Contoh Surat Tanggapan SP2DK Sesuai PMK 111/2025

Contoh surat tanggapan SP2DK menjadi salah satu dokumen yang paling sering dicari pemilik usaha maupun Wajib Pajak orang pribadi begitu menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Surat tanggapan SP2DK berfungsi sebagai instrumen resmi yang menentukan arah proses pengawasan kepatuhan pajak pada tahap berikutnya.

Kesalahan menyusun tanggapan, baik dari sisi format maupun substansi isi, dapat memicu klarifikasi lanjutan hingga pemeriksaan pajak yang lebih mendalam.

 

Contoh Format Surat Tanggapan SP2DK

Berikut gambaran ringkas format surat tanggapan yang dapat dijadikan acuan penyusunan, dengan catatan setiap bagian tetap perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing Wajib Pajak dan format resmi pada Lampiran II PMK 111/2025.

[Kop Surat / Identitas Usaha]

Nomor     : ...
Lampiran  : ...
Perihal   : Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan

Kepada Yth.
Kepala [Unit Kerja DJP Penerbit SP2DK]
di tempat

Sehubungan dengan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
Nomor [...] tanggal [...], dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. Identitas Wajib Pajak
   Nama          : ...
   NPWP/NIK      : ...
   Alamat        : ...
   Nomor Telepon : ...
   Email         : ...

II. Isi Tanggapan
    [Pilih salah satu atau kombinasi sesuai kondisi]
    1. Penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana Lampiran I dan Lampiran II.
    2. Pemenuhan kewajiban perpajakan berupa ...

III. Keterangan Tambahan
     ...

IV. Dokumen Pendukung
    1. ...
    2. ...

Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]
Wajib Pajak/Kuasa/Wakil,

(...........................)
Nama Jelas

Format di atas hanya kerangka dasar. Pastikan isi setiap bagian tetap harus disusun berdasarkan fakta dan bukti aktual milik Wajib Pajak.

Agar lebih mudah diterapkan, berikut dua contoh surat tanggapan SP2DK yang sudah diisi lengkap dengan data ilustrasi untuk dua kondisi yang berbeda. Nama usaha, nomor surat, dan data pada contoh ini bersifat fiktif dan hanya digunakan sebagai gambaran pengisian.

Contoh Surat Tanggapan SP2DK atas Selisih Data Omzet

Toko Sumber Berkah
Jl. Melati Raya No. 12, Surabaya

Nomor    : 003/STB-PJK/VIII/2026
Lampiran : 4 (empat) berkas
Perihal  : Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan

Kepada Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo
di tempat

Sehubungan dengan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
Nomor SP2DK-045/WPJ.12/KP.0803/2026 tanggal 10 Juli 2026, perihal selisih
peredaran usaha Tahun Pajak 2025, dengan ini kami sampaikan tanggapan
sebagai berikut:

I. Identitas Wajib Pajak
   Nama          : Andi Prasetyo
   NPWP          : 09.876.543.2-614.000
   Alamat        : Jl. Melati Raya No. 12, Surabaya
   Nomor Telepon : 0812xxxxxxxx
   Email         : [email protected]

II. Isi Tanggapan
    Berdasarkan penelitian internal, selisih peredaran usaha sebesar
    Rp85.000.000 antara data rekening koran dengan SPT Tahunan PPh Orang
    Pribadi Tahun Pajak 2025 disebabkan adanya dana pinjaman keluarga yang
    masuk ke rekening usaha, bukan merupakan peredaran usaha. Penjelasan
    rinci beserta kronologi transaksi kami sampaikan pada Lampiran I,
    sedangkan data pendukung tambahan kami sampaikan pada Lampiran II.

III. Keterangan Tambahan
     Sebagian dana pinjaman tersebut telah dikembalikan pada bulan
     berikutnya, sebagaimana tercatat pada mutasi rekening yang dilampirkan.

