Cara Membuat NPWP Perusahaan, Syarat & Aktivasi Akun Coretax

Cara membuat NPWP perusahaan bisa dilakukan dengan mendaftar online lewat Coretax DJP atau datang ke KPP, berbekal akta pendirian, SK pengesahan, dan NIB. Jalur yang cocok bergantung pada bentuk badan usaha dan cara pendiriannya.

NPWP menjadi identitas perusahaan saat menerbitkan faktur pajak, memotong pajak, hingga melaporkan SPT. Pembahasan berikut menguraikan syarat dokumen, langkah pendaftaran, dan kewajiban yang menyusul setelah nomornya terbit.

 

Apa Itu NPWP Perusahaan

NPWP perusahaan, atau NPWP badan, adalah nomor identitas pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada badan usaha. Nomor tersebut kini berformat 16 digit dan tercatat di sistem Coretax DJP.

Dasar kewajibannya ada di UU KUP Pasal 2 ayat (1): wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Pendaftaran sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah badan berdiri atau mulai menjalankan usaha.

Bentuk badannya beragam, mulai dari PT, CV, firma, koperasi, yayasan, hingga perkumpulan dan kerja sama operasi. Tanpa NPWP, perusahaan sulit mengikuti tender, mengajukan kredit, atau menerbitkan faktur pajak.

Rekanan usaha dan bank pun umumnya meminta NPWP perusahaan saat menjalin kerja sama atau membuka rekening. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa badan usaha sudah tercatat resmi sebagai wajib pajak.

Rujukan ketentuan pada artikel telah ditinjau per November 2026. Sebelum mengajukan, cek kembali situs resmi DJP karena tampilan menu Coretax dapat berubah.

 

Syarat Membuat NPWP Perusahaan

Dokumen sebaiknya disiapkan lebih dulu agar proses tidak tertahan di tahap verifikasi. Daftar dokumen di Coretax dan di KPP umumnya sejalan, hanya cara menyampaikannya yang berbeda.

Dokumen utama yang perlu disiapkan:

  • Akta pendirian perusahaan beserta perubahan terakhir, bila ada
  • SK pengesahan badan hukum atau bukti pendaftaran sesuai bentuk badan usaha
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS
  • KTP dan NPWP pengurus atau penanggung jawab, atau NIK yang sudah aktif sebagai NPWP
  • Surat keterangan domisili usaha atau bukti penguasaan tempat usaha, misalnya perjanjian sewa
  • Alamat email dan nomor telepon aktif

Selain dokumen, siapkan pula data yang akan diisi pada formulir:

  • Nama badan usaha sesuai akta
  • Tanggal dan tempat pendirian
  • Kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai kegiatan usaha
  • Alamat kantor dan nomor telepon
  • Data pengurus dan pemegang saham

Berkas dipindai dalam format PDF atau JPG dengan tulisan yang terbaca jelas. Nama, tanggal, dan alamat pada dokumen harus sama persis dengan data yang diketik di formulir.

Tim ISB Consultant menyarankan pencocokan data dengan akta dan NIB sebelum permohonan dikirim. Sebaiknya pengurus yang menjadi penanggung jawab juga sudah memiliki akun Coretax aktif.

Dokumen pendirian dan pengesahan berbeda untuk setiap bentuk badan usaha, dengan rincian sebagai berikut:

Bentuk Badan Usaha Dokumen Pendirian dan Pengesahan Catatan Pendaftaran NPWP
Perseroan Terbatas (PT) Akta notaris dan SK pengesahan badan hukum NPWP umumnya terbit otomatis lewat AHU dan OSS
PT Perorangan Surat pernyataan pendirian yang didaftarkan secara elektronik NPWP umumnya terbit otomatis bersama NIB
CV dan Firma Akta pendirian dari notaris dan bukti pendaftaran persekutuan Umumnya didaftarkan sendiri lewat Coretax atau KPP
Koperasi Akta pendirian dan pengesahan badan hukum koperasi Didaftarkan lewat Coretax atau KPP
Yayasan Akta pendirian dan SK pengesahan badan hukum Didaftarkan lewat Coretax atau KPP
Kerja Sama Operasi (KSO) Perjanjian kerja sama operasi beserta data anggota Formulir dilengkapi lampiran anggota KSO

 

Alur dari Akta Pendirian sampai NPWP Terbit

Pendiri yang belum memegang akta atau NIB perlu mengurus dokumen tersebut lebih dulu. Urutan umumnya sebagai berikut:

