PPh 24 Adalah: Tarif, Subjek, Objek & Contoh Cara Hitung

PPh 24 atau PPh Pasal 24 adalah hak wajib pajak dalam negeri untuk mengkreditkan pajak yang telah dibayar di luar negeri terhadap PPh terutang di Indonesia. Dengan begitu, satu penghasilan tidak dipajaki dua kali, di negara sumber lalu di Indonesia.

Hak tersebut terasa nyata bagi perusahaan yang punya cabang, anak usaha, atau klien di luar negeri. Pembahasan berikut mengulas pengertian, tarif, rumus, hingga contoh hitungnya agar pengkreditan pajak berjalan rapi.

 

Apa Itu PPh Pasal 24

Pajak penghasilan pasal 24 adalah ketentuan dalam UU PPh yang mengatur pengkreditan pajak luar negeri. Cakupannya adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dari luar negeri.

Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak atas seluruh penghasilannya, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Di sisi lain, negara tempat penghasilan itu muncul juga berhak memungut pajak. Tanpa aturan khusus, penghasilan yang sama bisa dipajaki dua kali.

PPh 24 hadir untuk meredam benturan tersebut. Pajak yang sudah disetor di luar negeri dapat mengurangi PPh terutang di Indonesia, selama memenuhi syarat dan batas yang ditentukan. Fasilitas tersebut berlaku bagi orang pribadi maupun badan.

 

Tarif PPh Pasal 24

PPh 24 tidak memiliki tarif tunggal. Wajar bila pencarian tarif PPh pasal 24 tidak menemukan satu angka baku, sebab hitungannya melibatkan beberapa tarif sekaligus.

Tiga tarif yang berperan dalam pengkreditan pajak luar negeri adalah:

  • Tarif pajak di negara sumber penghasilan, yang menentukan besar pajak luar negeri yang dibayar atau terutang
  • Tarif PPh badan di Indonesia, yang menjadi dasar batas maksimum kredit
  • Tarif dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), yang dapat menurunkan tarif pemotongan di negara sumber

Tarif PPh badan di Indonesia tidak seragam bagi semua perusahaan. Tabel berikut memuat tarif yang umum dijumpai:

Kondisi Wajib Pajak Badan Tarif Dasar Hukum
Tarif Umum 22% Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh
Perseroan Terbuka dengan Saham Publik Paling Sedikit 40% dan Memenuhi Syarat Tertentu 19% Pasal 17 ayat (2b) UU PPh dan PMK 40 Tahun 2023
Peredaran Bruto sampai Rp50 Miliar, atas Bagian Penghasilan Kena Pajak dari Peredaran Bruto sampai Rp4,8 Miliar 11% efektif (50% dari 22%) Pasal 31E UU PPh

Tarif yang dipakai menentukan besar PPh terutang, dan otomatis memengaruhi batas kredit. Contoh perhitungan pada pembahasan berikutnya memakai tarif umum 22%.

Jika tarif luar negeri lebih rendah dari tarif Indonesia, selisihnya tetap disetor di dalam negeri. Sebaliknya, bila tarif luar negeri lebih tinggi, kelebihannya tidak dapat dikreditkan.

 

Subjek dan Objek PPh Pasal 24

Subjek PPh 24 adalah wajib pajak dalam negeri yang terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan dari luar negeri. Perusahaan berbentuk perseroan terbuka, CV, hingga koperasi masuk kelompok tersebut selama berstatus wajib pajak dalam negeri.

Adapun objeknya adalah penghasilan yang bersumber dari luar negeri. Jenis penghasilannya antara lain:

  • Dividen, saham, dan surat berharga lainnya, termasuk keuntungan dari pengalihannya
  • Bunga, royalti, dan sewa atas penggunaan harta bergerak
  • Sewa atas penggunaan harta tidak bergerak
  • Imbalan atas jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  • Penghasilan dari bentuk usaha tetap di luar negeri
  • Penghasilan dari pengalihan hak penambangan atau pembiayaan perusahaan pertambangan di luar negeri
  • Keuntungan dari pengalihan harta tetap di luar negeri
  • Keuntungan dari pengalihan harta milik bentuk usaha tetap di luar negeri

Negara sumber penghasilan ditentukan menurut Pasal 3 PMK 192/PMK.03/2018. Imbalan jasa, misalnya, mengikuti negara tempat pihak pembayar berkedudukan, sedangkan sewa harta tidak bergerak mengikuti lokasi harta tersebut.

