. Klausul pajak pada kontrak sebaiknya ditulis jelas sejak awal.
Pembebasan Pemotongan bagi UMKM dan Pemegang SKB
UMKM yang memiliki Surat Keterangan berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 pada prinsipnya tidak dipotong PPh 23 atas jasa. Penghasilan UMKM tersebut dikenai PPh final 0,5%, dan salinan surat keterangan perlu diserahkan kepada pemotong sebelum pembayaran.
Jika pemotongan PPh 23 tetap terjadi, bukti potongnya dapat dikreditkan pada SPT Tahunan. UMKM tetap membayar PPh final 0,5% sesuai ketentuan.
Pembebasan juga tersedia melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) berdasarkan PER-8/PJ/2025. Wajib pajak yang dapat membuktikan tidak akan terutang PPh pada tahun berjalan, misalnya karena rugi fiskal yang masih dapat dikompensasikan, dapat mengajukannya lewat Coretax.
DJP menerbitkan SKB atau surat penolakan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan permohonan diterbitkan. Pemohon harus lebih dulu memenuhi persyaratan kepatuhan tertentu, seperti penyampaian SPT Tahunan dua tahun terakhir.
Contoh Perhitungan PPh 23
PT Sentosa Makmur melakukan empat pembayaran pada Oktober 2026. Hitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
- Jasa konsultan manajemen Rp50.000.000 (belum termasuk PPN): 2% x Rp50.000.000 = Rp1.000.000
- Sewa mesin Rp30.000.000: 2% x Rp30.000.000 = Rp600.000
- Royalti desainer yang memiliki NPWP Rp20.000.000: 15% x Rp20.000.000 = Rp3.000.000
- Royalti desainer tanpa NPWP Rp10.000.000: 30% x Rp10.000.000 = Rp3.000.000
PPN pada jasa konsultan sebesar Rp5.500.000 (tarif efektif 11%) tidak masuk dasar pemotongan. Total yang dibayarkan menjadi Rp54.500.000, yaitu Rp50.000.000 ditambah PPN, lalu dikurangi PPh 23 sebesar Rp1.000.000.
Pada royalti desainer tanpa NPWP, tarif normal 15% menghasilkan Rp1.500.000. Nilai tersebut naik dua kali lipat menjadi Rp3.000.000.
Pencatatan Akuntansi PPh 23
Bagi akuntan, pemotongan PPh 23 menghasilkan dua pencatatan berbeda. Pemotong mencatat utang pajak, sedangkan penerima mencatat pajak dibayar di muka.
Jurnal pemotong untuk contoh jasa konsultan di atas:
Saat PPh 23 disetor ke kas negara, pemotong mencatat utang PPh Pasal 23 di sisi debit sebesar Rp1.000.000 dan kas atau bank di sisi kredit.
Jurnal penerima penghasilan pada transaksi yang sama:
Nama akun menyesuaikan bagan akun masing-masing perusahaan. Saldo PPh dibayar di muka kemudian menjadi kredit pajak pada SPT Tahunan penerima.
Apa Itu Bukti Potong PPh 23
Bukti potong PPh 23 adalah dokumen resmi yang dibuat pemotong sebagai tanda bahwa pajak sudah dipotong dari penghasilan penerima. Dokumen tersebut dikenal sebagai Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi (BPPU).
Sejak Januari 2025, pembuatannya dilakukan melalui modul Bupot pada Coretax DJP. Pemotong wajib menyerahkan bukti potong kepada pihak yang dipotong.
Bukti potong memuat informasi berikut:
- Identitas pemotong dan penerima penghasilan (NPWP atau NIK)
- Jenis penghasilan atau objek pajak
- Dasar pengenaan pajak berupa jumlah bruto
- Tarif dan jumlah PPh yang dipotong
- Nomor dan tanggal bukti potong
Dokumen tersebut memiliki tiga fungsi utama:
- Dasar pengkreditan PPh 23 pada SPT Tahunan penerima
- Dasar pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi bagi pemotong
- Alat bukti saat pemeriksaan pajak
Tim Compliance ISB Consultant yang menangani SPT Masa menyarankan pencocokan bukti potong dengan faktur atau kontrak sebelum dikirim. Kesalahan NPWP, kode objek pajak, atau tarif lebih mudah dikoreksi saat dokumen belum diserahkan ke lawan transaksi.
