PPh 26 atau PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Dalam istilah lengkapnya, Pajak Penghasilan Pasal 26 dipotong oleh pihak yang membayar, lalu disetor ke kas negara.
Pembayaran ke luar negeri sering terlihat sederhana sampai bagian keuangan bertanya soal pajaknya. Tulisan di sini disusun bagi badan usaha, pemotong pajak, dan individu yang bertransaksi dengan warga negara asing atau subjek pajak luar negeri, lengkap dengan tarif dan contoh hitungan.
PPh 26 Berapa Persen?
Jawaban atas pertanyaan PPh 26 berapa persen bergantung pada jenis penghasilannya. Tarif umum adalah 20% dari penghasilan bruto, sedangkan beberapa objek memiliki tarif atau dasar pengenaan berbeda:
Dasar pengenaan 20% adalah jumlah bruto tanpa pengurangan biaya. Pemotong tidak dapat mengurangi nilai tagihan dengan biaya yang dikeluarkan penerima penghasilan, kecuali ketentuan khusus menetapkan perkiraan penghasilan neto.
Tarif efektif 5% pada penjualan harta dan saham berasal dari tarif umum 20% yang dikalikan perkiraan penghasilan neto sebesar 25%. Angka tersebut masih bisa berubah apabila P3B berlaku atas transaksinya.
Pemotongan PPh 26 bersifat final. Pajak yang sudah dipotong menyelesaikan kewajiban pajak penerima penghasilan di Indonesia atas objek tersebut.
Subjek PPh 26
Landasan hukum pemotongan tersebut adalah UU PPh Pasal 26, yang menetapkan Wajib Pajak luar negeri (WPLN) selain BUT sebagai pihak yang dipotong pajaknya. Penerima penghasilan dapat berupa badan (korporasi) maupun orang pribadi.
Status WPLN ditentukan oleh domisili dan lamanya berada di Indonesia. Kriterianya:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
- Orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
Warga negara asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan menjadi subjek pajak dalam negeri. Gajinya dipotong PPh 21, bukan PPh 26.
BUT memang termasuk subjek pajak luar negeri. Namun pengenaan pajaknya disamakan dengan badan usaha dalam negeri, sehingga penghasilan yang diterima BUT tidak dipotong PPh 26.
Pihak yang bertindak sebagai pemotong pajak meliputi:
- Badan pemerintah
- Subjek pajak dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- Bentuk usaha tetap (BUT)
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
PPh 26 sering tertukar dengan PPh 23. Keduanya dibedakan oleh status penerima penghasilan, dengan rincian sebagai berikut:
Dalam dokumen internal, sebagian perusahaan menuliskannya sebagai PPh26 tanpa spasi. Penulisan tersebut tetap merujuk pada ketentuan yang sama.
Objek PPh 26 yang Wajib Dipotong
Objek PPh 26 adalah penghasilan yang diterima WPLN, baik yang sudah dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, maupun telah jatuh tempo pembayarannya. Penghasilan tersebut terbagi menjadi lima kelompok:
- Penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN
- Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia
- Penjualan saham PT yang bukan emiten atau perusahaan publik
- Premi asuransi atau reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri
- Laba BUT yang tidak diinvestasikan kembali di Indonesia (branch profit tax)
Kelompok pertama memiliki cakupan paling luas, yaitu:
- Dividen
- Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian utang
- Royalti
- Sewa dan penghasilan penggunaan harta
- Imbalan sehubungan dengan jasa dan kegiatan
- Hadiah dan penghargaan
- Pensiun
- Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
- Keuntungan karena pembebasan utang
Pada kelompok kedua, harta yang dimaksud meliputi perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan pesawat terbang ringan sesuai PMK Nomor 82 Tahun 2009.
Sumber Penghasilan dan Jasa dari Luar Negeri
PPh 26 hanya mengenai penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa lainnya menjadi objek apabila pekerjaannya dilakukan di Indonesia, tanpa melihat apakah pembayarannya dikirim ke rekening di luar negeri.
Jasa yang seluruhnya dikerjakan di luar Indonesia perlu ditelaah dari kontrak dan P3B. Sebagian P3B tetap memberi hak pemajakan atas jasa teknis kepada Indonesia pada kondisi tertentu.
Biaya yang ditagihkan ulang (reimbursement) sebaiknya dipisahkan dari nilai jasa dan didukung bukti yang jelas. Apabila tercampur dalam satu tagihan, otoritas pajak dapat menganggapnya bagian dari penghasilan bruto.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 26
Enam contoh berikut memakai nama dan angka rekaan agar mekanisme hitungannya lebih mudah diikuti. Tiap contoh mewakili satu jenis objek, dan seluruhnya dihitung tanpa pemanfaatan P3B kecuali disebutkan lain.