Penghasilan luar negeri yang digabung adalah penghasilan neto. Kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

 

Rumus dan Cara Menghitung Kredit Pajak PPh 24

Kredit pajak PPh 24 yang boleh diakui sebesar jumlah paling sedikit di antara tiga angka berikut:

  • PPh yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan P3B
  • PPh luar negeri yang sebenarnya terutang, dibayar, atau dipotong
  • Penghasilan luar negeri dibagi penghasilan kena pajak, lalu dikali PPh terutang atas penghasilan kena pajak, paling tinggi sebesar PPh terutang tersebut

Angka ketiga menjaga agar kredit hanya setara dengan pajak Indonesia atas penghasilan luar negeri. Penghasilan yang sudah dikenai PPh final atau pajak tersendiri tidak masuk ke penghasilan kena pajak pada rumus tersebut.

Urutan kerja yang rapi adalah sebagai berikut:

  1. Kelompokkan penghasilan luar negeri per jenis penghasilan dan per negara sumber
  2. Tentukan penghasilan neto dari masing-masing kelompok
  3. Konversikan pajak luar negeri ke rupiah dengan kurs yang tepat
  4. Hitung ketiga angka pada rumus di atas untuk setiap kelompok
  5. Pilih angka terkecil sebagai kredit pajak PPh 24
  6. Kurangkan total kredit dari PPh terutang di Indonesia

 

Dasar Hukum PPh Pasal 24

Landasan utamanya adalah Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Ayat (1) mengizinkan pajak luar negeri dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia, sedangkan ayat (2) melarang kredit melampaui penghitungan pajak terutang atas seluruh penghasilan kena pajak.

Skema tersebut dikenal sebagai metode pengkreditan terbatas atau ordinary credit method. Pasal 24 ayat (6) lalu memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur pelaksanaannya.

Aturan pelaksananya mencakup tiga peraturan berikut:

  • PMK Nomor 192/PMK.03/2018 tentang pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri, berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2018 dan menggantikan KMK Nomor 164/KMK.03/2002
  • PMK Nomor 107/PMK.03/2017 juncto PMK Nomor 93/PMK.03/2019 tentang penetapan saat diperolehnya dividen dari badan usaha luar negeri tertentu
  • PER-11/PJ/2025 tentang bentuk dan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan pada Coretax

Regulasi pajak bisa berubah sewaktu-waktu, sehingga rujukan terbaru tetap perlu dicek ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

 

Apa Itu Kredit Pajak PPh 24

Kredit pajak PPh 24 adalah pajak yang dibayar, terutang, atau dipotong di luar negeri dan boleh dipakai sebagai pengurang PPh terutang di Indonesia. Pengurangannya jatuh langsung pada pajak yang harus disetor, bukan pada penghasilan.

Perbedaan tersebut berpengaruh pada arus kas. Biaya hanya menurunkan penghasilan kena pajak, sedangkan kredit memotong tagihan pajak secara rupiah demi rupiah, sepanjang masih di bawah batas maksimum.

Ciri utama kredit pajak PPh 24 adalah sebagai berikut:

  • Dikreditkan pada tahun pajak ketika penghasilan luar negeri digabung dengan penghasilan dalam negeri
  • Dihitung terpisah untuk setiap jenis penghasilan dari tiap negara
  • Tidak boleh melampaui PPh terutang di Indonesia
  • Kelebihan pajak luar negeri tidak dapat dikreditkan, dibiayakan, maupun direstitusi

 

Konversi Kurs pada Pengkreditan Pajak Luar Negeri

Pajak luar negeri umumnya dibayar dalam mata uang asing, sedangkan SPT dilaporkan dalam rupiah. Karena itu, nilai pajak tersebut harus dikonversi memakai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Konversi dilakukan pada saat pajak luar negeri terutang, dibayar, atau dipotong, bukan pada akhir tahun. Pajak yang dipotong pada bulan Maret, misalnya, dikonversi dengan kurs pajak yang berlaku pada Maret.