IV. Dokumen Pendukung
    1. Rekening koran periode Januari-Desember 2025.
    2. Bukti transfer dana pinjaman dari pihak keluarga.
    3. Surat pernyataan pinjaman dari pemberi pinjaman.
    4. Laporan keuangan usaha Tahun 2025.

Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan untuk digunakan sebagaimana
mestinya.

Surabaya, 20 Juli 2026
Wajib Pajak,

(Andi Prasetyo)

Contoh Surat Tanggapan SP2DK untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

CV Sumber Rezeki Mandiri
Jl. Ahmad Yani No. 45, Sidoarjo

Nomor    : 011/SRM-PJK/VIII/2026
Lampiran : 3 (tiga) berkas
Perihal  : Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan

Kepada Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan
di tempat

Sehubungan dengan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
Nomor SP2DK-078/WPJ.11/KP.0501/2026 tanggal 5 Juli 2026, perihal indikasi
omzet usaha melebihi batas Pengusaha Kena Pajak, dengan ini kami sampaikan
tanggapan sebagai berikut:

I. Identitas Wajib Pajak
   Nama Usaha    : CV Sumber Rezeki Mandiri
   NPWP          : 21.345.678.9-615.000
   Alamat        : Jl. Ahmad Yani No. 45, Sidoarjo
   Nomor Telepon : 0813xxxxxxxx
   Email         : [email protected]

II. Isi Tanggapan
    Setelah dilakukan pengecekan internal, kami mengakui bahwa omzet usaha
    hingga bulan Juni 2026 telah melebihi batas pengukuhan Pengusaha Kena
    Pajak sebagaimana data yang disampaikan DJP. Sehubungan dengan hal
    tersebut, kami menyampaikan kesediaan untuk memenuhi kewajiban
    perpajakan berupa pendaftaran pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

III. Keterangan Tambahan
     Proses pendaftaran pengukuhan PKP telah kami ajukan melalui akun
     Coretax pada tanggal 18 Juli 2026, dengan bukti permohonan terlampir.

IV. Dokumen Pendukung
    1. Bukti permohonan pengukuhan PKP melalui Coretax.
    2. Laporan penjualan periode Januari-Juni 2026.
    3. Laporan keuangan usaha periode berjalan.

Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan untuk digunakan sebagaimana
mestinya.

Sidoarjo, 20 Juli 2026
Wakil Wajib Pajak,

(Rudi Hartono)
Direktur

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025, format surat tanggapan SP2DK telah diatur secara baku melalui Lampiran II beleid tersebut. Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, hingga badan usaha yang menerima SP2DK dari DJP.

*Agar lebih praktis, Anda bisa mendapatkan langsung Contoh Format Surat Tanggapan SP2DK dengan klik download disini

 

Apa itu Surat Tanggapan SP2DK?

SP2DK diterbitkan DJP ketika ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan Wajib Pajak dengan data pihak ketiga yang dimiliki otoritas pajak. Indikasi ini bisa berasal dari laporan bank, transaksi elektronik, data instansi lain, hingga hasil analisis risiko sistem DJP.

Surat tanggapan SP2DK adalah jawaban resmi atas surat tersebut. Fungsinya menjelaskan duduk perkara dari sisi Wajib Pajak, sekaligus membuka ruang klarifikasi sebelum DJP mengambil langkah lanjutan seperti pemeriksaan atau penetapan pajak secara sepihak.

SP2DK sendiri bukan pemeriksaan pajak dan bukan surat ketetapan, melainkan tahap dialog awal yang sebaiknya tidak dilewatkan begitu saja tanpa mencermati data yang diminta.

Beberapa situasi umum yang memicu terbitnya SP2DK antara lain:

  • Selisih omzet antara laporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan data transaksi perbankan atau merchant.
  • Belum terdaftarnya usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak padahal omzet sudah melewati batas.
  • Pemilik usaha belum melaporkan aset atau penghasilan tertentu dalmeam SPT Tahunan.
  • Terdapat transaksi bernilai besar yang belum tercatat dalam pembukuan Wajib Pajak.

