Regulasi perpajakan memberi ruang bagi Wajib Pajak untuk berkontribusi pada kepentingan sosial sekaligus memperoleh perlakuan pajak yang adil. Salah satu bentuk kontribusi tersebut adalah melalui pemberian sumbangan dan pembiayaan kegiatan sosial tertentu yang diakui oleh negara.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai jenis sumbangan dan biaya tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Aturan ini menjadi rujukan bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang ingin memastikan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan perencanaan fiskal secara sah.
Isi PMK 114/2025 Terkait Sumbangan dan Pajak
PMK 114/2025 menegaskan prinsip dasar bahwa hibah, bantuan, dan sumbangan pada dasarnya bukan merupakan pengurang penghasilan bruto. Namun, negara memberikan pengecualian untuk jenis sumbangan dan biaya tertentu yang memiliki manfaat sosial, kemanusiaan, dan kepentingan umum.
Pendekatan ini menunjukkan keseimbangan antara fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara dan peran pajak sebagai instrumen kebijakan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan sosial.
Dhengan adanya pengaturan yang rinci, Wajib Pajak memiliki kepastian hukum mengenai jenis kontribusi apa saja yang diakui secara fiskal.
Jenis Sumbangan dan Biaya yang Menjadi Pengurang Pajak
PMK 114/2025 secara tegas membatasi jenis sumbangan dan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pembatasan ini bertujuan agar fasilitas pajak diberikan secara tepat sasaran.
Sumbangan untuk Penanggulangan Bencana Nasional
Sumbangan penanggulangan bencana nasional mencakup bantuan yang diberikan kepada korban bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah.
Sumbangan ini dapat disalurkan melalui:
- Badan penanggulangan bencana yang dibentuk atau ditunjuk pemerintah
- Lembaga atau pihak lain yang telah memperoleh izin resmi untuk menghimpun dana bencana
Pengakuan fiskal atas sumbangan ini dimaksudkan untuk mendorong respon cepat dan partisipasi aktif dunia usaha serta masyarakat dalam situasi darurat.
Sumbangan Penelitian dan Pengembangan
Sumbangan di bidang penelitian dan pengembangan diberikan untuk kegiatan riset yang dilakukan di wilayah Indonesia. Cakupannya meliputi bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
Agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sumbangan harus disalurkan melalui lembaga penelitian dan pengembangan yang memiliki izin atau akreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Insentif ini mendukung ekosistem riset nasional dan mendorong kolaborasi antara sektor privat dan lembaga penelitian.
Sumbangan Fasilitas Pendidikan
Sumbangan fasilitas pendidikan berupa penyediaan sarana atau prasarana pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan resmi.
Contoh fasilitas pendidikan antara lain:
- Ruang kelas
- Laboratorium
- Peralatan praktik dan pembelajaran
- Perpustakaan atau sarana pendukung belajar lainnya
Lembaga penerima harus merupakan lembaga pendidikan yang dibentuk atau disahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumbangan Pembinaan Olahraga
Sumbangan pembinaan olahraga ditujukan untuk mendukung pengembangan olahraga prestasi. Sumbangan ini disalurkan melalui lembaga pembinaan olahraga resmi yang memiliki fungsi membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan cabang olahraga tertentu.
Bentuk dukungan dapat berupa pendanaan kegiatan pembinaan, penyediaan sarana latihan, maupun kebutuhan pendukung atlet dan pelatih.
Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial
Selain sumbangan, PMK 114/2025 juga mengakui biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagai pengurang penghasilan bruto.
Infrastruktur sosial harus memenuhi dua kriteria utama:
- Digunakan untuk kepentingan umum
- Bersifat nirlaba
Jenis infrastruktur sosial yang diakui meliputi:
- Rumah ibadah
- Sanggar seni dan budaya
- Museum
- Cagar budaya
- Poliklinik
Biaya pembangunan termasuk kegiatan renovasi, restorasi, dan rehabilitasi atas sarana dan prasarana tersebut.