  1. Tentukan bentuk badan usaha, nama perusahaan, modal, dan susunan pengurus.
  2. Buat akta pendirian di notaris, kecuali PT perorangan yang cukup memakai surat pernyataan pendirian.
  3. Urus pengesahan badan hukum melalui AHU Online untuk bentuk badan yang memerlukannya.
  4. Daftarkan usaha di sistem OSS untuk memperoleh NIB.
  5. Periksa apakah NPWP sudah terbit otomatis, lalu daftarkan lewat Coretax atau KPP bila belum.
  6. Aktivasi akun Coretax badan agar NPWP dapat dipakai.

Urutan tersebut menjelaskan mengapa NIB dan SK pengesahan masuk daftar syarat. Tanpa keduanya, permohonan NPWP sulit diverifikasi.

 

Cara Membuat NPWP Perusahaan Online melalui Coretax DJP

Jalur online menjadi pilihan utama karena tidak memerlukan kunjungan ke kantor pajak. Langkah berikut berlaku untuk pendaftaran badan usaha baru:

  1. Buka laman resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id dengan koneksi internet yang stabil.
  2. Klik tombol Daftar di sini, lalu pilih jenis wajib pajak badan.
  3. Tentukan jenis badan usaha, misalnya perseroan terbatas atau koperasi.
  4. Isi data badan usaha: nama, tanggal pendirian, KLU, dan alamat.
  5. Lengkapi data pengurus serta pihak terkait, termasuk NIK penanggung jawab.
  6. Unggah dokumen persyaratan dalam format PDF atau JPG.
  7. Periksa seluruh isian, kirim permohonan, lalu simpan tanda terimanya.
  8. Tunggu hasil verifikasi DJP yang dikirim ke email terdaftar.

Jika permohonan disetujui, kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dikirim ke email. Petugas dapat menghubungi pengurus bila ada data yang perlu diperjelas, jadi pastikan nomor telepon yang diisi mudah dihubungi.

Bila email belum masuk, periksa folder spam lebih dulu. Jika tetap tidak ada, cek akun Coretax atau tanyakan kepada KPP tempat perusahaan terdaftar.

 

Cara Membuat NPWP Perusahaan Langsung di KPP

Pendaftaran langsung tetap tersedia bagi perusahaan yang menemui kendala di sistem atau memilih dibantu petugas. Kantor yang dituju adalah KPP sesuai tempat kedudukan perusahaan.

Urutan pengurusannya sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen asli beserta salinannya, ditambah formulir pendaftaran wajib pajak badan dan lampiran pengurus.
  2. Cek jadwal layanan dan kebutuhan reservasi di situs resmi DJP sebelum berangkat.
  3. Serahkan berkas kepada petugas layanan, lalu jawab pertanyaan verifikasi.
  4. Terima bukti penerimaan permohonan dari petugas.
  5. Ambil atau terima NPWP setelah permohonan selesai diproses.

Untuk bentuk kerja sama operasi, formulir dilengkapi lampiran anggota KSO. Bila pengurus berhalangan hadir, KPP umumnya meminta surat kuasa beserta identitas penerima kuasa.

 

Perbedaan NPWP Perusahaan dan NPWP Pengurus

NPWP direktur atau pengurus bersifat pribadi dan melekat pada orangnya. Perusahaan sebagai subjek pajak yang terpisah tetap memerlukan NPWP sendiri.

Keduanya dipakai di tempat yang berbeda. Penghasilan pribadi pengurus dilaporkan melalui SPT Tahunan orang pribadi, sedangkan penghasilan perusahaan masuk SPT Tahunan Badan.

NPWP pengurus tetap diperlukan sebagai identitas penanggung jawab saat mendaftar dan mengakses Coretax. Karena itu, pastikan NIK pengurus sudah aktif sebagai NPWP sebelum perusahaan didaftarkan.

 

NPWP Perusahaan yang Terbit Otomatis bersama NIB

Sebagian perusahaan tidak perlu mendaftar manual. PT yang didirikan melalui AHU Online dan mengurus perizinan lewat OSS umumnya mendapat NPWP otomatis, sehingga tinggal diaktivasi di Coretax.

Untuk memastikannya, periksa data NPWP pada dokumen NIB atau notifikasi yang dikirim saat pendirian. CV dan firma umumnya tetap perlu mendaftar sendiri melalui Coretax atau KPP.

