PPh Pasal 29 atau PPh 29 adalah kekurangan pembayaran pajak penghasilan terutang yang wajib dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan oleh Wajib Pajak. Istilahnya terdengar rumit, padahal wujudnya hanya selisih antara pajak setahun dan cicilan yang sudah dibayar.
Selisih tersebut sering baru terlihat ketika laporan tahunan mulai disusun, saat waktu sudah mepet. Tim ISB Consultant, yang berpengalaman mendampingi penyusunan hingga pelaporan SPT Tahunan, merangkum cara menghitung, batas waktu, dan langkah pembayarannya.
Apa Itu PPh 29
Bagi pelaku usaha yang bertanya-tanya PPh Pasal 29 tentang apa, jawabannya ada pada selisih pajak terutang dan kredit pajak. Dasarnya tercantum pada Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Kekurangan tersebut muncul ketika pajak terutang setahun lebih besar daripada kredit pajak yang sudah terkumpul. Pembayarannya wajib selesai sebelum SPT Tahunan dikirim, sehingga hasil akhir laporan berstatus nihil.
Kredit pajak yang boleh mengurangi pajak terutang terdiri dari:
- PPh Pasal 21 yang dipotong pemberi kerja atau pemberi penghasilan
- PPh Pasal 22 yang dipungut pihak lain
- PPh Pasal 23 yang dipotong pembayar jasa, sewa, royalti, atau bunga
- PPh Pasal 24 atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan
- PPh Pasal 25 berupa angsuran bulanan yang dibayar sendiri
Penghasilan yang naik turun, misalnya pada pemilik usaha atau pekerja bebas, membuat selisih tersebut lebih mudah terjadi. Karyawan tetap jarang mengalaminya, kecuali menerima penghasilan dari beberapa pemberi kerja dalam satu tahun pajak.
Tarif PPh Pasal 29
Pertanyaan PPh 29 berapa persen sebenarnya tidak memiliki jawaban tunggal. Sebab, PPh 29 tidak punya tarif sendiri. Nilainya adalah hasil pengurangan, sedangkan tarif melekat pada perhitungan pajak terutang.
Tarif untuk Wajib Pajak badan yang dipakai menghitung pajak terutang adalah:
Angka 11% berasal dari pengurangan tarif 50% sesuai Pasal 31E. Fasilitas tersebut berlaku bagi badan beromzet sampai Rp50 miliar.
Tarif Pasal 17 untuk Wajib Pajak orang pribadi bersifat progresif, yaitu:
Penghasilan yang sudah dikenai PPh final, misalnya usaha dengan tarif final 0,5% dari omzet, tidak ikut dihitung sebagai pajak terutang tersebut sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kalkulator PPh Badan
Kalkulator PPh badan pada dasarnya menjalankan urutan hitung sederhana yang bisa dilakukan secara manual. Langkahnya sebagai berikut:
- Hitung penghasilan neto fiskal dari peredaran bruto, dikurangi biaya yang boleh dikurangkan, lalu lakukan koreksi fiskal
- Kurangi dengan kompensasi kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya untuk memperoleh penghasilan kena pajak
- Kalikan penghasilan kena pajak dengan tarif yang berlaku
- Hasilnya adalah PPh terutang yang kemudian dikurangi kredit pajak
Sebagai simulasi pertama, PT Sinar Nusantara mencatat peredaran bruto Rp3.000.000.000 dengan penghasilan kena pajak Rp600.000.000.
Omzet tersebut berada di bawah Rp4,8 miliar, sehingga seluruh penghasilan kena pajak memperoleh pengurangan tarif 50%. Hasil hitungnya:
- Tarif efektif: 22% x 50% = 11%
- PPh terutang: 11% x Rp600.000.000 = Rp66.000.000
Simulasi kedua melibatkan PT Mitra Logistik dengan peredaran bruto Rp10.000.000.000 dan penghasilan kena pajak Rp1.500.000.000. Omzetnya melewati Rp4,8 miliar, sehingga fasilitas hanya berlaku pada sebagian penghasilan.
Rincian perhitungannya:
Bila peredaran bruto melewati Rp50 miliar, seluruh penghasilan kena pajak dikenai tarif umum 22%. Jika kredit pajak PT Mitra Logistik sebesar Rp240.000.000, PPh 29 yang harus dilunasi adalah Rp10.800.000.