Contoh Pembayaran Royalti
PT Nusantara Digital membayar royalti lisensi perangkat lunak kepada perusahaan asing, tanpa pemanfaatan P3B. Perhitungannya:
- Penghasilan bruto: Rp500.000.000
- Tarif: 20%
- PPh Pasal 26 terutang: 20% x Rp500.000.000 = Rp100.000.000
Contoh Pembayaran Bunga Pinjaman
PT Sinar Logistik membayar bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman di luar negeri. Perhitungannya:
- Bunga bruto: Rp250.000.000
- Tarif: 20%
- PPh Pasal 26 terutang: 20% x Rp250.000.000 = Rp50.000.000
Contoh Imbalan Jasa untuk WPLN Orang Pribadi
Sebuah perusahaan membayar honorarium kepada konsultan asing yang mengerjakan proyek di Indonesia dan berstatus WPLN. Perhitungannya:
- Imbalan bruto: Rp150.000.000
- Tarif: 20%
- PPh Pasal 26 terutang: 20% x Rp150.000.000 = Rp30.000.000
Contoh Penjualan Saham
Seorang investor asing menjual saham PT tertutup yang bukan emiten kepada pembeli di dalam negeri. Perhitungannya:
- Harga jual: Rp2.000.000.000
- Tarif efektif: 5%
- PPh Pasal 26 terutang: 5% x Rp2.000.000.000 = Rp100.000.000
Contoh Penjualan Harta
WPLN orang pribadi menjual mobil di Indonesia kepada sebuah perusahaan. Perhitungannya:
- Harga jual: Rp800.000.000
- Tarif efektif: 5%
- PPh Pasal 26 terutang: 5% x Rp800.000.000 = Rp40.000.000
Contoh Branch Profit Tax
Sebuah BUT mencatat laba setelah pajak dan tidak menanamkannya kembali di Indonesia. Perhitungannya:
- Laba setelah pajak: Rp1.000.000.000
- Tarif: 20%
- PPh Pasal 26 terutang: 20% x Rp1.000.000.000 = Rp200.000.000
Cara Menghitung PPh 26 jika Pajaknya Ditanggung Pemberi Penghasilan
Kontrak dengan pihak asing sering memuat klausul net of tax, yaitu penerima menginginkan nilai bersih tertentu dan seluruh pajak ditanggung pembayar. Pada skema tersebut, penghasilan bruto dihitung mundur dari nilai neto yang disepakati.
Untuk tarif 20%, rumusnya adalah penghasilan bruto sama dengan nilai neto dibagi 80%. Misalkan nilai neto yang harus diterima konsultan asing sebesar Rp400.000.000. Perhitungannya:
- Penghasilan bruto: Rp400.000.000 : 80% = Rp500.000.000
- PPh Pasal 26 terutang: 20% x Rp500.000.000 = Rp100.000.000
- Total beban pembayar: Rp400.000.000 + Rp100.000.000 = Rp500.000.000
Pemotongan tetap menggunakan nilai bruto sebagai dasar, sehingga bukti potong harus mencantumkan Rp500.000.000, bukan Rp400.000.000.
Apa Itu PPh Pasal 26 Ayat 4
Pasal 26 ayat (4) mengatur pajak atas laba BUT yang tidak diinvestasikan kembali di Indonesia, atau dikenal dengan istilah branch profit tax. Ketentuan tersebut ada karena BUT diperlakukan seperti badan dalam negeri, sementara labanya pada akhirnya dapat dinikmati pihak di luar negeri.
Pajak dihitung dari laba setelah pajak dengan tarif 20%. Hal yang perlu dicermati pada ayat tersebut:
- Dasar pengenaannya adalah laba setelah pajak, bukan laba sebelum pajak
- Laba yang diinvestasikan kembali di Indonesia tidak termasuk dasar pengenaan
- Tarif 20% dapat berbeda apabila P3B dengan negara mitra mengatur lain
Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 26
Pemotong pajak perlu menjalankan empat tahap administrasi dengan tenggat yang jelas:
- Waktu pemotongan: akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakannya penghasilan untuk dibayarkan, atau jatuh temponya pembayaran, mana yang terjadi lebih dahulu
- Pembuatan bukti potong: melalui menu Bukti Potong Non Residen (BPNR) pada modul Bupot Unifikasi di aplikasi Coretax, atau menu BP 26 untuk imbalan jasa WPLN orang pribadi
- Penyetoran pajak: paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, memakai kode akun pajak 411127 dengan kode jenis setoran 100
- Pelaporan SPT: melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
Pemilihan menu bukti potong sering menjadi sumber salah input. Perbedaannya dapat dirangkum sebagai berikut:
- BP26: untuk imbalan jasa, pekerjaan, kegiatan, hadiah, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya kepada WPLN orang pribadi, dengan kode objek pajak 27-100-99
- BPNR: untuk penghasilan WPLN selain yang dicakup BP26, dengan kode objek pajak yang dipilih sesuai jenis penghasilannya
Satu bukti potong BPNR hanya dapat dibuat untuk satu pihak yang dipotong, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak. Transaksi berbeda pada bulan yang sama perlu dipisahkan ke bukti potong tersendiri.
