Bukti potong PPh 23 menjadi dokumen resmi yang wajib diterbitkan setiap kali terjadi transaksi atas jasa, sewa, dividen, bunga, royalti, maupun hadiah yang termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 23. Dokumen ini menjadi tanda sah bahwa pajak atas penghasilan tersebut telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan dan akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Contoh bukti potong PPh 23 sering dicari oleh pelaku usaha dan staf keuangan yang baru mengenal sistem e-Bupot, sebab bentuk dokumen serta format elektroniknya perlu dikenali agar proses administrasi pajak berjalan lancar tanpa kesalahan pengisian data.
Apa itu Bukti Potong PPh 23?
Bukti Potong (Bupot) PPh 23 adalah dokumen yang diterbitkan sebagai tanda pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan atas hadiah, bunga, dividen, sewa, royalti, dan sejumlah jenis jasa lain di luar objek yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari transaksi tersebut akan menerima potongan pajak terlebih dahulu sebelum penghasilan diterima secara utuh. Sementara pihak yang membayar, baik berupa fee jasa, sewa, dividen, maupun royalti, berkewajiban memotong dan menyetorkan PPh 23 ke kas negara, lalu menerbitkan bukti potong sebagai tanda bahwa kewajiban tersebut sudah dilaksanakan.
Contoh Bukti Potong PPh 23 dan Isi Dokumennya
Contoh bukti potong PPh 23 pada dasarnya memuat sejumlah komponen data yang harus terisi lengkap agar dokumen tersebut sah secara hukum pajak. Komponen yang umum ditemukan dalam dokumen bupot PPh 23 antara lain:
- Nomor bukti potong yang diterbitkan otomatis oleh sistem e-Bupot.
- Identitas pemotong pajak, meliputi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Identitas pihak yang dipotong, meliputi nama dan NPWP.
- Jenis penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 23, misalnya sewa, jasa konsultan, atau royalti.
- Jumlah penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan pajak.
- Tarif pajak yang digunakan sesuai jenis objek pajak.
- Jumlah PPh yang dipotong.
- Tanggal penerbitan bukti potong sesuai saat transaksi terjadi.
- Tanda tangan elektronik pejabat atau pihak berwenang dari perusahaan pemotong.
Sebagai gambaran, berikut ilustrasi pengisian bukti potong PPh 23 atas transaksi jasa konsultan manajemen antara dua wajib pajak badan.
| Kolom pada Bukti Potong | Contoh Pengisian |
|---|---|
| Nomor Bukti Potong | 3-23.00000123 |
| Masa Pajak | Juni 2026 |
| NPWP Pemotong | 01.234.567.8-912.000 |
| Nama Pemotong | PT Sumber Makmur Sejahtera |
| NPWP Pihak yang Dipotong | 07.654.321.0-912.000 |
| Nama Pihak yang Dipotong | CV Karya Utama |
| Jenis Penghasilan | Jasa Konsultan Manajemen |
| Jumlah Penghasilan Bruto | Rp20.000.000 |
| Tarif | 2% |
| PPh yang Dipotong | Rp400.000 |
| Tanggal Bukti Potong | 30 Juni 2026 |
Dokumen tersebut tersedia dalam bentuk elektronik (PDF) yang dapat diunduh langsung dari aplikasi e-Bupot setelah proses pembuatan selesai, sehingga pihak yang dipotong pajaknya dapat menyimpan dokumen tersebut sebagai arsip sekaligus lampiran saat pelaporan SPT Tahunan.
PPh 23 Siapa yang Bayar?
Secara administratif, pihak yang menyetorkan PPh 23 ke kas negara adalah pemotong pajak, yaitu badan atau orang pribadi yang membayar penghasilan atas jasa, sewa, dividen, bunga, maupun royalti. Pemotong inilah yang memotong sebagian nilai pembayaran, menyetorkannya ke kas negara, lalu menerbitkan bukti potong sebagai tanda pajak sudah disetor.
