Pengertian SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak)

Bagi yang sering mengurus PBB atau pajak bumi dan bangunan tentu sudah sangat familiar dengan yang namanya SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak.

Pengertian SPOP

SPOP merupakan sebuah sarana yang bisa digunakan wajib pajak saat mendaftarkan objek pajak untuk dasar perhitungan PBB atau pajak bumi dan bangunan yang terutang, atau bisa diartikan sebagai dokumen penting yang dibutuhkan untuk syarat pengurusan PBB.

Di dalam surat ini, Anda atau wajib pajak harus melaporkan semua data-data yang akan menjadi objek dan subjek dari PBB atau pajak bumi dan bangunan, hal ini sesuai dengan ketentuan UU terkait pajak bumi dan bangunan.

Bagi Anda yang berada di kawasan Solo dan sekitarnya, silakan percayakan urusan perpajakan Anda pada konsultan pajak di Solo yang sudah berpengalaman dan terpercaya selama bertahun-tahun dalam menangani berbagai klien, satu diataranya adalah ISB Consultant.

Hak Wajib Pajak dalam SPOP

Dengan adanya dokumen SPOP, wajib pajak akan mendapatkan beberapa hak, diantaranya adalah sebagai berikut;

Formulir SPOP

Anda atau setiap wajib pajak akan mendapat formulir SPOP atau surat pemberitahuan objek pajak secara gratis yang bisa diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP, atau bisa di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Perpajakan atau KP2KP, atau bisa juga di tempat yang sudah ditentukan untuk pengurusan SPOP ini. 

Penjelasan Mengenai SPOP

Wajib pajak juga berhak memperoleh beberapa penjelasan yang berkaitan dengan cara untuk pengisian ataupun penyampaian kembali SPOP atau surat pemberitahuan objek pajak di KPP atau di KP2K. Anda bisa menanyakan hal yang berkaitan dengan SPOP dengan petugas yang ada di KPP atau di KP2KP apabila masih ada yang kurang jelas. 

Tanda Terima

Setelah mendapat penjelasan terkait SPOP, wajib pajak juga mendapat tanda terima SPOP yang mana surat pemberitahuan objek pajak yang dikeluarkan KPP atau KP2KP. 

Mengisi Ulang Formulir

Selain beberapa hak di atas, wajib pajak juga mendapatkan hak untuk mengisi ulang atau memperbaiki formulir SPOP apabila ada kesalahan dalam penulisan atau pengisian dengan akta untuk jual beli tanah, sertifikat tanah atau dengan dokumen lain yang dipakai sebagai bukti sah. 

Bisa Diwakilkan

Wajib pajak yang tidak bisa mengurus SPOP sendiri juga mendapatkan hak untuk menunjuk atau diwakilkan orang lain, yang mana orang tersebut bukan pegawai DJP atau salah satu karyawan direktorat jenderal pajak. Untuk mewakilkan pengurusan SPOP ini wajib pajak harus membuat surat  bermaterai untuk penerima kuasa dalam mengisi dan menyerahkan SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) yang akan diurus. 

Mengajukan Permohonan Tertulis

Apa lagi hak yang didapat wajib pajak dalam SPOP? Wajib pajak juga akan mendapatkan hak untuk mengajukan permohonan tertulis apabila terjadi penundaan dalam penyampaian SPOP. Anda bisa mengajukan permohonan berikut alasan mengapa penyampaian tersebut bisa tertunda. 

Baca juga:  Jasa Konsultan Perencanaan Pajak Surabaya

Setelah mengetahui apa saja hak yang diterima wajib pajak dalam SPOP, kali ini akan dibahas apa saja kewajiban bagi wajib pajak untuk SPOP.

spop surat pemberitahuan objek pajak
rentedrive.it

Kewajiban Wajib Pajak dalam SPOP

  • Kewajiban untuk wajib pajak yang pertama adalah dengan mendaftarkan atau menyampaikan objek pajak dengan mengisi formulir SPOP. 
  • Membuat SPOP atau surat pemberitahuan objek pajak secara jelas, lengkap dan benar.
  • Wajib pajak harus segera mengembalikan atau menyampaikan SPOP ke KKP atau KP2KP setidaknya maksimal 30 hari setelah menerima SPOP. 
  • Kewajiban terakhir untuk wajib pajak ialah menyampaikan atau memberitahu apabila terdapat perubahan data dari objek pajak  dalam SPOP. 

Lalu kapan wajib pajak akan mendapat SPOP? biasanya SPOP diberikan melalui email di hari atau tanggal dari objek pajak yang terdaftar, atau khusus untuk sektor panas bumi, migas dan perkebunan  selambatnya pada tanggal 1 Februari untuk setiap tahunnya.