Baca juga: Perbedaan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak dari Berbagai Aspek

 

Format Resmi Surat Tanggapan SP2DK Berdasarkan PMK 111/2025

DJP menetapkan format baku surat tanggapan SP2DK dalam Lampiran II PMK 111/2025 agar setiap tanggapan yang masuk dapat diproses dengan cara yang seragam. Format resmi ini wajib digunakan, baik saat Wajib Pajak menyampaikan penjelasan atas data yang diminta maupun ketika memilih memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sebagai respons atas surat tersebut.

Penggunaan format resmi memberi sejumlah manfaat langsung, di antaranya:

  • Mempermudah petugas pajak membaca dan memverifikasi tanggapan.
  • Mengurangi kemungkinan surat dikembalikan karena dianggap tidak lengkap.
  • Mempercepat proses tindak lanjut di internal DJP.
  • Menunjukkan iktikad baik Wajib Pajak dalam merespons permintaan otoritas pajak.

 

Struktur Umum Surat Tanggapan SP2DK

Secara garis besar, surat tanggapan SP2DK memuat sembilan bagian yang saling melengkapi. Susunan ini mengacu pada ketentuan Lampiran II PMK 111/2025, namun penulisannya tetap dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing Wajib Pajak selama unsur wajibnya tetap terpenuhi.

  • Kop surat, nomor surat, dan tanggal pembuatan surat.
  • Tujuan surat, yaitu pejabat atau unit kerja DJP penerbit SP2DK.
  • Perihal surat, ditulis sebagai “Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan”.
  • Paragraf pembuka yang menyebutkan nomor dan tanggal SP2DK yang diterima.
  • Identitas Wajib Pajak secara lengkap.
  • Isi tanggapan, baik berupa penjelasan data maupun pemenuhan kewajiban perpajakan.
  • Keterangan tambahan, apabila ada informasi lain yang perlu disampaikan.
  • Daftar dokumen pendukung yang dilampirkan.
  • Penutup surat serta tanda tangan pihak yang berwenang.

Urutan di atas sebaiknya diikuti apa adanya agar surat tidak terkesan berantakan saat dibaca petugas pajak. Surat yang tersusun rapi juga membantu proses evaluasi berjalan lebih cepat dibanding surat yang ditulis tanpa mengikuti struktur baku.

 

Identitas Wajib Pajak yang Wajib Dicantumkan

Bagian identitas menjadi salah satu unsur yang paling menentukan validitas surat tanggapan. Kesalahan atau ketidaklengkapan pada bagian ini berpotensi membuat DJP meminta perbaikan surat, sehingga proses tanggapan menjadi lebih panjang.

Identitas yang wajib dicantumkan meliputi:

  • Nama lengkap Wajib Pajak sesuai dokumen resmi.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan yang telah diaktivasi sebagai NPWP.
  • Alamat domisili atau alamat usaha yang terdaftar di DJP.
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler aktif.
  • Alamat surat elektronik yang masih digunakan.

Seluruh identitas ini sebaiknya dicocokkan kembali dengan data yang tercatat di sistem DJP sebelum surat dikirimkan, mengingat perbedaan kecil pada nomor identitas atau alamat dapat menimbulkan pertanyaan tambahan dari petugas.

 

Contoh Isi Tanggapan SP2DK sesuai Kondisi Wajib Pajak

PMK 111/2025 membagi isi tanggapan SP2DK ke dalam dua pendekatan utama. Pemilihan pendekatan bergantung pada hasil pengecekan internal Wajib Pajak atas data yang dipertanyakan DJP.

Tanggapan berupa Penjelasan atas Data dan Keterangan

Pendekatan ini dipilih ketika Wajib Pajak menilai data yang diminta DJP sesungguhnya sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya, atau terdapat perbedaan yang bisa dijelaskan secara objektif. Penjelasan sebaiknya disusun runtut dan didukung bukti, misalnya kronologi transaksi, salinan kontrak, atau catatan pembukuan.