Perusahaan yang telah memperoleh izin atau menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan dolar Amerika Serikat memakai aturan berbeda. Pajak dalam mata uang selain dolar dikonversi ke dolar dengan kurs tengah Bank Indonesia, atau kurs spot harian internasional bila kurs tengah tidak tersedia.

 

Contoh Perhitungan PPh Pasal 24 untuk Perusahaan

Misalkan PT Karya Lintas Niaga memiliki penghasilan kena pajak dalam negeri Rp40.000.000.000 dan penghasilan neto luar negeri Rp10.000.000.000. Total penghasilan kena pajak menjadi Rp50.000.000.000, dengan PPh terutang 22% sebesar Rp11.000.000.000.

Batas kredit dihitung dari Rp10.000.000.000 dibagi Rp50.000.000.000, dikali Rp11.000.000.000, hasilnya Rp2.200.000.000. Angka-angka berikut mengasumsikan tidak ada ketentuan P3B yang membatasi tarif di negara sumber.

Skenario Satu Negara dengan Dua Tarif Berbeda

Komponen Skenario A: Tarif Luar Negeri 15% Skenario B: Tarif Luar Negeri 30%
Pajak Luar Negeri Rp1.500.000.000 Rp3.000.000.000
Batas Kredit Rp2.200.000.000 Rp2.200.000.000
Kredit Pajak PPh 24 Rp1.500.000.000 Rp2.200.000.000
Pajak Luar Negeri yang Tidak Dapat Dikreditkan Rp0 Rp800.000.000
PPh yang Masih Disetor di Indonesia Rp9.500.000.000 Rp8.800.000.000

Pada skenario B, selisih Rp800.000.000 hangus. Selisih tersebut tidak bisa dibiayakan, tidak bisa dibawa ke tahun berikutnya, dan tidak bisa diminta kembali.

Skenario Dua Negara dengan Penghasilan Final

Perusahaan yang sama kini memiliki penghasilan dalam negeri Rp45.000.000.000, termasuk Rp5.000.000.000 yang sudah dikenai PPh final. Bagian final tidak masuk ke hitungan batas, sehingga penghasilan kena pajak dalam negeri tetap Rp40.000.000.000.

Penghasilan luar negeri berasal dari dua negara: jasa dari negara A sebesar Rp6.000.000.000 dengan pajak 10%, dan royalti dari negara B sebesar Rp4.000.000.000 dengan pajak 25%. Total penghasilan kena pajak Rp50.000.000.000 dan PPh terutang Rp11.000.000.000.

Komponen Negara A (jasa) Negara B (royalti)
Penghasilan Luar Negeri Rp6.000.000.000 Rp4.000.000.000
Pajak Luar Negeri Rp600.000.000 Rp1.000.000.000
Batas Kredit Rp1.320.000.000 Rp880.000.000
Kredit Pajak PPh 24 Rp600.000.000 Rp880.000.000
Pajak Luar Negeri yang Tidak Dapat Dikreditkan Rp0 Rp120.000.000

Total kredit sebesar Rp1.480.000.000, sehingga PPh yang masih disetor di Indonesia adalah Rp9.520.000.000. Perhitungan dipisah per negara agar kelebihan di negara B tidak menutup ruang kredit di negara A.

 

Pengkreditan Dividen dari Luar Negeri

Dividen punya jalur tersendiri. PMK 192/PMK.03/2018 mengecualikan dividen yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU PPh, yakni dividen dari badan usaha luar negeri nonbursa yang dikendalikan wajib pajak dalam negeri. Dividen di luar cakupan pasal tersebut tetap mengikuti ketentuan umum.

Untuk badan usaha luar negeri nonbursa yang dikendalikan, penghasilan dapat dianggap diperoleh sebagai deemed dividend sebelum dividen benar-benar dibagikan. Saat perolehannya ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah batas waktu penyampaian SPT tahunan badan usaha tersebut di negaranya.

Bila badan usaha luar negeri tidak wajib menyampaikan SPT tahunan, saat perolehan jatuh pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir. Pajak yang dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dapat dikreditkan pada tahun pajak dibayar atau dipotongnya pajak tersebut.