Sebelum pembayaran dilakukan, siapkan dokumen pendukung berikut agar pemotongan memiliki dasar yang jelas:
- Kontrak atau perjanjian dengan pihak luar negeri
- Invoice dan bukti pembayaran
- Surat Keterangan Domisili (SKD) apabila transaksi memanfaatkan P3B
- Data identitas penerima penghasilan, termasuk negara domisilinya
Dokumen tersebut juga memudahkan pemeriksaan internal ketika bukti potong dicocokkan dengan laporan keuangan di akhir tahun.
Sanksi jika Terlambat Menyetor, Melaporkan, atau Tidak Memotong PPh 26
Kelalaian pada tahap administrasi dapat menimbulkan tiga konsekuensi:
- Denda keterlambatan pelaporan: Rp100.000 untuk setiap SPT Masa, dan untuk SPT Masa PPh Unifikasi dikenakan sebagai satu kesatuan
- Bunga keterlambatan setor: dihitung per bulan dari suku bunga acuan ditambah uplift factor 5% lalu dibagi 12, dengan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan
- Sanksi atas pajak yang tidak atau kurang dipotong: kekurangannya dapat ditagih melalui ketetapan pajak yang disertai sanksi kenaikan
Bunga dihitung per bulan penuh, bukan harian, sehingga keterlambatan satu hari pun dapat dikenai bunga untuk satu bulan. Besaran tarif bunga berubah menurut periode, jadi cek tarif terbaru sebelum menghitung.
PPN atas Pembayaran Jasa dan Royalti ke Luar Negeri
Pembayaran ke luar negeri sering memunculkan dua kewajiban sekaligus: PPh 26 dan PPN. Pemanfaatan jasa kena pajak atau barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean terutang PPN, yang dipungut, disetor, dan dilaporkan sendiri oleh pihak yang memanfaatkannya.
Tarif PPN yang berlaku adalah 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai tagihan, sehingga tarif efektifnya 11%. Setoran PPN jasa dari luar daerah pabean memakai kode jenis setoran 102, sedangkan barang kena pajak tidak berwujud memakai kode 101.
Misalkan tagihan jasa dari perusahaan luar negeri bernilai Rp500.000.000. Perhitungannya:
- Dasar pengenaan pajak: 11/12 x Rp500.000.000 = Rp458.333.333
- PPN terutang: 12% x Rp458.333.333 = Rp55.000.000
- PPh Pasal 26 atas imbalan yang sama, tanpa P3B: 20% x Rp500.000.000 = Rp100.000.000
Kedua pajak tersebut berdiri sendiri. Pembayar perlu menghitung dan menyetor keduanya, lalu mencocokkannya dengan SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Unifikasi.
Hubungan PPh 26 dengan Tax Treaty (P3B)
PPh 26 tidak serta merta dikenakan atas setiap penghasilan yang dibayarkan ke luar negeri. Pemotong wajib memeriksa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty, sebab sifatnya lex specialis sehingga ketentuannya didahulukan dibanding aturan domestik.
Jenis penghasilan yang diatur dalam P3B terbagi menjadi tiga:
- Active income, yaitu kegiatan usaha, pekerjaan, dan jasa profesi
- Passive income, yaitu hasil investasi pada tangible dan intangible properties
- Other income, yaitu penghasilan lainnya
Pemanfaatan P3B mengikuti peraturan Direktur Jenderal Pajak tahun 2018 tentang tata cara penerapannya, dengan syarat:
- Penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia
- Penerima penghasilan merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara atau yurisdiksi mitra P3B
- Tidak terjadi penyalahgunaan P3B
- Penerima penghasilan merupakan beneficial owner, jika dipersyaratkan
Bukti status domisili berupa SKD harus dimiliki pemotong. Sebaiknya dokumen tersebut sudah diterima sebelum SPT Masa untuk masa pajak terkait dilaporkan. Tanpa SKD, otoritas pajak dapat menerapkan tarif domestik 20%, dan sengketa mengenai hal tersebut pernah sampai ke pengadilan pajak.