Meski terbit otomatis, data pada NPWP tetap perlu dicek. Alamat, KLU, dan susunan pengurus yang keliru lebih mudah dibetulkan sejak awal ketimbang saat perusahaan sudah mulai bertransaksi.

 

Contoh Pengisian Formulir dan Cara Memilih KLU

KLU menentukan jenis kegiatan usaha yang tercatat di DJP dan mengacu pada KBLI. Pilih KLU utama berdasarkan sumber pendapatan terbesar, lalu samakan dengan kode pada NIB.

Kegiatan lain dapat dicatat sebagai KLU tambahan. Perubahan di kemudian hari tetap dimungkinkan, tetapi lebih rapi bila sudah benar sejak awal.

Contoh pengisian berikut memakai data fiktif sebagai ilustrasi:

Kolom Formulir Contoh Isian Catatan
Nama Badan Usaha PT Contoh Karya Mandiri Samakan dengan akta
Bentuk Badan Usaha Perseroan terbatas Sesuai SK pengesahan
Tanggal Pendirian 15 Januari 2026 Sesuai tanggal akta
KLU Utama Jasa konsultasi manajemen Samakan dengan kegiatan utama pada NIB
Alamat Kantor Jalan Contoh Nomor 10, Kota Contoh Sesuai bukti domisili usaha
Penanggung Jawab Direktur utama sesuai akta NIK harus valid dan aktif
Email dan Telepon [email protected] Gunakan kontak yang selalu dipantau

 

Cara Aktivasi Akun Coretax Badan

NPWP yang sudah terbit belum bisa dipakai penuh sebelum akun Coretax badan aktif. Aktivasi dilakukan oleh pengurus atau penanggung jawab yang akun pribadinya sudah aktif.

Tahapan aktivasinya secara umum:

  1. Login ke Coretax memakai akun pengurus atau penanggung jawab.
  2. Ikuti petunjuk pada menu aktivasi akun wajib pajak badan dan isi data yang diminta.
  3. Ganti kata sandi dan buat passphrase bila sistem memintanya.
  4. Ajukan kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk menandatangani dokumen pajak.
  5. Uji akses dengan membuka menu faktur pajak, bukti potong, dan SPT.

Dokumen yang ditandatangani dengan kode otorisasi mengikat perusahaan. Karena itu, akses sebaiknya dipegang pengurus atau staf yang ditunjuk secara resmi.

 

Cara Mengunduh dan Mencetak NPWP serta SKT Perusahaan

Setelah akun aktif, kartu NPWP digital dapat diunduh sendiri tanpa datang ke KPP. Hasil cetaknya tetap sah untuk keperluan administrasi perpajakan maupun nonperpajakan.

Langkah mengunduhnya:

  1. Login ke Coretax DJP.
  2. Pilih menu Portal Saya, lalu Dokumen Saya.
  3. Klik Hasilkan Dokumen bila kartu NPWP belum tersedia.
  4. Unduh kartu NPWP dan SKT dari daftar dokumen, lalu cetak bila diperlukan.

Bank, panitia tender, dan rekanan umumnya meminta salinan NPWP serta SKT. Simpan berkas digitalnya dengan rapi agar mudah dikirim kapan saja.

Bila kartu atau SKT hilang atau rusak, ajukan permintaan kembali di KPP memakai formulir permintaan kembali. Layanan tersebut umumnya selesai paling lama satu hari kerja.

 

Lama Proses dan Biaya Pembuatan NPWP Perusahaan

DJP tidak memungut biaya untuk pendaftaran NPWP, baik online maupun di KPP. Bila dokumen lengkap dan data sesuai, proses umumnya selesai dalam satu sampai tiga hari kerja.

Waktunya dapat bertambah jika ada data yang perlu dilengkapi. Biaya baru muncul saat perusahaan memakai jasa pihak ketiga, misalnya notaris atau konsultan, dan besarnya mengikuti kesepakatan.

Waspadai pihak yang meminta biaya dengan alasan mempercepat penerbitan NPWP. DJP telah mengingatkan adanya penipuan yang mengatasnamakan Coretax.

Simpan bukti pengiriman permohonan dan email balasan dari DJP. Arsip tersebut berguna ketika perusahaan perlu menunjukkan tanggal terdaftar kepada bank, rekanan, atau petugas pajak.