Dividen dan penghasilan setelah pajak dari luar negeri juga dapat dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi syarat reinvestasi di Indonesia, antara lain paling sedikit 30% dari laba setelah pajak. Dalam kondisi tersebut tidak ada pajak Indonesia yang perlu dikurangi dengan kredit, sehingga syarat pengecualian perlu diperiksa lebih dulu.

 

Peran P3B dan Surat Keterangan Domisili

P3B mengatur pembagian hak pemajakan antara Indonesia dan negara mitra. Sejumlah P3B menurunkan tarif pemotongan atas dividen, bunga, dan royalti di negara sumber bila penerima penghasilan memenuhi syarat.

Otoritas pajak negara sumber umumnya meminta bukti bahwa perusahaan berdomisili pajak di Indonesia, misalnya surat keterangan domisili wajib pajak dalam negeri yang diterbitkan DJP. Tanpa dokumen tersebut, pemotongan bisa memakai tarif domestik negara sumber yang lebih tinggi.

Dampaknya langsung terasa pada kredit. Rumus kredit memperhatikan pajak yang seharusnya terutang menurut P3B, sehingga kelebihan pemotongan akibat dokumen yang tidak dipakai tidak otomatis menjadi kredit.

Ketentuan lain yang perlu dicermati: bila P3B menyatakan suatu jenis penghasilan hanya dapat dipajaki di Indonesia, pajak luar negeri atas penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan. DJP menyediakan daftar tarif P3B pada situs resminya sebagai titik awal pengecekan.

 

Syarat dan Dokumen Pengkreditan Pajak Luar Negeri

Agar kredit pajak PPh 24 diterima, perusahaan perlu memenuhi sejumlah syarat:

  • Berstatus sebagai wajib pajak dalam negeri
  • Penghasilan luar negeri telah digabung dengan penghasilan dalam negeri pada tahun pajak yang tepat
  • Pajak luar negeri benar-benar terutang, dibayar, atau dipotong
  • Perhitungan dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara
  • Tidak ada ketentuan P3B yang menetapkan penghasilan tersebut hanya dapat dipajaki di Indonesia

Soal tahun pajak, penghasilan usaha termasuk dari cabang luar negeri digabung pada tahun pajak diperolehnya. Penghasilan lainnya digabung pada tahun pajak diterimanya.

Bukti pemenuhan pembayaran pajak luar negeri dapat berupa:

  • Salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri
  • Salinan bukti lain yang menunjukkan adanya pembayaran atau pemotongan pajak luar negeri
  • SPT tahunan yang disampaikan di luar negeri oleh cabang atau perwakilan, untuk penghasilan usaha dari cabang tersebut

Bukti minimal memuat nama wajib pajak dan jumlah pajak luar negeri. Laporan keuangan dan dokumen pendukung lain sebaiknya tetap diarsipkan untuk kebutuhan pembuktian saat pemeriksaan.

 

Pencatatan dan Rekonsiliasi Fiskal atas Pajak Luar Negeri

Secara akuntansi, pajak luar negeri dicatat menurut standar yang dipakai perusahaan. Persoalan muncul di sisi fiskal karena PMK 192/PMK.03/2018 menetapkan perlakuan khusus yang harus tercermin dalam rekonsiliasi.

Poin yang perlu diperhatikan tim akuntansi:

  • Kelebihan pajak luar negeri di atas batas kredit tidak boleh dibebankan sebagai biaya, sehingga perlu dikoreksi bila sudah tercatat sebagai beban
  • Kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri tidak dapat mengurangi penghasilan kena pajak
  • Penghasilan luar negeri yang digabung adalah penghasilan neto
  • Pengurangan atau pengembalian pajak luar negeri yang pernah dikreditkan menambah PPh terutang pada tahun terjadinya pengurangan atau pengembalian

Buku pembantu per negara dan per jenis penghasilan mempermudah rekonsiliasi sekaligus penyusunan lampiran SPT.

 

Cara Melaporkan Kredit Pajak Luar Negeri di SPT Tahunan Badan

Mulai tahun pajak 2025, SPT Tahunan PPh Badan disampaikan melalui Coretax dengan format menurut PER-11/PJ/2025. Pengisian dimulai dari Induk SPT, lalu berlanjut ke lampiran yang muncul sesuai jawaban pada induk.