Perhitungan PPh 29
Rumus PPh 29 cukup sederhana, yaitu PPh terutang setahun dikurangi total kredit pajak, termasuk angsuran PPh Pasal 25. Hasil pengurangan tersebut menghasilkan tiga kemungkinan:
- Bernilai positif: kurang bayar, sehingga PPh 29 wajib dilunasi sebelum SPT Tahunan dilaporkan
- Bernilai nol: status nihil, sehingga tidak ada yang perlu disetor
- Bernilai negatif: lebih bayar, yang dapat diminta kembali atau dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya
Contoh Perhitungan untuk Wajib Pajak Badan
Melanjutkan simulasi PT Sinar Nusantara, kredit pajak yang terkumpul sepanjang tahun terdiri dari:
- PPh Pasal 22 sebesar Rp3.000.000
- PPh Pasal 23 yang dipotong klien sebesar Rp12.000.000
- Angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp48.000.000, yakni Rp4.000.000 per bulan selama 12 bulan
Total kredit pajak mencapai Rp63.000.000. Maka PPh 29 yang harus dilunasi adalah Rp66.000.000 dikurangi Rp63.000.000, yaitu Rp3.000.000.
Contoh Perhitungan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Bapak Rudi menjalankan usaha jasa desain interior dengan penghasilan neto setahun Rp420.000.000. Statusnya kawin dengan dua tanggungan (K/2), sehingga PTKP sebesar Rp67.500.000.
Penghasilan kena pajak Bapak Rudi adalah Rp352.500.000. Perhitungan PPh terutangnya:
- 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15% x Rp190.000.000 = Rp28.500.000
- 25% x Rp102.500.000 = Rp25.625.000
Total PPh terutang Rp57.125.000. Kredit pajaknya berupa PPh Pasal 23 sebesar Rp10.000.000 dan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp40.000.000. Dengan demikian, PPh 29 yang wajib dibayar adalah Rp7.125.000.
Dasar Hukum PPh Pasal 29
Ketentuan PPh 29 tersebar pada beberapa aturan. Rujukan utamanya adalah:
- Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mewajibkan kekurangan pajak dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan
- Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur angsuran pajak bulanan
- Pasal 17 dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang memuat tarif serta pengurangan tarif bagi badan beromzet tertentu
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mengatur batas waktu pelaporan serta sanksi bunga dan denda
Undang-Undang Pajak Penghasilan telah beberapa kali diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Informasi resmi dapat dicek pada situs pajak.go.id.
Artikel disusun oleh tim ISB Consultant dan diperbarui pada November 2026. Aturan pajak mudah berubah, sehingga angka dan tarif sebaiknya dicek ulang sebelum dipakai untuk pelaporan.
Siapa yang Wajib Melunasi PPh Pasal 29
Kewajiban melunasi PPh 29 melekat pada dua kelompok Wajib Pajak:
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak badan, seperti perseroan terbatas, CV, firma, dan koperasi
Status kurang bayar tidak ditentukan oleh besar kecilnya usaha. Selama kredit pajak lebih kecil daripada pajak terutang, kewajiban tersebut berlaku bagi usaha berskala kecil maupun korporasi besar.
Jurnal Akuntansi PPh Pasal 29
Bagi perusahaan, PPh 29 juga perlu dicatat dalam pembukuan pada akhir tahun. Dengan data PT Sinar Nusantara, jurnal pengakuannya sebagai berikut:
Saat pelunasan, akun utang PPh Pasal 29 didebit Rp3.000.000 dan akun kas atau bank dikredit dengan nilai yang sama. Nama akun dapat berbeda sesuai kebijakan akuntansi masing-masing perusahaan.
Batas Waktu Pelunasan PPh Pasal 29
Pelunasan harus tuntas sebelum SPT Tahunan disampaikan. Jika tahun buku sama dengan tahun kalender, batasnya adalah:
- 31 Maret bagi Wajib Pajak orang pribadi
- 30 April bagi Wajib Pajak badan
Untuk tahun buku selain tahun kalender, batasnya jatuh pada akhir bulan ketiga (orang pribadi) dan akhir bulan keempat (badan) setelah tahun pajak berakhir.