Isi tanggapan pada pendekatan ini umumnya merujuk pada dua lampiran, yaitu:

  • Lampiran I, memuat penjelasan utama atas setiap poin data yang dipertanyakan DJP.
  • Lampiran II, memuat data atau keterangan tambahan yang memperkuat penjelasan pada Lampiran I.

Contoh kalimat pembuka penjelasan yang bisa digunakan sebagai acuan:

“Sehubungan dengan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor [nomor SP2DK] tanggal [tanggal SP2DK], dengan ini kami sampaikan penjelasan atas data dimaksud sebagaimana termuat dalam Lampiran I dan Lampiran II surat ini.”

Tanggapan berupa Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pendekatan kedua dipilih apabila hasil pengecekan internal menunjukkan memang ada kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi. Pada situasi ini, surat tanggapan berisi pernyataan kesediaan Wajib Pajak untuk menindaklanjuti temuan DJP.

Beberapa bentuk pemenuhan kewajiban yang dapat dicantumkan antara lain:

  • Pendaftaran untuk memperoleh NPWP baru atau aktivasi NIK sebagai NPWP.
  • Pelaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang belum dijalankan.
  • Pembayaran atau penyetoran pajak terutang beserta sanksi administrasi bila ada.
  • Pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan yang sebelumnya belum disampaikan.
  • Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi usaha yang omzetnya telah melampaui batas.
  • Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan yang belum tercatat.

Agar lebih mudah menentukan pendekatan yang tepat, berikut perbandingan singkat antara dua jenis tanggapan tersebut.

Kondisi Wajib Pajak Pendekatan Tanggapan Contoh Tindakan Dokumen Pendukung Utama
Data DJP dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya Penjelasan atas data dan keterangan Menyusun kronologi transaksi disertai bukti pembanding Rekening koran, bukti transaksi, dokumen kontrak
Data DJP terbukti benar dan ada kewajiban belum terpenuhi Pemenuhan kewajiban perpajakan Membetulkan SPT, membayar kekurangan pajak, atau mendaftar PKP Bukti setor pajak, SPT pembetulan, laporan keuangan
Sebagian data benar, sebagian masih perlu klarifikasi Kombinasi keduanya Menjelaskan bagian yang berbeda sekaligus melunasi bagian yang terbukti kurang Gabungan dokumen dari kedua pendekatan di atas

 

Dokumen Pendukung yang Perlu Dilampirkan

Kekuatan sebuah surat tanggapan sangat bergantung pada dokumen pendukung yang disertakan. Tanpa bukti yang memadai, penjelasan tertulis berisiko dianggap tidak cukup meyakinkan oleh petugas pajak.

Dokumen yang umum dilampirkan meliputi:

  • Laporan keuangan periode terkait, baik neraca maupun laporan laba rugi.
  • Bukti transaksi seperti faktur, kuitansi, atau nota penjualan.
  • Rekening koran dari bank yang digunakan untuk transaksi usaha.
  • Salinan kontrak atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain.
  • Dokumen perpajakan lain yang berkaitan, misalnya bukti potong atau bukti setor pajak.

Menyusun dokumen pendukung secara sistematis, disertai daftar isi lampiran, akan memudahkan petugas pajak menelusuri kesesuaian antara penjelasan tertulis dengan bukti fisik yang dilampirkan.

 

Cara Menyampaikan Surat Tanggapan SP2DK ke DJP

Surat tanggapan yang sudah disusun perlu dikirimkan melalui saluran resmi agar tercatat sebagai tanggapan yang sah di sistem DJP. PMK 111/2025 membuka beberapa pilihan saluran penyampaian, sehingga Wajib Pajak dapat memilih cara yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing.