Penghasilan dari luar negeri dan kredit pajak luar negeri dilaporkan pada Lampiran 3. Kolom yang diisi mencakup jumlah kredit yang dapat diperhitungkan, pengembalian kredit yang telah diperhitungkan tahun lalu, dan jumlah kredit tahun berjalan.

Salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri diunggah pada bagian lampiran lainnya di Induk SPT. Dokumen tersebut wajib dilampirkan bila perusahaan mengkreditkan pajak luar negeri.

SPT Tahunan badan wajib disampaikan paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir. Untuk tahun buku Januari sampai Desember, tenggatnya jatuh pada 30 April.

 

Sanksi atas Kesalahan Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri

Kredit yang terlalu besar menimbulkan PPh kurang bayar. DJP dapat meminta klarifikasi atau memeriksa, lalu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar disertai sanksi administrasi menurut UU KUP.

Perusahaan yang menyadari kekeliruan lebih dulu dapat melakukan pembetulan SPT. Tata cara dan sanksinya mengikuti UU KUP, sehingga waktu pembetulan memengaruhi beban yang harus ditanggung.

Satu risiko lain sering terlewat. Jika pajak luar negeri yang telah dikreditkan kemudian dikurangi atau dikembalikan, PPh terutang ditambah sejumlah pengurangan atau pengembalian tersebut pada tahun terjadinya.

 

Kesalahan yang Sering Terjadi pada Pengkreditan Pajak Luar Negeri

Selisih kecil pada hitungan kredit dapat berujung pada koreksi saat pemeriksaan. Kesalahan yang sering terjadi antara lain:

  • Mengkreditkan seluruh pajak luar negeri tanpa menghitung batas maksimum
  • Menggabungkan beberapa negara atau jenis penghasilan dalam satu hitungan
  • Memasukkan penghasilan yang sudah dikenai PPh final ke dalam penghitungan
  • Memakai kurs yang tidak sesuai dengan saat pajak terutang, dibayar, atau dipotong
  • Membebankan kelebihan pajak luar negeri sebagai biaya
  • Tidak menyimpan bukti pembayaran atau pemotongan pajak luar negeri
  • Menerapkan aturan dividen sama persis dengan jenis penghasilan lain

Ketelitian pada tahap pencatatan umumnya menekan risiko tersebut sejak awal.

 

Perbedaan PPh 24 dengan PPh 22, PPh 23, PPh 25, dan PPh 26

Pencari istilah PPh 24 sering tertukar dengan pasal PPh lain yang namanya mirip. Tabel berikut merangkum posisi masing-masing pasal bagi perusahaan.

Jenis PPh Sifat Pajak Objek atau Transaksi Utama Posisi Perusahaan
PPh Pasal 22 Pungutan di muka Impor barang dan transaksi tertentu dengan pemungut yang ditunjuk Memungut atau dipungut
PPh Pasal 23 Pemotongan Bunga, royalti, sewa, dan imbalan jasa tertentu yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri Memotong atau dipotong
PPh Pasal 24 Kredit pajak Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri Mengurangkan kredit pada PPh terutang
PPh Pasal 25 Angsuran Cicilan bulanan atas PPh terutang tahun berjalan Menyetor sendiri setiap bulan
PPh Pasal 26 Pemotongan Penghasilan dari Indonesia yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri Memotong saat membayar pihak luar negeri

Kunci pembedanya ada pada arah penghasilan. PPh 22, 23, dan 26 menyangkut transaksi di dalam negeri atau pembayaran kepada pihak luar negeri, sedangkan PPh 24 menyangkut penghasilan perusahaan yang berasal dari luar negeri.

Pajak yang dipotong pihak luar negeri atas penghasilan perusahaan Indonesia menjadi bahan kredit pada PPh 24. Dari sudut pandang negara tersebut, pemotongannya sejenis dengan PPh 26 di Indonesia.

 

Pengalaman ISB Consultant Menangani Kredit Pajak Luar Negeri

Sebuah perusahaan di Sidoarjo membutuhkan bantuan analisis batas maksimal kredit pajak atas penghasilan yang diterima dari mitra usaha di luar negeri. Tim keuangannya sudah memegang bukti pemotongan, tetapi belum yakin berapa pajak luar negeri yang boleh dikurangkan dari PPh terutang.