Namun secara ekonomis, pihak yang menanggung beban pajak sebenarnya adalah penerima penghasilan, sebab nilai yang diterima sudah dipotong sebesar tarif PPh 23 yang berlaku. Sebagai gambaran, PT A menyewa ruko dari CV B senilai Rp10.000.000. PT A wajib memotong PPh 23 sebesar 2 persen, yaitu Rp200.000, sehingga CV B hanya menerima Rp9.800.000, sementara PT A menyetorkan Rp200.000 tersebut ke kas negara atas nama CV B.
Ketentuan berbeda berlaku apabila kedua pihak menyepakati skema PPh ditanggung pemberi penghasilan atau gross up. Pada skema ini, pemotong menambah nilai pajak ke dalam nilai pembayaran sehingga penerima penghasilan tetap menerima nilai penuh sesuai kesepakatan awal, sementara beban pajak dipikul oleh pemotong.
Fungsi Bukti Potong PPh 23 bagi Wajib Pajak
Dokumen bukti potong memiliki sejumlah kegunaan bagi wajib pajak yang penghasilannya dipotong, di antaranya:
- Sebagai bukti sah bahwa pajak atas penghasilan telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan.
- Menjadi dasar kredit pajak yang dapat diperhitungkan saat pelaporan SPT Tahunan.
- Mencegah terjadinya pemotongan pajak ganda atas satu jenis penghasilan yang sama.
- Menjadi alat pengawasan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kepatuhan pihak pemotong dalam menyetorkan pajak terutang.
Tarif PPh Pasal 23 Berdasarkan Jenis Objek Pajak
Tarif yang tercantum pada bukti potong PPh 23 berbeda tergantung jenis penghasilan yang menjadi objek pajak, serta status kepemilikan NPWP dari pihak yang dipotong. Wajib pajak tanpa NPWP dikenakan tarif dua kali lipat dari tarif normal sesuai Pasal 23 ayat (1a) UU PPh. Gambaran umum tarifnya sebagai berikut.
| Jenis Penghasilan (Objek PPh 23) | Tarif Ber-NPWP | Tarif Non-NPWP |
|---|---|---|
| Dividen | 15% | 30% |
| Bunga, termasuk premium dan diskonto | 15% | 30% |
| Royalti | 15% | 30% |
| Hadiah dan penghargaan selain yang dipotong PPh Pasal 21 | 15% | 30% |
| Sewa dan penghasilan lain atas penggunaan harta, selain tanah dan bangunan | 2% | 4% |
| Jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan | 2% | 4% |
| Jasa lain sesuai daftar dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 | 2% | 4% |
Dasar pengenaan tarif tersebut adalah jumlah penghasilan bruto, bukan nilai bersih setelah dikurangi biaya operasional pihak penerima penghasilan.
Pihak yang Wajib Membuat Bukti Potong PPh 23
Setiap wajib pajak, baik berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP, yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, wajib membuat bukti potong elektronik atau e-Bupot PPh 23/26. Ketentuan ini terbagi menjadi dua kelompok subjek pemotong.
Pemotong Berbentuk Badan
Pihak berbentuk badan yang berkewajiban memotong PPh 23 di antaranya:
- Badan pemerintah.
- Subjek pajak badan dalam negeri.
- Penyelenggara kegiatan.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Pemotong Orang Pribadi
Selain badan, sejumlah profesi dan wajib pajak orang pribadi tertentu juga diwajibkan memotong PPh 23, yaitu:
- Akuntan.
- Arsitek.
- Dokter.
- Notaris.
- Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali PPAT yang berstatus camat.
- Pengacara dan konsultan yang menjalankan pekerjaan bebas.
- Orang pribadi yang menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan.
Syarat Membuat Bukti Potong PPh 23 melalui e-Bupot
Pihak pemotong PPh 23 wajib menerbitkan bukti pemotongan pajak secara elektronik melalui aplikasi e-Bupot. Syarat utama yang harus dipenuhi sebelum menerbitkan dokumen tersebut adalah kepemilikan Sertifikat Elektronik pajak.