Saluran Penyampaian Cara Pengiriman Bukti Penerimaan
Akun Coretax (disarankan) Masuk ke menu layanan administrasi, pilih kode layanan surat tanggapan SP2DK, unggah surat beserta lampiran dalam format PDF Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang terbit otomatis di sistem
Pos, jasa ekspedisi, atau kurir Dikirim ke alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penerbit SP2DK Resi atau tanda terima pengiriman
Langsung ke KPP atau KP2KP Diserahkan ke loket pelayanan KPP penerbit atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan terdekat Tanda terima surat dari petugas
Kunjungan Account Representative atau video conference Diserahkan langsung saat pertemuan tatap muka atau daring dengan Account Representative Berita acara pertemuan

Penyampaian melalui akun Coretax umumnya menjadi pilihan paling praktis karena bukti penerimaannya langsung tersimpan secara digital, sehingga memudahkan penelusuran apabila di kemudian hari diperlukan konfirmasi ulang.

 

Batas Waktu Penyampaian Surat Tanggapan SP2DK

PMK 111/2025 memberi tenggat waktu paling lama 14 hari kalender sejak SP2DK diterbitkan melalui akun Coretax, dikirim melalui pos elektronik atau ekspedisi, maupun diserahkan langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga.

Batas waktu ini perlu dicermati sejak awal, sebab keterlambatan tanpa pemberitahuan dapat memengaruhi cara DJP menindaklanjuti kasus tersebut.

Apabila Wajib Pajak menilai waktu 14 hari tidak cukup, misalnya karena dokumen pendukung masih perlu dikumpulkan dari berbagai pihak, permohonan perpanjangan waktu paling lama 7 hari tambahan dapat diajukan secara tertulis kepada KPP penerbit sebelum batas waktu awal berakhir. Permohonan yang diajukan setelah tenggat 14 hari terlewati umumnya tidak lagi dapat diproses sebagai perpanjangan.

Satu hal yang perlu dicatat, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan tanggapan lebih dari satu kali selama masih berada dalam batas waktu yang berlaku, misalnya untuk melengkapi data yang belum sempat disertakan pada tanggapan sebelumnya.

 

Risiko jika Surat Tanggapan SP2DK Tidak Disampaikan

Tidak menanggapi SP2DK, atau menyampaikan tanggapan yang dinilai tidak sesuai dengan data yang diminta, membawa konsekuensi bertahap yang sebaiknya diantisipasi sejak awal.

Tahap Tindak Lanjut DJP Dampak bagi Wajib Pajak
Tahap awal Kunjungan Account Representative ke lokasi usaha Wajib Pajak diminta menjelaskan data secara langsung
Tahap kedua Undangan pembahasan ke KPP, secara tatap muka atau video conference Wajib Pajak perlu menyusun Berita Acara hasil pembahasan
Tahap ketiga Penyesuaian data secara jabatan (ex officio) Penerbitan NPWP atau pengukuhan PKP tanpa permohonan Wajib Pajak
Tahap lanjutan Usulan pemeriksaan pajak Berlanjut ke proses pemeriksaan formal dengan jangka waktu dan kewajiban tambahan
Tahap terberat Usulan pemeriksaan bukti permulaan Berlaku jika ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan

Sebagian besar kasus SP2DK sebenarnya dapat selesai pada tahap awal apabila Wajib Pajak merespons tepat waktu dengan data yang memadai. Eskalasi ke tahap pemeriksaan umumnya baru terjadi ketika Wajib Pajak tidak kooperatif atau tanggapan yang disampaikan tidak didukung bukti yang cukup.

 

Tips Menyusun Surat Tanggapan SP2DK agar Diproses Lancar

Beberapa catatan berikut dapat membantu proses penyusunan surat tanggapan berjalan lebih lancar dan meminimalkan risiko klarifikasi ulang dari DJP.