Sebagai contoh, tahun buku 1 Agustus sampai 31 Juli berarti batas pelunasan 31 Oktober untuk orang pribadi dan 30 November untuk badan.
Cara Membayar PPh Pasal 29 melalui Kode Billing
Pembayaran dilakukan menggunakan kode billing yang diterbitkan sistem DJP. Langkahnya sebagai berikut:
- Masuk ke akun Coretax DJP
- Buka menu pembuatan kode billing
- Pilih jenis pajak PPh, lalu isi kode jenis setoran sesuai jenis Wajib Pajak
- Isi masa dan tahun pajak sesuai SPT Tahunan yang akan dilaporkan
- Bayar melalui bank, kantor pos, ATM, atau internet banking
- Simpan bukti pembayaran berupa NTPN untuk dicantumkan pada SPT Tahunan
Kode jenis setoran mengikuti jenis Wajib Pajak dan tujuan pembayaran:
Enam digit pertama menunjukkan jenis pajak, yakni 411125 untuk PPh orang pribadi dan 411126 untuk PPh badan. Tiga digit terakhir menunjukkan jenis setoran, dan angka 200 menandai pembayaran PPh Pasal 29.
Cara Melaporkan PPh Pasal 29 di SPT Tahunan
Setelah pembayaran lunas, PPh 29 dilaporkan melalui SPT Tahunan di Coretax DJP. Langkahnya sebagai berikut:
- Pilih SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (formulir 1770) atau SPT Tahunan PPh Badan (formulir 1771)
- Isi peredaran bruto, penghasilan neto, dan penghasilan kena pajak
- Masukkan seluruh kredit pajak, yaitu PPh 21, 22, 23, 24, dan angsuran PPh 25
- Periksa kolom PPh kurang bayar (PPh Pasal 29) yang terisi dari selisih pajak terutang dan kredit pajak
- Isi data pelunasan menggunakan NTPN dari bukti pembayaran
- Kirim SPT, lalu simpan bukti penerimaannya
Pelunasan wajib dilakukan sebelum SPT dikirim. Bukti bayar yang rapi juga memudahkan pemeriksaan bila DJP meminta klarifikasi di kemudian hari.
Sanksi Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan
Pembayaran PPh 29 setelah jatuh tempo dikenai sanksi administrasi berupa bunga yang dihitung per bulan, dengan bagian bulan dihitung penuh. Tarif bunga ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dan diperbarui berkala.
DJP menagih bunga dan denda melalui Surat Tagihan Pajak (STP), yang wajib dilunasi dalam satu bulan sejak diterbitkan. Selain bunga, keterlambatan menyampaikan SPT Tahunan dikenai denda administrasi sebesar:
- Rp100.000 bagi Wajib Pajak orang pribadi
- Rp1.000.000 bagi Wajib Pajak badan
Sebagai ilustrasi, Bapak Rudi terlambat dua bulan membayar PPh 29 sebesar Rp7.125.000 dan juga terlambat melapor. Dengan asumsi bunga 0,8% per bulan (angka ilustrasi, tarif sebenarnya mengikuti ketentuan terbaru), tagihannya:
- Bunga: 2 x 0,8% x Rp7.125.000 = Rp114.000
- Denda keterlambatan SPT orang pribadi: Rp100.000
- Total STP: Rp214.000
Langkah Menekan Risiko Kurang Bayar
Kurang bayar sebenarnya dapat diantisipasi sejak pertengahan tahun melalui langkah berikut:
- Hitung proyeksi pajak terutang setiap triwulan, lalu sesuaikan angsuran PPh Pasal 25 bila diperlukan
- Kumpulkan bukti potong PPh 21, 22, dan 23 secara rutin
- Cocokkan data bukti potong di sistem DJP dengan pembukuan usaha
- Sisihkan dana pelunasan sejak awal tahun agar arus kas tetap aman
Pengalaman Kami Mendampingi Pelaku Usaha dalam Pelunasan PPh Pasal 29
Beberapa waktu lalu, salah satu klien kami di Banyuwangi ialah sebuah CV pengolah hasil perkebunan yang kebetulan menghubungi kami dengan nada cemas. Saat SPT Tahunan mulai disusun, ternyata PPh Pasal 29 yang harus dilunasi jauh melampaui perkiraan.