Kode Objek Pajak PPh 23
Setiap bukti potong wajib memuat kode objek pajak yang sesuai jenis penghasilan. Seluruh kode berikut memakai Kode Akun Pajak 411124:
Daftar lengkap kode objek pajak jauh lebih panjang. Pemotong dapat memilih nama objek pajak di Coretax, lalu sistem mengisi kode, jenis pajak, dan sifat pajak secara otomatis.
Cara Penerima Menggunakan Bukti Potong
Penerima penghasilan menyimpan bukti potong sebagai dasar kredit pajak. Saat menyusun SPT Tahunan, nilai PPh 23 pada bukti potong dimasukkan sebagai pajak yang sudah dibayar.
Bukti potong yang diterbitkan lawan transaksi dapat dicek pada akun Coretax penerima. Penerima sebaiknya mencocokkan nama, NPWP atau NIK, tarif, dan nilai pajak dengan faktur atau kontrak.
Bukti potong yang belum diterima perlu ditagih kepada pemotong. Sambil menunggu, penerima menyimpan faktur, bukti transfer, dan kontrak sebagai pendukung.
Cara Membetulkan atau Membatalkan Bukti Potong
Pembetulan atau pembatalan bukti potong dilakukan oleh pemotong melalui Coretax, bukan oleh penerima. Penerima yang menemukan kesalahan perlu meminta pemotong memperbaikinya.
Bukti potong yang tidak dikenali penerima, misalnya karena transaksinya tidak pernah terjadi, juga diselesaikan lewat pemotong. Setelah bukti potong diperbaiki atau dibatalkan, pemotong menyesuaikan SPT Masa PPh Unifikasi pada masa terkait.
Apa Itu PPh Final Pasal 23
Istilah PPh final Pasal 23 sering muncul, padahal PPh 23 pada dasarnya bukan pajak final. Potongan PPh Pasal 23 dapat dikreditkan pada SPT Tahunan, sedangkan pajak final tidak dapat.
Istilah tersebut umumnya merujuk pada penghasilan yang tidak dipotong PPh 23 karena sudah dikenai PPh final tersendiri. Dasarnya adalah Pasal 2 PMK Nomor 141/PMK.03/2015, yang mengecualikan imbalan jasa yang telah dikenai PPh final berdasarkan peraturan lain.
Contoh penghasilan yang masuk skema PPh final, bukan PPh 23:
- Sewa tanah dan bangunan sebesar 10%
- Dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi sebesar 10%
- Hadiah undian sebesar 25%
- Jasa konstruksi oleh penyedia dengan izin atau sertifikasi usaha konstruksi
- Penghasilan UMKM yang memiliki Surat Keterangan PP Nomor 55 Tahun 2022
Pembayaran berikut juga tidak dipotong PPh 23:
- Gaji, upah, honorarium, dan imbalan pekerjaan lain yang masuk PPh Pasal 21
- Pembelian barang atau material yang dibuktikan dengan faktur
- Pembayaran kepada perantara yang diteruskan kepada pihak ketiga
- Penggantian biaya (reimbursement) yang didukung dokumen
Pemisahan tersebut perlu tercatat jelas pada kontrak dan faktur. Jika komponen jasa dan barang bercampur dalam satu tagihan, pemotong sebaiknya meminta rincian agar pemotongan hanya mengenai komponen jasanya.
Cara Setor dan Lapor PPh 23
Pemotong menyetor PPh 23 melalui kode billing dengan Kode Akun Pajak 411124 dan Kode Jenis Setoran sesuai jenis penghasilan. Sejak 1 Januari 2025, batas setor adalah tanggal 15 bulan berikutnya menurut PMK Nomor 81 Tahun 2024, sebelumnya tanggal 10.
Jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, setoran boleh dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Pelaporan lewat SPT Masa PPh Unifikasi tetap paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Contohnya, PPh 23 untuk masa Oktober 2026 jatuh tempo setor pada 15 November 2026. Tanggal tersebut bertepatan dengan hari Minggu, sehingga setoran paling lambat Senin, 16 November 2026, dan laporan paling lambat 20 November 2026.