  • Baca SP2DK secara menyeluruh sebelum menyusun tanggapan, termasuk lampiran data yang disertakan.
  • Cocokkan data yang diminta DJP dengan pembukuan internal usaha sebelum menentukan pendekatan tanggapan.
  • Gunakan bahasa yang lugas dan objektif, hindari nada defensif yang berlebihan.
  • Susun dokumen pendukung secara berurutan sesuai poin yang dijelaskan dalam surat.
  • Simpan salinan surat tanggapan beserta bukti pengiriman atau BPE sebagai arsip usaha.
  • Konsultasikan kasus dengan konsultan pajak apabila data yang dipertanyakan DJP cukup kompleks atau bernilai besar.

 

Mudahkan Menyusun Tanggapan SP2DK bersama Tim ISBC!

Pendampingan konsultan pajak sering menjadi penentu apakah proses SP2DK berhenti pada tahap klarifikasi atau justru berlanjut ke pemeriksaan. Konsultan yang terbiasa menangani kasus serupa dapat membantu memetakan risiko, memilih pendekatan tanggapan yang tepat, hingga menyusun narasi penjelasan yang selaras dengan bukti pendukung.

Kantor cabang ISB Consultant di Sidoarjo telah berpengalaman mendampingi Wajib Pajak orang pribadi maupun pelaku UMKM di Sidoarjo  dan sekitarnya dalam menyusun tanggapan SP2DK, mulai dari peninjauan data, penyusunan surat sesuai format resmi PMK 111/2025, penyiapan template siap pakai dalam format Word, hingga komunikasi lanjutan dengan pihak DJP apabila diperlukan.

Pendampingan dari tim kami membantu memastikan tanggapan yang disampaikan sesuai format sekaligus kuat dari sisi substansi dan bukti pendukung. Wajib Pajak yang menerima SP2DK dan membutuhkan pendampingan penyusunan tanggapan dapat menghubungi tim ISB Consultant untuk konsultasi lebih lanjut.

 

Pertanyaan Umum seputar Surat Tanggapan SP2DK

  • Apakah SP2DK sama dengan pemeriksaan pajak?
    Tidak. SP2DK merupakan tahap klarifikasi awal sebelum DJP mengambil tindakan lebih lanjut, sedangkan pemeriksaan pajak adalah proses formal dengan prosedur dan jangka waktu tersendiri. SP2DK yang ditanggapi dengan baik justru berpotensi menghentikan proses agar tidak berlanjut ke pemeriksaan.
  • Apakah surat tanggapan SP2DK bisa disampaikan secara elektronik lewat Coretax?
    Bisa. Penyampaian melalui akun Coretax menjadi salah satu saluran resmi yang disediakan DJP, dengan bukti penerimaan elektronik yang terbit otomatis setelah surat dan lampiran diunggah.
  • Apa yang terjadi jika SP2DK tidak ditanggapi dalam batas waktu?
    DJP dapat melakukan kunjungan, mengundang Wajib Pajak untuk pembahasan, menetapkan data secara jabatan, hingga mengusulkan pemeriksaan pajak apabila Wajib Pajak tetap tidak kooperatif.
  • Bolehkah Wajib Pajak menyampaikan tanggapan SP2DK lebih dari satu kali?
    Boleh, selama penyampaian masih dilakukan dalam batas waktu yang berlaku, termasuk masa perpanjangan apabila diajukan.
  • Bisakah surat tanggapan SP2DK diwakilkan kepada kuasa atau konsultan pajak?
    Bisa. Surat dapat ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak dengan surat kuasa khusus, atau oleh wakil Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya direktur untuk badan usaha.
  • Bagaimana jika Wajib Pajak belum memiliki NPWP tapi menerima SP2DK?
    SP2DK tetap dapat diterbitkan kepada pihak yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak apabila DJP menemukan indikasi kegiatan usaha atau penghasilan yang seharusnya sudah dikenai kewajiban perpajakan. Tanggapan tetap perlu disampaikan agar proses pendaftaran dan penyesuaian data berjalan sesuai prosedur, bukan ditetapkan secara jabatan oleh DJP.
Scroll to Top