Penyebabnya terletak pada penjualan yang melonjak di semester kedua karena kontrak baru. Angsuran PPh 25 masih mengikuti angka tahun sebelumnya, sementara sebagian bukti potong dari pelanggan belum tercatat di pembukuan.
Tim kami mencocokkan seluruh bukti potong dengan pembukuan, menghitung ulang PPh terutang, lalu menyusun jadwal pelunasan sebelum batas waktu. Hasilnya, SPT Tahunan terkirim tepat waktu tanpa tambahan sanksi.
Untuk itu, tim konsultan pajak di Banyuwangi membantu pelaku usaha mengantisipasi fluktuasi penghasilan tahunan agar perhitungan kredit pajak dan angsuran bulanan lebih akurat guna meminimalkan risiko kurang bayar yang signifikan.
ISB Consultant, atau Integrated System Business Consultant (ISBC), berpengalaman dalam konsultasi serta pendampingan pelaporan SPT Tahunan, mulai dari menyusun, mencocokkan data, hingga melaporkannya.
Bagi pelaku usaha dengan kondisi serupa, silakan hubungi kami untuk konsultasi kepatuhan dan perencanaan pajak bersama tim ahli.
Perbedaan PPh 29, PPh 25, dan PPh 28A
Ketiga istilah tersebut sama-sama muncul pada SPT Tahunan, tetapi fungsinya berbeda. PPh 25 adalah cicilan, PPh 29 adalah kekurangan, dan PPh 28A adalah kelebihan.
Perbandingannya sebagai berikut:
Selama angsuran PPh 25 mendekati pajak terutang sebenarnya, PPh 29 yang muncul akan kecil. Sebaliknya, angsuran yang terlalu rendah membuat PPh 29 membengkak pada akhir tahun.
Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25
Angsuran PPh 25 menentukan seberapa besar kekurangan yang tersisa pada akhir tahun. Rumusnya adalah PPh terutang tahun pajak sebelumnya, dikurangi kredit PPh 21, 22, 23, dan 24, lalu dibagi 12.
Pada contoh PT Sinar Nusantara, anggaplah PPh terutang tahun sebelumnya Rp63.000.000 dan kredit PPh 22 serta PPh 23 sebesar Rp15.000.000. Angsurannya Rp48.000.000 dibagi 12, yaitu Rp4.000.000 per bulan.
Angka tersebut berpatokan pada tahun lalu. Bila omzet tahun berjalan naik tajam, angsuran perlu disesuaikan agar PPh 29 tidak membengkak. Sebaliknya, jika proyeksi pajak turun, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran kepada DJP.
Pertanyaan Umum seputar PPh Pasal 29
- Apakah PPh 29 bisa dicicil?
Pada prinsipnya PPh 29 harus lunas sebelum SPT dikirim. Wajib Pajak yang belum mampu dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran kepada DJP, tetapi bunga tetap berjalan. - Apakah PPh 29 boleh dibayar setelah SPT dilaporkan?
Sebaiknya tidak. Pembayaran setelah batas waktu dikenai bunga per bulan, sehingga pelunasan perlu dilakukan secepatnya agar beban tidak bertambah. - Apakah karyawan tetap wajib membayar PPh 29?
Hanya jika terdapat kurang bayar. Karyawan dengan satu pemberi kerja umumnya sudah dipotong PPh 21 secara memadai, sehingga hasil SPT cenderung nihil. - Apakah usaha yang rugi tetap membayar PPh 29?
Tidak. Kerugian fiskal membuat PPh terutang nol, sehingga kredit pajak yang sudah terkumpul justru menjadi lebih bayar. - Bagaimana jika PPh 29 kurang bayar akibat pembetulan SPT?
Kekurangan wajib disetor sebelum SPT pembetulan disampaikan. Atas kekurangan tersebut dikenai sanksi bunga per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

ISBC adalah kantor konsultan pajak yang berlokasi di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Banyuwangi, Yogyakarta, Solo dan Semarang. Punya masalah pajak mendesak di wilayah tersebut? Segera hubungi kami untuk Konsultasi Pajak 24 Jam!