Sertifikat Elektronik merupakan sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik serta identitas subjek hukum dalam transaksi elektronik perpajakan, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikat elektronik resmi.
Sertifikat tersebut berfungsi sebagai otentikasi identitas wajib pajak saat mengakses layanan perpajakan secara daring, termasuk saat menerbitkan bukti potong.
Jenis-jenis Bukti Potong PPh 23
Terdapat tiga jenis dokumen bukti pemotongan elektronik yang diterbitkan melalui e-Bupot bagi wajib pajak yang bertransaksi dengan objek PPh Pasal 23, yaitu:
- Bukti Pemotongan (Bupot): dokumen utama yang diterbitkan pemotong pajak sebagai tanda pemotongan yang dilakukan, lalu diserahkan kepada pihak yang penghasilannya dipotong.
- Bukti Pemotongan Pembetulan: dokumen yang diterbitkan untuk membetulkan kekeliruan pada bupot sebelumnya, misalnya salah hitung nominal atau salah penulisan data transaksi.
- Bukti Pemotongan Pembatalan: dokumen yang diterbitkan pemotong untuk membatalkan transaksi atau pelaporan pada bupot yang sudah terlanjur dibuat.
Kapan Bukti Potong PPh 23 Diterbitkan?
Bukti potong PPh 23 diterbitkan pada saat wajib pajak, baik PKP maupun Non-PKP, melakukan pemungutan atas transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 23. Setelah bupot diterbitkan, dokumen tersebut harus diserahkan kepada pihak yang penghasilannya dipotong, kemudian pihak pemotong menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara.
Dengan kata lain, penerbitan bukti potong selalu mengikuti waktu terjadinya transaksi atas objek pajak, bukan berdasarkan waktu pelaporan SPT Masa dilakukan.
Dasar Penentuan Tanggal Bukti Potong PPh 23
Ketentuan mengenai tanggal bukti potong PPh 23 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Pasal 15 ayat 3 beleid tersebut menyebutkan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan terjadinya salah satu dari tiga peristiwa berikut, tergantung mana yang lebih dulu terjadi:
- Saat penghasilan dinyatakan.
- Saat penghasilan disediakan untuk dibayarkan.
- Saat jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan.
Ketentuan “saat disediakan untuk dibayarkan” berlaku khusus untuk dividen, dan patokan waktunya berbeda tergantung status perusahaan.
- Perusahaan yang Belum Go Public
Patokannya adalah saat pembagian dividen diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Dividen tersebut lalu dicatat sebagai utang perusahaan kepada pemegang saham. Ketentuan yang sama berlaku untuk dividen interim, yaitu dividen yang diputuskan lewat Rapat Direksi sesuai Anggaran Dasar perusahaan. - Perusahaan yang Sudah Go Public
Patokannya adalah recording date, yaitu tanggal penentuan pemegang saham mana saja yang berhak menerima dividen.
Adapun “saat jatuh tempo pembayaran” merujuk pada waktu kewajiban pembayaran yang disepakati dalam kontrak, perjanjian, maupun faktur, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Sanksi Jika Bukti Potong PPh 23 Terlambat atau Tidak Diterbitkan
Keterlambatan penerbitan bukti potong maupun penyetoran PPh 23 membawa konsekuensi administrasi bagi pihak pemotong. Sejumlah risiko yang perlu diwaspadai pelaku usaha dan staf keuangan meliputi:
- Denda keterlambatan pelaporan SPT Masa sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang dikenakan setiap masa pajak terlambat dilaporkan.
- Sanksi bunga atas pajak yang belum disetorkan, dihitung berdasarkan tarif bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulannya sejak jatuh tempo penyetoran hingga pajak dilunasi.
- Potensi pemeriksaan pajak apabila DJP menemukan selisih antara data transaksi lawan pemotong dengan bupot yang dilaporkan.
