Ditjen Pajak Luncurkan Aplikasi Baru di Januari 2024

Pada bulan Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia bersiap untuk menghadirkan era baru dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak dengan merilis aplikasi baru berbasis web.

Langkah ini menjadi inisiatif untuk mempermudah dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak, menggantikan sistem pelaporan yang sebelumnya dihentikan pada Mei 2021, yaitu e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau Pasal 26.

Aplikasi Baru: Inovasi dalam Pelaporan SPT

Aplikasi berbasis web yang segera diluncurkan ini diharapkan dapat menyederhanakan dan mempercepat proses pengisian SPT tahunan pajak. Dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa aplikasi tersebut akan menjadi pengganti e-SPT Masa PPh 21/26. Rencananya, peluncuran aplikasi ini akan menjadi kenyataan pada bulan Januari 2024.

Langkah ini sejalan dengan semangat perubahan dan peningkatan layanan di era digital. Aplikasi berbasis web diharapkan dapat memberikan pengguna kemudahan akses dan antarmuka yang intuitif, memastikan bahwa proses pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan efektif bagi wajib pajak.

Baca: Persiapan Sebelum Lapor SPT PPh 21, Apa Saja?

Kalkulator Pajak: Alat Bantu untuk PPh Pasal 21

Selain aplikasi berbasis web untuk pelaporan SPT, DJP juga tengah mengembangkan alat bantu penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Saat ini, penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata atau TER. Dwi Astuti menegaskan bahwa kalkulator pajak ini akan menjadi alat bantu yang signifikan dalam memudahkan perhitungan dan pemahaman terkait PPh Pasal 21.

“Penerapan TER diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi,” ungkap Dwi Astuti. PMK ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Baca: Cara Menghitung PPh 21 untuk Karyawan yang Pindah Cabang

Keterbukaan dan Peningkatan Kepastian Hukum

Dalam konteks ini, peran keterbukaan dan kepastian hukum menjadi esensial. Dwi Astuti menjelaskan bahwa PMK-168 tahun 2023, khususnya Pasal 13, memberikan arahan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja.

“Pemotongan PPh 21 harus dilakukan dengan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh,” ujar Dwi Astuti.

Penggunaan Tarif Efektif dalam Pemotongan PPh 21

Penggunaan tarif efektif menjadi fokus utama dalam perubahan ini. Tarif efektif ini terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian, yang dijelaskan secara rinci dalam buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang akan diterbitkan oleh DJP.

Baca juga:  DJP: Peraturan dan Aplikasi Baru e-Bupot PPh 21/26 Resmi Berlaku

Buku pedoman ini diharapkan akan memberikan panduan yang jelas dan rinci bagi wajib pajak dan pemberi kerja dalam melakukan pemotongan PPh 21. Keterbukaan dan transparansi dalam aturan perpajakan menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan dan pemahaman yang baik dari pihak-pihak terkait.

Aksesibilitas dan Penggunaan Kalkulator Pajak

Dalam upaya memastikan bahwa perubahan ini dapat diakses dan dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak, DJP akan menyediakan kalkulator pajak sebagai alat bantu penghitungan PPh Pasal 21. Kalkulator ini, yang direncanakan akan diakses melalui situs resmi pajak.go.id, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kejelasan dalam perhitungan pajak.

“Pada pertengahan Januari 2024, kalkulator pajak ini akan aktif di situs pajak.go.id, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 21,” tambah Dwi Astuti.

Penutup

Peluncuran aplikasi baru dan pengembangan kalkulator pajak oleh Ditjen Pajak menandai langkah signifikan dalam menghadirkan transformasi positif dalam sistem pelaporan pajak di Indonesia. Inisiatif ini memperlihatkan komitmen pemerintah untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi demi meningkatkan layanan dan memudahkan kewajiban perpajakan bagi masyarakat.

Dengan adanya aplikasi berbasis web dan kalkulator pajak yang terintegrasi, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih transparan, efisien, dan mudah diakses oleh semua pihak yang terlibat. Keterbukaan, kepastian hukum, dan kemudahan akses menjadi pilar utama dalam perubahan ini, menciptakan lingkungan perpajakan yang kondusif bagi pengusaha dan wajib pajak di Indonesia.

Anda tidak perlu lagi merasa kewalahan dengan urusan pajak Anda! Dengan layanan konsultan pajak solutif kami, Anda dapat mengatasi semua permasalahan pajak dengan mudah. Temukan solusi terbaik dengan konsultan pajak Surabaya terdekat yang siap membimbing dan memberikan saran yang tepat untuk kebutuhan perpajakan Anda. Jangan biarkan ketidakpastian pajak mengganggu kelancaran bisnis Anda.