 

Cara Mendaftarkan Cabang dan NITKU

Sejak Coretax diberlakukan, cabang tidak lagi memiliki NPWP sendiri. Setiap tempat kegiatan usaha memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), sedangkan kewajiban pajak tetap memakai NPWP pusat.

NITKU terdiri atas 22 digit, yaitu 16 digit NPWP pusat ditambah 6 digit nomor urut. Kantor pusat berakhiran 000000, sedangkan cabang pertama berakhiran 000001.

PMK 81/2024 mewajibkan wajib pajak melaporkan tempat kegiatan usaha paling lambat satu bulan sejak usaha di lokasi tersebut dimulai. Cara menambahkan NITKU cabang:

  1. Login ke Coretax memakai akun pusat.
  2. Cari menu penambahan tempat kegiatan usaha pada data profil.
  3. Isi alamat dan jenis kegiatan usaha di lokasi tersebut.
  4. Kirim data, lalu periksa NITKU yang terbit di akun.

Cabang yang dahulu memakai NPWP cabang kini tercatat dengan NITKU. Faktur pajak dari cabang dibuat memakai NPWP pusat dan NITKU cabang tersebut.

 

Kewajiban Perusahaan Setelah NPWP Terbit

NPWP yang sudah terbit membawa sejumlah kewajiban rutin. Kewajiban yang perlu dijadwalkan sejak awal:

  • Mengaktivasi akun Coretax badan dan mengurus kode otorisasi atau sertifikat elektronik
  • Menyelenggarakan pembukuan yang tertib
  • Memotong dan menyetor pajak atas transaksi, termasuk PPh 21 dan PPh 23
  • Membayar angsuran PPh Pasal 25 bagi perusahaan yang tidak memakai tarif final
  • Melaporkan SPT Masa setiap bulan dan SPT Tahunan Badan paling lambat empat bulan setelah tahun pajak berakhir
  • Mengukuhkan diri sebagai PKP bila peredaran bruto melewati Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku

Pemotongan PPh 23 sering luput dari perhatian perusahaan baru. Padahal, pembayaran atas jasa tertentu dan sewa selain tanah dan bangunan umumnya dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2 persen.

Jika penerima penghasilan belum punya NPWP, tarif pemotongannya menjadi 100 persen lebih tinggi. Karena itu, pastikan NPWP rekanan tercatat sebelum pembayaran dilakukan dan bukti potongnya diterbitkan melalui Coretax.

 

Cara Mengukuhkan PKP Setelah NPWP Terbit

Tidak setiap perusahaan otomatis berstatus PKP. Pengukuhan wajib bila peredaran bruto melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku, sedangkan perusahaan beromzet lebih kecil boleh mengajukannya secara sukarela.

Menurut PMK 164/2023, pengajuan dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat batas tersebut terlampaui. Contohnya, omzet yang melewati Rp4,8 miliar pada Agustus 2026 perlu diajukan sebelum 31 Desember 2026 untuk tahun buku kalender.

Langkah pengajuannya di Coretax:

  1. Login ke Coretax memakai akun badan.
  2. Pilih layanan permohonan pengukuhan PKP.
  3. Isi data kegiatan usaha dan lokasi usaha.
  4. Unggah dokumen pendukung, misalnya bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha.
  5. Kirim permohonan dan simpan bukti penerimaannya.
  6. Unduh Surat Pengukuhan PKP (SPPKP) dari akun Coretax setelah disetujui.

Sistem umumnya menerbitkan bukti penerimaan elektronik paling lambat satu hari kerja. Penelitian permohonan memakan waktu paling lama sepuluh hari kerja setelah dokumen lengkap, dan pengukuhan PKP tidak dipungut biaya.

 

Sanksi bila Perusahaan Terlambat atau Tidak Mendaftar NPWP

Pendaftaran yang tertunda tidak otomatis berujung pidana, tetapi risikonya nyata. Rincian sanksi dan konsekuensinya sebagai berikut:

Kondisi Konsekuensi Dasar
Dengan Sengaja Tidak Mendaftarkan Diri untuk Mendapat NPWP Pidana penjara 6 bulan sampai 6 tahun dan denda 2 sampai 4 kali pajak yang tidak atau kurang dibayar UU KUP Pasal 39 ayat (1)
Penerima Penghasilan tanpa NPWP Dipotong PPh Pasal 23 Tarif pemotongan 100 persen lebih tinggi UU PPh Pasal 23 ayat (1a)
Terlambat Menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Denda Rp1.000.000 UU KUP Pasal 7 ayat (1)
Terlambat Menyampaikan SPT Masa PPN Denda Rp500.000 UU KUP Pasal 7 ayat (1)
Terlambat Menyampaikan SPT Masa Lainnya Denda Rp100.000 UU KUP Pasal 7 ayat (1)

Perusahaan yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki NPWP sebaiknya mendaftar sekarang juga. DJP berwenang menerbitkan NPWP secara jabatan berdasarkan data yang dimilikinya, sehingga menunda hanya menambah risiko.