Bentuk Sumbangan yang Diakui Secara Fiskal
PMK 114/2025 memberikan fleksibilitas terkait bentuk sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Sumbangan dalam Bentuk Uang
Sumbangan uang merupakan bentuk yang paling sederhana. Nilai yang dapat dikurangkan adalah sebesar nominal uang yang benar-benar diserahkan kepada pihak penerima.
Sumbangan dalam Bentuk Barang
Sumbangan barang dapat berasal dari hasil produksi sendiri maupun barang yang diperoleh dari pihak lain. Penentuan nilainya bergantung pada kondisi barang tersebut.
Ketentuan penilaian meliputi:
- Nilai perolehan, untuk barang yang belum disusutkan
- Nilai sisa buku fiskal, untuk barang yang telah disusutkan
- Harga pokok penjualan, untuk barang hasil produksi sendiri
Pendekatan ini bertujuan mencerminkan nilai ekonomis yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan secara fiskal.
Cara Menentukan Nilai Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial
Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan ditentukan berdasarkan jumlah biaya yang benar-benar dikeluarkan.
Biaya tersebut harus memiliki keterkaitan langsung dengan pembangunan sarana atau prasarana yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan tidak bertujuan komersial. Setiap pengeluaran wajib didukung bukti pembayaran yang sah.
Syarat Agar Sumbangan Dapat Menjadi Pengurang Pajak
Tidak semua sumbangan yang termasuk dalam kategori di atas otomatis dapat mengurangi penghasilan bruto. PMK 114/2025 menetapkan sejumlah syarat kumulatif.
Syarat tersebut meliputi:
- Wajib Pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya
- Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak berjalan
- Tersedia bukti penerimaan atau bukti pembayaran yang sah
- Lembaga penerima memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali yang dikecualikan sebagai subjek pajak
Pemenuhan syarat ini penting untuk menghindari koreksi fiskal saat pemeriksaan pajak.
Batas Maksimal Pengurang Pajak yang Perlu Diperhatikan
PMK 114/2025 menetapkan batas maksimal agar fasilitas pengurang pajak tetap proporsional.
Ketentuan batasan meliputi:
- Total sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan paling banyak 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya
- Apabila pemberian sumbangan menyebabkan potensi rugi fiskal, nilai yang dapat dikurangkan dibatasi hanya sebesar jumlah yang tidak menimbulkan rugi fiskal
Batas ini berlaku secara akumulatif dalam satu tahun pajak.
Waktu Pengakuan Sumbangan sebagai Pengurang Pajak
Pengakuan waktu menjadi aspek penting dalam perhitungan pajak.
Ketentuan waktu pengakuan adalah sebagai berikut:
- Sumbangan diakui sebagai pengurang pada tahun pajak saat sumbangan diserahkan
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial diakui pada tahun pajak ketika infrastruktur mulai dimanfaatkan
- Apabila pembangunan berlangsung lebih dari satu tahun pajak, seluruh biaya dibebankan sekaligus pada tahun saat infrastruktur dapat dimanfaatkan
- Jika pembangunan dibiayai lebih dari satu Wajib Pajak, pengurangan hanya sebesar biaya yang benar-benar dikeluarkan masing-masing pihak
Contoh Perhitungan Pengurang Pajak Berdasarkan PMK 114/2025
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan memiliki penghasilan neto fiskal tahun 2024 sebesar Rp4.000.000.000. Pada tahun 2025, perusahaan tersebut memberikan sumbangan fasilitas pendidikan senilai Rp150.000.000 dan biaya renovasi poliklinik nirlaba sebesar Rp80.000.000.
Total sumbangan dan biaya yang dikeluarkan adalah Rp230.000.000. Batas maksimal pengurang pajak adalah 5% dari Rp4.000.000.000, yaitu Rp200.000.000.
Dengan demikian, nilai yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak 2025 adalah Rp200.000.000, sedangkan sisanya tidak dapat dibebankan secara fiskal.

Penulis utama di ISBConsultant.com sekaligus praktisi perpajakan yang berpengalaman dalam pengelolaan dan pelaporan pajak. Berfokus pada kepatuhan dan efisiensi, Evinka membantu klien memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi secara tepat dan optimal.