Tarif P3B berbeda untuk setiap negara dan setiap jenis penghasilan. Sebagai ilustrasi, kesepakatan pembaruan P3B Indonesia dan Singapura tahun 2020 menurunkan tarif royalti menjadi dua lapis, yaitu 10% dan 8%, serta tarif branch profit tax dari 15% menjadi 10%. Pemotong tetap perlu memastikan teks P3B yang berlaku pada saat transaksi.
Misalkan royalti Rp500.000.000 pada contoh sebelumnya dibayarkan kepada perusahaan di negara mitra P3B dengan tarif royalti 10%, dan seluruh syarat terpenuhi. PPh Pasal 26 menjadi Rp50.000.000, atau separuh dari hitungan tarif umum 20%.
Pengalaman Pendampingan Pemotongan PPh 26 di Lapangan
Pendampingan pemotongan pajak atas pembayaran ke luar negeri membuat tim ISB Consultant melihat pola masalah yang berulang. Pembayaran sudah dikirim, lalu pertanyaan soal tarif, bukti potong, dan PPN baru muncul ketika laporan keuangan akan ditutup.
Dalam satu pendampingan, klien kami di Surabaya mengeluhkan selisih antara tagihan lisensi dari perusahaan luar negeri dan angka pada bukti potong, karena PPh Pasal 26 belum dihitung saat pembayaran dilakukan. Perbaikannya memakan waktu lebih lama dibanding pemotongan yang dilakukan sejak awal.
Persoalan lainnya juga menyusul, yakni SKD belum diterima, menu bukti potong yang dipilih keliru, dan setoran melewati tanggal 15. Setiap temuan tersebut menambah pekerjaan koreksi dan membuka risiko sanksi.
Oleh karena itu, ISBC hadir sebagai konsultan pajak di Surabaya yang menyediakan layanan Kepatuhan & Administrasi Pemotongan Pajak (Withholding Tax Compliance), membantu penyetoran tepat waktu serta pelaporan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Cakupan layanannya meliputi pengecekan status WPLN, penentuan tarif termasuk pemanfaatan P3B, penyusunan bukti potong, hingga pencocokan data dengan laporan keuangan.
Pertanyaan Umum seputar PPh 26
- PPh 26 dipotong oleh siapa?
Pemotongan dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang membayar penghasilan kepada WPLN selain BUT. - Apakah PPh 26 bersifat final?
Ya. Pajak yang sudah dipotong menyelesaikan kewajiban pajak penerima penghasilan di Indonesia atas objek yang bersangkutan. - Apa bedanya PPh 26 dengan PPh 23?
Perbedaan utamanya ada pada penerima penghasilan. PPh 23 dipotong atas pembayaran kepada Wajib Pajak dalam negeri, sedangkan PPh 26 atas pembayaran kepada WPLN selain BUT. - Apakah jasa konsultan asing selalu dikenai PPh 26?
Tidak selalu. Pajak tersebut mengenai penghasilan yang bersumber dari Indonesia, sehingga lokasi pekerjaan, isi kontrak, dan ketentuan P3B perlu diperiksa lebih dahulu. - Apakah pembayaran ke luar negeri juga dikenai PPN?
Bisa. Pemanfaatan jasa atau barang tidak berwujud dari luar daerah pabean terutang PPN yang disetor dan dilaporkan sendiri oleh pemanfaatnya. - Berapa denda jika terlambat menyetor atau melaporkan PPh 26?
Keterlambatan lapor SPT Masa dikenai denda Rp100.000. Keterlambatan setor dikenai bunga per bulan dengan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan. - Apakah tarif P3B berlaku otomatis?
Tidak. Tarif P3B baru dapat dipakai apabila SKD tersedia, penerima merupakan beneficial owner jika dipersyaratkan, dan tidak ada penyalahgunaan P3B. - Bagaimana jika kontrak menyatakan pajak ditanggung pemberi penghasilan?
Penghasilan bruto dihitung dari nilai neto yang disepakati, yaitu nilai neto dibagi 80% untuk tarif 20%. PPh 26 kemudian dipotong dari nilai bruto tersebut.

ISBC adalah kantor konsultan pajak yang berlokasi di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Banyuwangi, Yogyakarta, Solo dan Semarang. Punya masalah pajak mendesak di wilayah tersebut? Segera hubungi kami untuk Konsultasi Pajak 24 Jam!