Tim ISB Consultant menyarankan perusahaan menghitung kewajiban sejak tanggal mulai beroperasi. Langkah tersebut membantu mencegah kekurangan pajak yang baru muncul belakangan.

 

Kendala yang Sering Muncul saat Mendaftar NPWP Perusahaan

Penolakan atau keterlambatan umumnya berawal dari data yang tidak selaras. Kendala yang paling sering dijumpai:

  • Nama atau alamat di formulir berbeda dengan akta
  • NIK pengurus belum sinkron dengan data kependudukan
  • KLU yang dipilih tidak sesuai dengan kegiatan usaha di NIB
  • Berkas yang diunggah buram atau terpotong
  • Email atau nomor telepon tidak aktif sehingga notifikasi tidak diterima
  • Akun Coretax pengurus belum aktif

Perbaiki data sesuai dokumen sumber, lalu ajukan ulang atau serahkan perbaikannya ke KPP. Untuk hambatan teknis, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau tanyakan langsung kepada petugas KPP tempat perusahaan terdaftar.

 

Kapan Perusahaan Perlu Bantuan Konsultan Pajak?

Pendaftaran yang sederhana dapat ditangani sendiri oleh staf administrasi. Bantuan profesional lebih terasa manfaatnya pada kondisi berikut:

  • Struktur perusahaan rumit, misalnya memiliki beberapa pemegang saham atau anak usaha
  • Perusahaan sudah beroperasi cukup lama sebelum mendaftar
  • Data akta dan NIB tidak selaras sehingga perlu diperbaiki
  • Perusahaan memiliki beberapa cabang atau lokasi proyek
  • Omzet mendekati batas pengukuhan PKP
  • Belum ada staf yang menguasai Coretax

Perusahaan dapat berkonsultasi dengan tim ahli pajak ISB Consultant untuk memeriksa kelengkapan dokumen, mendaftarkan NPWP, hingga mengaktivasi akun Coretax.

 

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang NPWP Perusahaan

  • Apakah membuat NPWP perusahaan dipungut biaya?
    Tidak. DJP tidak memungut biaya pendaftaran, baik lewat Coretax maupun di KPP, dan biaya hanya muncul bila perusahaan memakai jasa pihak ketiga.
  • Apakah NPWP perusahaan bisa dibuat tanpa notaris?
    Umumnya tidak, karena akta pendirian menjadi dokumen utama. Pengecualiannya PT perorangan, yang cukup memakai surat pernyataan pendirian.
  • Apakah NPWP direktur bisa dipakai sebagai NPWP perusahaan?
    Tidak. NPWP direktur bersifat pribadi, sedangkan perusahaan memerlukan NPWP badan sendiri.
  • Berapa lama NPWP perusahaan terbit?
    Bila dokumen lengkap, umumnya satu sampai tiga hari kerja. Prosesnya bisa lebih lama jika DJP meminta data tambahan.
  • Apakah NPWP perusahaan lama dengan 15 digit masih bisa dipakai?
    Format NPWP badan kini 16 digit, yang umumnya berupa nomor lama dengan tambahan angka nol di depan. Cek nomor resminya pada kartu NPWP digital di Coretax.
  • Apakah semua perusahaan wajib menjadi PKP?
    Tidak. Status PKP wajib bila peredaran bruto melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku, dan bersifat sukarela bila omzetnya lebih kecil.
  • Apakah cabang perlu NPWP sendiri?
    Tidak. Cabang memakai NITKU yang terhubung dengan NPWP pusat.
  • Bagaimana jika alamat atau data perusahaan berubah?
    Ajukan perubahan data melalui Coretax atau KPP beserta dokumen pendukung, misalnya akta perubahan. Lakukan secepatnya agar data pajak tetap selaras dengan dokumen hukum.
Scroll to Top