Kebutuhan tersebut muncul mendekati tenggat SPT Tahunan, ketika pertanyaan datang di luar jam kerja dan keputusan hitungan harus segera diambil. Keterlambatan jawaban berisiko membuat laporan disusun dengan angka kredit yang belum teruji.

Oleh karena itu, ISBC membuka layanan konsultan pajak Sidoarjo 24 jam yang dapat dihubungi kapan saja untuk persoalan perpajakan badan usaha, termasuk perhitungan kredit pajak luar negeri.

Pada kasus tersebut, kami membantu klien menghitung batasan maksimal pajak luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap PPh terutang di Indonesia sesuai ketentuan PMK 192/PMK.03/2018. Hitungan dipisah per jenis penghasilan dan per negara, lalu dicocokkan dengan bukti pemotongan yang tersedia.

Dari pendampingan tersebut, ada tiga hal yang selalu kami cek lebih dulu:

  • Kelengkapan dan kesesuaian bukti pemotongan dengan penghasilan yang dilaporkan
  • Ketepatan kurs pada tanggal pajak terutang, dibayar, atau dipotong
  • Pemisahan hitungan per negara dan per jenis penghasilan

Lingkup pendampingan ISB Consultant untuk topik tersebut mencakup:

  • Inventarisasi penghasilan luar negeri per negara dan jenis penghasilan
  • Telaah ketentuan P3B yang berlaku
  • Perhitungan batas kredit dan simulasi beban pajak
  • Penyusunan lampiran SPT Tahunan beserta arsip bukti
  • Pendampingan pembetulan SPT dan pemeriksaan pajak

Isi artikel disusun berdasarkan UU PPh dan peraturan pelaksananya sebagai informasi umum, bukan nasihat pajak yang mengikat. Kondisi tiap perusahaan berbeda, sehingga hitungan sebaiknya ditelaah bersama konsultan sebelum SPT dilaporkan.

 

Pertanyaan Umum seputar PPh 24

  • Apakah kelebihan pajak luar negeri dapat dikembalikan?
    Tidak. Kelebihan di atas batas kredit tidak dapat diperhitungkan dengan PPh terutang, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
  • Apakah PPh 24 dihitung gabungan dari semua negara?
    Tidak. Perhitungan kredit pajak PPh 24 dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi, sehingga kelebihan di satu negara tidak menutup kekurangan di negara lain.
  • Kurs apa yang dipakai untuk mengonversi pajak luar negeri?
    Kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat pajak luar negeri terutang, dibayar, atau dipotong. Perusahaan dengan pembukuan dolar Amerika Serikat memakai kurs tengah Bank Indonesia untuk konversi antarmata uang.
  • Apakah dividen dari luar negeri dikreditkan dengan cara yang sama?
    Belum tentu. Dividen dari badan usaha luar negeri nonbursa yang dikendalikan mengikuti PMK Nomor 107/PMK.03/2017 juncto PMK Nomor 93/PMK.03/2019, terpisah dari ketentuan umum pada PMK 192/PMK.03/2018.
  • Apakah penghasilan yang sudah dikenai PPh final ikut dihitung?
    Tidak. Penghasilan yang dikenai PPh final atau dipajaki tersendiri tidak termasuk penghasilan kena pajak pada rumus batas kredit.
  • Bisakah pajak luar negeri dikreditkan jika P3B menyatakan penghasilan hanya dipajaki di Indonesia?
    Tidak. Bila P3B menetapkan suatu jenis penghasilan hanya dapat dikenai pajak di Indonesia, pajak luar negeri atas penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan.
  • Bagaimana jika pajak luar negeri baru dibayar setelah SPT dilaporkan?
    Kredit tetap melekat pada tahun pajak ketika penghasilan luar negeri digabung. Karena itu, jalurnya umumnya melalui pembetulan SPT tahun pajak tersebut, dengan tata cara dan sanksi menurut UU KUP.

 

Sumber Rujukan

  • https://www.pajak.go.id/id/pelaksanaan-pengkreditan-pajak-atas-penghasilan-dari-luar-negeri
  • https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/107-pmk-03-2017/overview
  • https://www.pajak.go.id/en/tax-treaty-rates
Scroll to Top