Status PKP Bisa Dicabut Secara Jabatan? Ini Penjelasan PER-7/PJ/2025
Tidak semua status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bersifat permanen. Dalam dinamika perpajakan Indonesia, DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki kewenangan untuk mencabut pengukuhan PKP secara jabatan. Kebijakan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Ketentuan ini membawa implikasi besar terhadap kelangsungan usaha dan kepatuhan pajak bagi para wajib pajak.
Status PKP Bisa Dicabut Secara Jabatan? Ini Penjelasan PER-7/PJ/2025 Read More »