- Kerugian bagi pihak yang seharusnya menerima bukti potong, sebab dokumen tersebut tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan apabila belum diterbitkan pemotong.
Risiko tersebut membuat kedisiplinan menerbitkan bupot tepat waktu menjadi bagian dari kepatuhan pajak yang perlu dijaga oleh setiap pemotong, baik berbentuk badan usaha maupun orang pribadi.
Ketentuan Wajib Pajak Tidak Perlu Membuat Bukti Potong PPh 23
Penerbitan bupot PPh 23 tidak diwajibkan apabila jumlah pajak yang dipotong atau dipungut dalam satu masa pajak bernilai nol atau nihil. Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian yang tetap mewajibkan penerbitan bupot meski nilainya nihil, yaitu:
- PPh nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas (SKB).
- Transaksi dengan wajib pajak pemegang Surat Keterangan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang telah terkonfirmasi.
- PPh Pasal 26 yang dipotong berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dibuktikan dengan tanda terima Surat Keterangan Domisili wajib pajak luar negeri.
- PPh terutang yang ditanggung pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
- PPh yang dipotong, dipungut, atau disetor sendiri dengan fasilitas pajak sesuai peraturan perpajakan.
Ketentuan lain juga mengatur bahwa instansi pemerintah dikecualikan dari kewajiban memotong PPh Pasal 23 atas sejumlah jenis penghasilan tertentu, misalnya pembayaran kepada bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, serta imbalan jasa yang sudah dikenai PPh final.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022.
Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 di e-Bupot Unifikasi bagi Pemotong
Sejak April 2022, penerbitan bupot PPh 23 dilakukan melalui aplikasi eBupot Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021. Aplikasi ini menggabungkan pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa dari beberapa jenis pajak sekaligus, mencakup Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.
Tahapan umum pembuatan bupot PPh 23 melalui eBupot Unifikasi meliputi:
- Mengakses laman DJP Online dan masuk menggunakan akun perusahaan atau wajib pajak orang pribadi yang telah terdaftar.
- Memilih menu e-Bupot Unifikasi pada dasbor layanan perpajakan.
- Menginput data transaksi, meliputi NPWP lawan transaksi, jenis penghasilan, jumlah bruto, serta tarif pajak yang berlaku.
- Memeriksa hasil perhitungan PPh terutang yang muncul otomatis dari sistem.
- Menerbitkan bukti potong dan mengirimkannya kepada pihak yang dipotong pajaknya.
- Melaporkan bupot yang telah diterbitkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi sebelum batas waktu pelaporan berakhir.
Proses ini didukung sistem API sehingga sejumlah perusahaan dengan volume transaksi besar dapat mengintegrasikan sistem akuntansi internal dengan aplikasi e-Bupot secara langsung, tanpa perlu menginput data satu per satu secara manual.
Cara Mengecek dan Mengunduh Bukti Potong PPh 23 bagi Pihak yang Dipotong
Selain pemotong, pihak yang penghasilannya dipotong juga perlu mengecek dan mengunduh bupot tersebut secara mandiri untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan. Langkah yang dapat ditempuh meliputi:
- Masuk ke akun DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi atau Sertifikat Elektronik yang terdaftar.
- Memilih menu e-Bupot atau layanan terkait pada dasbor DJP Online.
- Membuka daftar bukti potong yang diterima pada masa pajak tertentu.
- Mengunduh dokumen bupot dalam format PDF sebagai arsip pribadi maupun perusahaan.
- Mencocokkan nilai PPh yang tercantum pada bupot dengan catatan penghasilan yang diterima, sebelum digunakan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Apabila bupot belum muncul pada akun DJP Online meski transaksi sudah berlangsung, pihak yang dipotong disarankan menghubungi pemotong untuk menanyakan status penerbitan dokumen tersebut.
