Cara Menghitung Kelebihan Pembayaran Pajak
Kelebihan Pembayaran Pajak adalah kelebihan yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994. Atau lebih bayar pajak yang timbul dari surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, keputusan banding atau karena lebih bayar …