Langkah Membuat Bukti Potong di Coretax
Urutan kerja pembuatan bukti potong PPh 23:
- Masuk ke Coretax DJP dan pilih peran akses yang sesuai dengan wajib pajak pemotong
- Buka modul Bupot, lalu pilih submenu BPPU untuk PPh Pasal 23
- Isi masa pajak, identitas penerima (NPWP atau NIK), dan nama objek pajak sesuai jenis penghasilan
- Periksa kode objek pajak, sifat pajak, dan kode akun pajak yang terisi otomatis
- Masukkan dasar pengenaan pajak, tarif, dan dokumen dasar seperti faktur atau kontrak
- Simpan dan terbitkan bukti potong, lalu serahkan kepada penerima penghasilan
Langkah Lapor SPT Masa PPh Unifikasi
Setelah bukti potong terbit dan pajak disetor, pelaporan dilakukan dengan urutan berikut:
- Pilih masa pajak yang akan dilaporkan pada SPT Masa PPh Unifikasi
- Input atau unggah bukti potong pada masa tersebut
- Periksa rekapitulasi jenis PPh, nilai pajak, dan kesesuaian dengan bukti potong
- Lakukan validasi, lalu kirim SPT
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda lapor
Sanksi bagi Pemotong PPh 23
Kelalaian pemotong berakibat langsung pada perusahaan, bukan pada penerima penghasilan. Risiko yang perlu diperhatikan meliputi:
- Denda administrasi sebesar Rp100.000 untuk keterlambatan lapor SPT Masa
- Sanksi bunga atas keterlambatan setor atau kekurangan pembayaran, dihitung per bulan sesuai UU KUP
- Tagihan pajak beserta sanksi jika pemotongan tidak dilakukan atau kurang dilakukan
- Sanksi pidana pajak bagi pemotong yang tidak menyetor pajak yang sudah dipotong
Pajak yang terlanjur tidak dipotong dapat ditagih kepada pemotong. Pencatatan tanggal 15 dan 20 pada kalender keuangan perusahaan menjadi langkah pencegahan yang paling murah.
Perbedaan PPh 23 dengan PPh 21, PPh 22, PPh 26, dan PPh Final
Kekeliruan memilih jenis pajak adalah sumber koreksi yang paling sering ditemui saat pemeriksaan. Perbandingan berikut membantu memilah pajak mana yang berlaku untuk suatu pembayaran:
Pegangan sederhananya begini. Jika penerima adalah badan atau bentuk usaha tetap dalam negeri yang menyediakan jasa tertentu, PPh 23 yang berlaku. Jika penerima orang pribadi yang bekerja sebagai pegawai atau tenaga ahli, PPh Pasal 21 yang berlaku.
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang PPh 23
- Apakah PPh 23 dihitung dari harga yang sudah termasuk PPN?
Tidak. Dasar pemotongan adalah jumlah bruto tanpa PPN, sehingga PPN yang tertera pada faktur dikeluarkan lebih dulu. - Apakah CV dan PT sama-sama dipotong PPh 23?
Ya, selama penerimanya wajib pajak dalam negeri dan penghasilannya termasuk objek PPh 23. Pengecualian berlaku bagi penerima yang memiliki surat keterangan PP Nomor 55 Tahun 2022 atau SKB. - Apakah jasa dari orang pribadi dipotong PPh 23?
Tergantung jenisnya. Imbalan tenaga ahli perorangan yang menjalankan pekerjaan bebas mengikuti PPh Pasal 21, sedangkan sewa harta dari orang pribadi tetap dipotong PPh 23 oleh pemotong badan. - Apakah orang pribadi wajib memotong PPh 23?
Pada dasarnya tidak. Kewajiban tersebut hanya berlaku bagi orang pribadi yang ditunjuk DJP atau Kepala KPP, dan terbatas pada sewa selain tanah dan bangunan. - Apakah PPh 23 sama dengan pajak final?
Bukan. PPh 23 dapat dikreditkan pada SPT Tahunan penerima, sedangkan pajak final tidak dapat dikreditkan. - Bagaimana jika bukti potong PPh 23 belum diterima?
Tagih kepada pemotong agar bukti potong dibuat atau diserahkan. Simpan faktur, bukti transfer, dan kontrak sebagai pendukung sampai bukti potong tersedia.
Referensi
- UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, antara lain UU Nomor 36 Tahun 2008
- UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23
- PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial
- PP Nomor 55 Tahun 2022 dan PMK Nomor 164 Tahun 2023 tentang PPh final bagi UMKM
- PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Coretax, termasuk batas waktu setor
- PER-8/PJ/2025 tentang layanan administrasi perpajakan di Coretax, termasuk pembebasan pemotongan
- PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi

ISBC adalah kantor konsultan pajak yang berlokasi di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Banyuwangi, Yogyakarta, Solo dan Semarang. Punya masalah pajak mendesak di wilayah tersebut? Segera hubungi kami untuk Konsultasi Pajak 24 Jam!