Tips Mengelola Bukti Potong PPh 23 bagi Pelaku UMKM
Pengelolaan bukti potong PPh 23 yang rapi akan memudahkan proses pelaporan pajak tahunan sekaligus menghindari sanksi administrasi akibat kesalahan pencatatan. Sejumlah langkah berikut dapat diterapkan pelaku UMKM maupun staf keuangan dalam mengelola dokumen bupot:
- Menyimpan arsip digital bukti potong secara berkala, terpisah berdasarkan masa pajak dan jenis transaksi.
- Mencocokkan nominal pada bupot dengan catatan pembukuan internal setiap akhir bulan.
- Memastikan tarif pajak yang tercantum sesuai dengan jenis jasa atau objek transaksi yang sebenarnya.
- Mengecek status validasi bupot pada sistem e-Bupot agar tidak terjadi selisih data dengan pihak lawan transaksi.
- Berkonsultasi dengan konsultan pajak ISBC yang sudah berpengalaman menangani berbagai kekeliruan penerbitan bupot atau ketidaksesuaian data pelaporan.
Konsultasi Bukti Potong PPh 23 bersama ISB Consultant
ISB Consultant menyediakan pendampingan bagi wajib pajak orang pribadi dan pelaku UMKM dalam mengelola kewajiban PPh Pasal 23, mulai dari perhitungan tarif, pembuatan dan pembetulan bukti potong, pelaporan SPT Masa, hingga penyusunan strategi kepatuhan pajak yang sesuai dengan kondisi usaha masing-masing.
Layanan kami membantu mengurangi risiko sanksi administrasi akibat keterlambatan maupun kekeliruan penerbitan bupot, sekaligus memastikan proses pelaporan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan otoritas pajak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan seputar Bukti Potong PPh 23
- Apakah bukti potong PPh 23 bisa dicetak dalam bentuk fisik?
Dokumen bukti potong PPh 23 diterbitkan dalam format elektronik PDF melalui aplikasi e-Bupot. Dokumen tersebut tetap sah digunakan meski dicetak dalam bentuk kertas, selama isi dan tanda tangan elektroniknya tidak diubah. - Berapa lama bukti potong PPh 23 harus disimpan sebagai arsip?
Dokumen perpajakan, termasuk bukti potong PPh 23, umumnya perlu disimpan minimal sepuluh tahun sesuai ketentuan penyimpanan dokumen pembukuan dan pencatatan dalam peraturan perpajakan yang berlaku, mengingat jangka waktu tersebut menjadi acuan masa daluwarsa pemeriksaan pajak. - Apakah bukti potong PPh 23 wajib dilampirkan saat lapor SPT Tahunan?
Dokumen ini menjadi lampiran pendukung untuk membuktikan kredit pajak yang diklaim wajib pajak. Sistem pelaporan SPT Tahunan elektronik umumnya sudah menarik data bupot secara otomatis apabila pemotong telah melaporkannya melalui e-Bupot. - Bagaimana jika data pada bukti potong PPh 23 tercatat salah?
Kekeliruan data, baik nominal maupun identitas, dapat diperbaiki pemotong melalui penerbitan Bukti Pemotongan Pembetulan pada aplikasi e-Bupot. Pihak yang dipotong sebaiknya segera menginformasikan kekeliruan tersebut kepada pemotong agar pembetulan dapat dilakukan sebelum masa pelaporan SPT Tahunan berakhir. - Apakah PPh 23 yang sudah dipotong bisa dikreditkan sepenuhnya?
PPh 23 yang telah dipotong dan dilaporkan pemotong melalui e-Bupot dapat dikreditkan sepenuhnya sebagai pengurang pajak terutang pada SPT Tahunan pihak yang dipotong, selama nilai pada bupot sesuai dengan penghasilan yang benar-benar diterima. - Apa yang harus dilakukan jika bukti potong PPh 23 tidak kunjung diterima?
Pihak yang seharusnya menerima bupot dapat menghubungi pemotong secara langsung untuk menanyakan status penerbitan dokumen, sekaligus memastikan transaksi sudah tercatat dan dilaporkan sesuai masa pajak yang bersangkutan.




